Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (9/12) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS lantaran melakukan umrah di masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayahnya.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
