Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Dicecar 43 Pertanyaan oleh Itjen Kemendagri – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Dicecar 43 Pertanyaan oleh Itjen Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Dicecar 43 Pertanyaan oleh Itjen Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA–Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku sudah lega usai diperiksa 4 jam dan ditanyakan 43 pertanyaan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Lucky mengatakan bahwa pihaknya sudah menjawab puluhan pertanyaan tersebut dan mengklarifikasi sejak awal keberangkatan ke Jepang hingga kepulangan ke Indonesia.

Lucky juga menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Jepang mulai tanggal 2 April 2025 dan pulang ke Indonesia pada tanggal 7 April 2025 menggunakan uang pribadi tanpa ada fasilitas dari negara.

“Saya sudah jelaskan bahwa saya pergi ke Jepang kemarin menggunakan uang pribadi lalu saya tidak menggunakan fasilitas dari negara dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dia menjelaskan total ada 43 pertanyaan yang diajukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri kepada dirinya. Namun, Lucky mengaku sudah serahkan seluruh bukti bahwa perjalanan ke Jepang itu murni menggunakan uang pribadi.

“Jadi didalaminya itu apakah saya melakukan perjalanan dinas, memakai uang APBD atau tidak. Saya sudah serahkan semua buktinya tadi,” katanya.

Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Merangkum Semua Peristiwa