FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didesak untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026.
Desakan itu disampaikan ratusan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi serikat pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (29/12/2025).
Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, dalam Kepgub yang diresmikan pada 24 November 2025 kemarin, hanya menetapkan untuk 51 sektor dan 13 daerah saja.
Menurutnya, ada sebanyak 19 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk 485 sektor. “Kami minta untuk merevisi Kepgub itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor, padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor.”
“UMSK yang 12 daerah itu pun sektornya berkurang seperti, Karawang dari 121 hanya 13 sektor dan Cimahi itu 3 tapi hanya penetapan hanya 1 sektor,” kata Dadan.
Dadan mengaku telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Biro Hukum Setda Jawa Barat untuk melakukan dialog. Kata dia, Pemprov Jabar berjanji akan merevisi Kepgub serta menambah tujuh daerah yang belum masuk dalam UMSK 2026 yaitu Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor.
“Mereka tadi bilang mau merevisi Kepgub, kami minta hari ini hasilnya. Cuman kami belum tahu hasilnya nanti akan seperti apa. Kalau masih tidak sesuai kami akan konvoi sepeda motor ke Jakarta, ke Istana,” ucap dia.
Sementara itu, Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, pihaknya merespons tuntutan buruh dengan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan UMSK 2026.
