Yogyakarta: Tim Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, seorang tersangka berinisial A alias M diringkus di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Minggu dini hari, 17 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka A berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada pukul 03.00 WIB.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap. Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers, Selasa 19 November 2024.
Baca juga: Legislator Dukung Menko Polkam Tindak Siapapun Terlibat Judi Online
Rp 16 Miliar Disita dari Tangan A
Yang mengejutkan, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp 16 miliar dari tangan A. Diduga, uang tersebut merupakan hasil praktik ilegal yang dijalankan tersangka dan kelompoknya.
“Kami terus melakukan penyidikan intensif untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya. Kami juga menerapkan pidana perjudian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelas Ade Ary.
Skema Mafia Akses Judol: Memeras untuk Keuntungan
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online Sultan Menang. Polisi menemukan bahwa tersangka dan komplotannya meminta sejumlah uang secara berkala kepada pemilik situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Pusat operasi mereka awalnya berada di Tomang, Jakarta Barat, sebelum pindah ke Galaxy, Kota Bekasi. Tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A, bersama 12 karyawan lainnya, menjalankan aksi pemerasan dengan memfilter daftar situs judi online menggunakan Telegram.
Bagi pemilik situs yang menyetorkan uang, akses mereka tetap aman. Namun, situs yang tidak membayar langsung diblokir oleh Komdigi atas permintaan para tersangka.
Yogyakarta: Tim Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, seorang tersangka berinisial A alias M diringkus di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Minggu dini hari, 17 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka A berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada pukul 03.00 WIB.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap. Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers, Selasa 19 November 2024.
Baca juga: Legislator Dukung Menko Polkam Tindak Siapapun Terlibat Judi Online
Rp 16 Miliar Disita dari Tangan A
Yang mengejutkan, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp 16 miliar dari tangan A. Diduga, uang tersebut merupakan hasil praktik ilegal yang dijalankan tersangka dan kelompoknya.
“Kami terus melakukan penyidikan intensif untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya. Kami juga menerapkan pidana perjudian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelas Ade Ary.
Skema Mafia Akses Judol: Memeras untuk Keuntungan
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online Sultan Menang. Polisi menemukan bahwa tersangka dan komplotannya meminta sejumlah uang secara berkala kepada pemilik situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Pusat operasi mereka awalnya berada di Tomang, Jakarta Barat, sebelum pindah ke Galaxy, Kota Bekasi. Tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A, bersama 12 karyawan lainnya, menjalankan aksi pemerasan dengan memfilter daftar situs judi online menggunakan Telegram.
Bagi pemilik situs yang menyetorkan uang, akses mereka tetap aman. Namun, situs yang tidak membayar langsung diblokir oleh Komdigi atas permintaan para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)