Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk diperiksa.
Nusron mengungkapkan bahwa pegawai yang terlibat dalam proses pengukuran, penetapan, hingga penandatanganan sertifikat pada 2023 telah dipanggil. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Semua pihak terkait, baik juru ukur, juru tetap, maupun yang menandatangani pada masa itu, saat ini sudah dipanggil dan tengah diperiksa oleh APIP di Inspektorat Jenderal,” jelas Nusron di Kabupaten Tangerang, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin akan diproses sesuai prosedur internal kementerian.
“Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin, maka prosesnya dilakukan melalui APIP,” tegasnya.
Pembongkaran Pagar Laut Bukti Ketegasan Negara
Nusron menekankan bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang merupakan bukti nyata ketegasan pemerintah. Selain itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menegakkan peraturan serta prinsip-prinsip bernegara,” ujar Nusron Wahid.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5098707/original/044787300_1737176245-IMG-20250118-WA0018.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)