Pada awal 2025, tersangka YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh tersangka SUG selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan tersangka AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, jumlahnya Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta.
Selanjutnya, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Saudari Ninik selaku kerabat SUG.
Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta.
Diketahui, dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Total adal 13 orang yang terjaring operasi senyap tersebut.
Sebagai informasi, sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut.
Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat YUM, yaitu saudari Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan saudari Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian hendak diserahkan YUM kepada SUG melalui Ninik selaku kerabat dari SUG.
Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti OTT.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406922/original/073555700_1762644816-IMG_4480.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)