Buntut panjang sampai pemakzulan
Buntut status darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon menjadi panjang. Awalnya, kepala staf dan sekretaris senior Presiden Yoon Suk Yeol mengajukan pengunduran diri usai dekrit darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon dicabut.
Seperti dilansir CNN, Rabu (4/12/2024), kepala staf kepresidenan Korea Selatan dan lebih dari 10 sekretaris senior presiden telah mengajukan pengunduran diri mereka, menurut kantor kepresidenan.
“Para pembantu senior Yoon menawarkan untuk mengundurkan diri secara massal karena deklarasi darurat militer,” kata Yonhap, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Kantor kepresidenan tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.
Menyusul kemudian, menggelindinglah wacana pemakzulan berubah jadi rencana pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Kaum oposisi paling semangat mengupayakan aksi politik tersebut.
South Koreans hold signs reading “Arrest Yoon Suk Yeol” during a rally in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (AP Photo/Lee Jin-man) Foto: AP/Lee Jin-man
Partai Demokrat Korsel selaku oposisi utama mulai mengancam pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Presiden Yoon dinilai telah memalkukan aksi pemberontakan dan pengkhianatan, dan makar terhadap konstitusi lewat penetapan darurat militer.
“Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi,” demikian pernyataan Partai Demokrat Korsel pada Rabu (4/12) waktu setempat, dilansir AFP dan CNN.
“Jika Presiden Yoon tidak segera mengundurkan diri, Partai Demokrat akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan keinginan rakyat,” tegas Partai Demokrat Korsel dalam pernyataannya.
Rabu (4/12/2024) pukul 14.40 waktu setempat, rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan terhadap Presiden Yoon diajukan oleh Partai Demokrat Korsel dan enam partai oposisi lain.
People gather to demand South Korean President Yoon Suk Yeol step down in front of the National Assembly in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (Kim Do-hoon/Yonhap via AP) Foto: (Kim Do-hoon/Yonhap via AP)
Parlemen Korsel harus menggelar pemungutan suara dalam waktu 72 jam setelah mosi pemakzulan diajukan. RUU itu diperkirakan akan diajukan ke sidang pleno Majelis Nasional Korsel pada Kamis (5/12) besok, dengan pemungutan suara atau voting bisa digelar paling cepat pada Jumat (6/12) atau Sabtu (7/12) mendatang.
Dibutuhkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota parlemen Korsel, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk bisa memakzulkan presiden.
Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut.
Diketahui bahwa ketika parlemen Korsel memvoting secara bulat untuk menolak penetapan darurat militer Yoon pada Selasa (3/12) malam, terdapat 18 anggota parlemen dari PPP yang bergabung dengan oposisi untuk turut menentang darurat militer tersebut.
Jika RUU itu diloloskan parlemen, maka selanjutnya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi Korsel untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon bisa dibenarkan. Terdapat enam hakim konstitusi yang nantinya akan menjatuhkan putusan akhir untuk pemakzulan Yoon.
(dnu/dnu)