BUMN: PT Taspen

  • Resmi Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

    Resmi Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Berbeda dengan profesi wirausaha atau wiraswasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jaminan berupa dana pensiun setelah mengakhiri masa kerja.

    Gaji pensiunan PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.

    Pemerintah Indonesia pada awal 2025 telah menetapkan secara resmi besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut, besaran pensiunan diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV.

    Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai 2025:

    Golongan I
    • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II
    • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III
    • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
    • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
    • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Golongan IV
    • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Sementara itu, proses pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).

    Untuk tahun ini, jadwal pencairan dimulai kembali pada 1 Juni 2025.

    Bagi para pensiunan ASN yang sudah berhak menerima sejak 1 Mei 2025, Taspen akan langsung menyalurkan gaji ke-13 ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan.

  • Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

    Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.

    Pada dasarnya, gaji pensiunan PNS merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.

    Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

    Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV.

    Adapun besaran gaji PNS ketika pensiun menurut golongan yang mulai berlaku pada 2025 adalah sebagai berikut:

    Golongan I
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan Ia
    Rp1.748.100-Rp1.962.200

    Golongan Ib
    Rp1.748.100-Rp2.077.300

    Golongan Ic
    Rp1.748.100-Rp2.165.200

    Golongan Id
    Rp1.748.100-Rp2.256.700

    Golongan II
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan IIa
    Rp1.748.100-Rp2.833.900

    Golongan IIb
    Rp1.748.100-Rp2.953.800

    Golongan IIc
    Rp1.748.100-Rp3.078.700

    Golongan IId
    Rp1.748.100-Rp3.208.800

    Golongan III
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan IIIa
    Rp1.748.100-Rp3.558.800

    Golongan IIIb
    Rp1.748.100-Rp3.709.200

    Golongan IIIc
    Rp1.748.100-Rp3.866.100

    Golongan IIId
    Rp1.748.100-Rp4.029.600

    Golongan IV
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan IVa
    Rp1.748.100-Rp4.200.000

    Golongan IVb
    Rp1.748.100-Rp4.377.800

    Golongan IVc
    Rp1.748.100-Rp4.562.900

    Golongan IVd
    Rp1.748.100-Rp4.755.900

    Golongan IVe
    Rp1.748.100-Rp4.957.100

    Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.

    Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

    Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu. Jadi, penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.

  • Bank Gencar Transformasi Digital Biar Layanan Lebih Cepat & Aman

    Bank Gencar Transformasi Digital Biar Layanan Lebih Cepat & Aman

    Jakarta

    Bank Mandiri Taspen memiliki sistem operasional perbankan ke platform terbaru, New Core Banking System(NCBS). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital perseroan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh nasabah.Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama mengatakan system core banking terbaru ini telah digunakan pada seluruh layanan perbankan yang tersedia.

    Perubahan sistem ke New Core Banking System (NCBS) ini merupakan bagian dari wujud transformasi digital dan komitmen pelayanan Bank Mandiri Taspen. “NCBS merupakan bagian dari komitmen strategis Bank Mandiri Taspen dalam meningkatkan kualitas layanan perbankan bagi seluruh nasabah. Sistem ini menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman, sekaligus siap menyambut era digital banking,” ujar Maswar dalam siaran pers, ditulis Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya, pembaruan ini bertujuan untuk mengoptimalkan infrastruktur TI, memperkuat keamanan data, dan meningkatkan efisiensi operasional perbankan. Selain itu, sistem NCBS telah dirancang untuk menjawab kebutuhan nasabah masa kini, terutama kalangan senior citizendan keluarga.Maswar menambahkan, perubahan sistem core banking merupakan proyek strategis terbesar dalam perjalanan Bank Mandiri Taspen. Hal ini menempatkan Bank Mandiri Taspen sejajar dengan bank-bank besar lain yang telah mengadopsi sistem serupa, seperti Bank Mandiri dan BRI.

    “Pergantian ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan fondasi teknologi, untuk mendorong pertumbuhan yang lebih agresif dan meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” tambahnyaDijelaskan oleh Direktur IT dan Digital Bank Mandiri Taspen, Widi Nugroho salah satu perubahan signifikan dari implementasi NCBS adalah penggantian jumlah nomor rekening nasabah menjadi 10 digit.

