Bupati Bogor dan DPRD sepakati Perda Pengelolaan Sampah

Bupati Bogor dan DPRD sepakati Perda Pengelolaan Sampah

Kabupaten Bogor (ANTARA) – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Selasa.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni persetujuan bersama Raperda tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD terkait tata beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Galuga.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.

Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus pembahas Raperda, atas inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Ia menegaskan Raperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD.

“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di desa. Sampah dikelola di tingkat desa, sementara residu yang tidak dapat dikelola baru dibuang ke TPA,” ujar dia.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ia menyebutkan Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan, penetapan Perda ini juga menjadi langkah penyesuaian regulasi sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ke depan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPA Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Ia menegaskan DPRD merupakan mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.