Tercatat pula 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektar tambak gagal panen.
“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat. Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan ibadah menurut saya ibadah yang utama gitu,” tegas Tito.
Sebab itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif kepada Mirwan dengan pemberhentian sementara sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Diharapkan hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran dan evaluasi diri.
“Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya, yaitu wakil bupati, Bapak Haji Baital Mukaddis, dan dia menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas Plt. Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf ya, untuk beliau segera untuk melaksanakan keputusan ini,” Tito menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434459/original/034032800_1764928015-Bupati_aceh_selatan_mirwan.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)