Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi serikat pekerja berencana akan menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah hingga mogok kerja massal jika pemerintah hanya menerima masukkan sepihak dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya melalui Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang mencakup 72 organisasi dengan 5 juta buruh anggota telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%.

“Bilamana, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, hanya mendengar saran Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Said, Senin (13/10/2025). 

Said menerangkan rencana mogok nasional tersebut akan diawali dengan aksi-aksi regional di berbagai daerah. Meski aksi ini diprediksi akan diikuti hingga 5 juta buruh, pihaknya menegaskan bahwa gerakan tersebut bersifat damai, tertib, dan anti kekerasan.

Menurut dia, aksi besar-besaran ini melibatkan sekitar 7.000 pabrik di berbagai daerah. Dia juga menegaskan, jika ada kelompok yang bertindak di luar ketentuan dan melakukan kekerasan, pihaknya tidak bertanggung jawab karena aksi buruh ini terorganisir dengan jelas.

“Kami menyerukan aksi damai, anti kekerasan, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak merusak fasilitas. Aksi ini murni perjuangan untuk hak buruh,” tegasnya.

Adapun, salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

Angka kenaikan tersebut dikalkulasikan berdasarkan formula Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. 

Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. 

Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. 

“Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

Sementara itu, angka usulan upah 10,5% diharapkan berlaku untuk pertumbuhan ekonomi di setiap daerah yang tumbuh di atas 20%. 

“Contoh Maluku Utara 30% maka pakai indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5%. Inflasinya 3,26% pertumbuhan ekonominya yang 20% tapi kalau pakai 20% tinggi maka kita pakai pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya. 

Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan.