JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar rapat terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada Jumat (11/4) lalu.
Rapat tersebut membahas upaya penyelesaian legalitas lahan milik warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar hutan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
BACA JUGA: Bogor Guyub! Ribuan Warga Ramaikan Halal Bihalal, Setu Cibinong jadi Lokasi Mancing Gratis Berikutnya
“Kita sedang mengupayakan beberapa masyarakat kita yang tinggal dekat dengan kawasan hutan untuk memperoleh legalitas lahan,” ujarnya, Minggu (13/4)..
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa legalitas tidak diberikan secara cuma-cuma. Prosesnya harus mengikuti sejumlah tahapan yang sedang disusun secara sistematis.
“Masyarakat dapat mendapatkan legalitas lahan, tapi harus melalui proses, ada tahapan tahapnya, akan dimulai tahapan yang terstruktur,” tuturnya.
BACA JUGA: Meriah! KNPI dan Karang Taruna Bogor Gelar Halal Bihalal, Tebar 1 Ton Ikan di Setu Gedung Kesenian
Rudy menambahkan, masyarakat yang tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut akan menjadi prioritas dalam proses legalisasi.
“Masyarakat kita masyarakat desa dan masyarakat di wilayah hutan yang tinggal disitu mulai dari buyutnya kakeknya turun temurun dan itu yang kita prioritaskan memiliki legalitas,” pungkasnya.