Buntut Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta IUP di Kawasan Konservasi Dievaluasi – Page 3

Buntut Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta IUP di Kawasan Konservasi Dievaluasi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas berbagai laporan kerusakan lingkungan serta desakan masyarakat adat, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip keberlanjutan dalam sektor pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan sinergi antara Kementerian ESDM dan KLH dalam merespons persoalan tambang nikel di Raja Ampat. Ia menyebut, ini adalah bentuk kepemimpinan pro-lingkungan yang patut dijadikan model dalam tata kelola sumber daya nasional.

“Langkah Menteri Bahlil ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Dan saat KLH juga memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan tambang, kita melihat sinyal kuat: tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” ujar Mukhtarudin, legislator asal Kalimantan Tengah.

Ia menilai bahwa sinergi dua kementerian ini telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal.

Mukhtarudin juga mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Raja Ampat dan Papua Barat Daya.