Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

JABAR EKSPRES – Buntut kasus dokter PPDS, Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

“Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4).

Ia menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu. Kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Sesalkan Tindakan Asusila Dokter Peserta PPDS di RSHS

Ia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anastesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin Sadikin (RSHS) Bandung tersebut harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kodekteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

Menurutnya, Universitas Padjajaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus perkuat sistem pelaporan, perlindungan korban dan pengawasan terhadap peserta Pendidikan dokter spesialis.

Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

BACA JUGA: Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasaan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selain itu, Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadikannya tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Temuan itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

Merangkum Semua Peristiwa