JABAR EKSPRES – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan terhadap tambang emas ilegal yang beroperasi di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Meski begitu, ia membuka peluang bagi penambang untuk mengajukan legalisasi aktivitas tambang tersebut dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
Menurut Dadang, selama tambang tersebut mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, pihaknya tidak keberatan jika tambang tersebut dilegalkan.
“Kalau mau dilegalkan silahkan usulkan sesuai prosedur sesuai perundang-undangan, artinya ada kas daerah atau kas kepada negara yang masuk apabila ini legal,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
BACA JUGA:Pelaku Tambang Ilegal di Cibodas Bandung Tetap Ngeyel Beroperasi, Padahal Sempat Ditegur Kades
Bupati juga menegaskan bahwa hal tersebut bisa membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan kontribusi dari hasil tambang, seperti yang terjadi di beberapa daerah, seperti Papua.
“Tapi walaupun ini dilegalkan, saya minta dari provinsi silahkan sesuai dengan mekanismenya seperti halnya di Papua itukan legal, kalau seandainya ada investor yang besar untuk dilegalkan, kami mendukung selama sesuai UU,” tegasnya.
Namun, dirinya menambahkan, apabila tambang tersebut tetap beroperasi secara ilegal tanpa melalui prosedur yang sah, pihaknya akan mendukung penegakan hukum yang tegas.
“Kalau ilegal saya kira ini harus ditindak. Apalagi dari jumlahnya kalau dikalikan selama 14 tahun bisa sampai 1 Triliun,” tambahnya.
BACA JUGA:Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Dewan Jabar Dapil Subang: Demi Kepentingan Masyarakat
Meski begitu, ia mengingatkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal ini, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan bahkan korban jiwa.
“Ini kalau dibiarkan, khawatir ambruk dan menimbulkan korban jiwa. Makanya ini harus dicegah agar tidak ada kejadian hal yang tidak diharapkan,” ungkapnya
Dadang pun mengimbau kepada pemerintah desa dan kecamatan agar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko tersebut.
“Pak Kades dan Pak Camat, berikan edukasi ke masyarakat untuk bisa paham soal kerugian lingkungan dan potensi bencana di kemudian hari, kalau ini diabaikan,” terangnya.