    Perubahan ini berlaku untuk semua produk tabungan dan giro dan pinjaman.Meski demikian, nomor rekening lama tetap dapat digunakan untuk menerima dana masuksampai batas waktu yang ditentukan oleh Bank. Sementara untuk transaksi aktif seperti transfer keluar, pembayaran, dan transaksi lainnya, nasabah menggunakan nomor rekening baru.”Untuk informasi nomor rekening baru dapat dilihat langsung melalui aplikasi Movin, atau dicatatkan oleh petugas saat nasabah mengunjungi kantor cabang untuk memperbarui buku tabungan,” jelas Widi.

    Bank Mandiri Taspen memastikan nasabah tidak perlu mengganti kartu ATM maupun buku tabungan secara menyeluruh. Buku tabungan lama masih dapat digunakan, hanya perlu diperbarui data nomor rekeningnya. Sementara itu, kartu ATM lama akan secara otomatis terhubung dengan nomor rekening baru, sehingga nasabah tetap dapat melakukan transaksi tanpa gangguan.”Proses pembaruan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan apapun,” ungkapnya.Bank Mandiri Taspen juga menjamin bahwa seluruh dana nasabah tetap aman selama proses transisi.

    Transaksi tetap dapat dilakukan melalui seluruh kanal, termasuk ATM, aplikasi Movin(mobile banking Bank Mandiri Taspen), dan jaringan kantor cabang.Sebagai bentuk dukungan selama masa transisi, Bank Mandiri Taspen juga menyediakan layanan pelanggan melalui Mantap Call di nomor 14024 serta kanal resmi di media sosial dan situs web perusahaan.”Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah atas kepercayaan dan dukungannya selama proses transisi sistem ini. Komitmen ini menjadi semangat kami untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik,” ungkap Widi.

    (kil/kil)

  • Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi dan kadang memakan banyak korban. Khususnya di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan pengguna jalan diharapkan bisa terus waspada, mengingat kecelakaan bisa datang kapan saja dan terjadi karena kelalaian orang lain.

    Namun banyak pertanyaan ketika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, siapa instansi yang menjamin biaya perobatan korban? Pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

    Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

    Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky pada Jumat (08/08).

    Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

    Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

    Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

    Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

    Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

    “BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melaporkan dalam kinerja semester I/2025 bahwa telah menyetorkan hampir Rp500 miliar untuk kas negara.

    “Dan selama triwulan I dan II tahun 2025 KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penyampaian kinerja KPK, Rabu (6/8/2025). 

    Setyo menjelaskan penerimaan negara bukan pajak atau PNPB merupakan indikator penting kerja lembaga antirasuah tersebut. 

    “Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK,” kata Setyo.

    Menurutnya, kontribusi KPK terhadap penyertaan kas adalah keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery, khusunya dari kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Proses ini mencakup pelacakan, kemudian, penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan aset recovery yang telah diberikan KPK kepada negara di semester 1/2025 sekitar Rp394,2 miliar.

    Sementara itu, KPK telah melakukan sebanyak 31 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus selama semester I tahun 2025.

    “Beberapa kasus di antaranya itu yang kemarin, OTT (operasi tangkap tangan) terakhir di Medan, Sumatera Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan mengenai capaian kinerja KPK selama semester I tahun 2025, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.

    Fitroh menjelaskan terkait kasus korupsi di pemerintah daerah, KPK juga mengusut kasus mengenai pembangunan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat, hingga penyaluran dana hibah di Jawa Timur.

    Selain itu, kata dia, KPK menangani dugaan korupsi di sektor keuangan, seperti kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, hingga kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

    “Kemudian ada kasus kredit fiktif di BPR Jepara, perkara PT Taspen, dan yang sekarang sedang dalam proses penyidikan serta terus kami lakukan adalah perkara LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, ini cukup besar, triliunan,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia KPK menangani beberapa perkara yang kemudian berdampak terhadap masyarakat secara luas, seperti digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum, hingga pemerasan TKA (tenaga kerja asing) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Ini juga menyangkut hubungan internasional, dan nama bangsa kita,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK selama semester I tahun 2025 melakukan 46 penuntutan, 31 kasus telah inkrah, dan 35 pihak telah dieksekusi.

    “Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya yang kemudian baru inkrah di semester I tahun 2025,” jelasnya.

  • Sudah Kenal Andal? Aplikasi Khusus Buat Peserta Taspen

    Sudah Kenal Andal? Aplikasi Khusus Buat Peserta Taspen

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) hadirkan aplikasi Andal by Taspen mulai Agustus 2025 sebagai layanan penanganan keluhan dalam genggaman peserta. Kini peserta tidak perlu lagi lagi mengakses Taspen Care di website resmi Taspen, melainkan bisa langsung mengakses situs baru https://andal.taspen.co.id/ serta aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Play Store dan App Store.

    Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, langkah integrasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem layanan berbasis teknologi yang menyeluruh.

    “Dengan memindahkan layanan Taspen Care ke dalam aplikasi Andal by Taspen, TASPEN akan menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih praktis, efisien, dan terhubung secara menyeluruh. Peserta tidak lagi perlu berpindah kanal atau membuka laman terpisah untuk mencari informasi atau bantuan karena semuanya sudah tersedia dalam satu aplikasi Andal by Taspen,” ungkap Henra dalam keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).

    Taspen Care merupakan layanan pendamping peserta yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjawab pertanyaan, menangani keluhan, dan memberikan informasi program secara real-time. Kini, kehadiran Taspen Care dalam ekosistem Andal by Taspen menghadirkan kemudahan baru melalui integrasi layanan dalam satu pintu digital. Peserta dapat mengakses berbagai informasi dan bantuan secara langsung dari perangkat pribadi, kapan saja dan di mana saja, sebagai bagian dari upaya TASPEN dalam mendorong transformasi digital layanan publik.

    Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Taspen Care telah menangani 9.423 interaksi, terdiri dari 3.940 keluhan dan 5.483 permintaan informasi, dengan tingkat penyelesaian 100%. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen TASPEN dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kepuasan peserta. Didukung oleh sistem digital yang terus diperkuat, TASPEN optimistis Taspen Care akan terus menjadi mitra andalan peserta dalam setiap tahap kehidupan, sejalan dengan visi perusahaan sebagai penyedia layanan unggulan bagi ASN dan Pejabat Negara.

    Integrasi ini tidak hanya menyederhanakan akses peserta, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan dari risiko disinformasi atau penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Peserta diimbau untuk hanya mengakses layanan melalui situs resmi https://andal.taspen.co.id/taspen-care, aplikasi Andal by Taspen, serta Call Center TASPEN di 1500 919.

    Konsolidasi kanal layanan ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam digitalisasi pelayanan publik yang inklusif dan terintegrasi sesuai dengan salah satu Asta Cita Presiden yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital.

    Dengan semangat “TASPEN, Andal Melayani”, kehadiran Taspen Care di aplikasi Andal by Taspen diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kepastian layanan bagi peserta di seluruh pelosok Indonesia, dari pusat kota hingga daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Melalui pemanfaatan teknologi secara menyeluruh, TASPEN berkomitmen mempercepat transformasi birokrasi yang lebih lincah dan adaptif, memperluas inklusi layanan hingga ke pelosok negeri, serta memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan hak dan informasi secara cepat, adil, dan akuntabel. 

    (bul/bul)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Nasional 31 Juli 2025

    KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil tiga pejabat
    perusahaan sekuritas
    sebagai saksi terkait kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (
    PT IIM
    ), pada Kamis (31/7/2025).
    Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
    “Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
    “Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujar dia.
    Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
    Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Bos Sekuritas di Kasus Investasi Taspen, Sinarmas hingga Valbury

    KPK Panggil Bos Sekuritas di Kasus Investasi Taspen, Sinarmas hingga Valbury

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero). Keempat saksi itu merupakan petinggi dari sejumlah lembaga sekuritas. 

    Empat orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu lembaga manajer investasi, PT Insight Investments Management (IIM), Kamis (31/7/2025). 

    “Hari ini Kamis (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Empat orang saksi itu adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. Kini, Nelwin adalah Direktur Keuangan di salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia. 

    Kemudian, tiga orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis; serta Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa saksi Nelwin baik di proses penyidikan maupun persidangan. Teranyar, Nelwin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus investasi Taspen, Senin (28/7/2025). 

    Pada persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun atas penempatan dana Taspen pada reksadana PT IIM. 

    Kemudian pada Maret 2025, penyidik KPK pernah memeriksa Nelwin terkait dengan skema investasi Taspen yang diduga menyimpang. Tiga sekuritas lainnya, yaitu Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas diduga ikut diperkaya atas investasi yang dilakukan Taspen dengan PT IIM. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK pada surat dakwaan yang dibacakan, Selasa (27/5/2025). 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Korupsi Investasi Taspen Rp1 Triliun

    Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Korupsi Investasi Taspen Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 9 saksi di sidang lanjutan perkara korupsi pada pengelolaan investasi PT Taspen (Persero), Senin (28/7/2025). 

    Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Pada persidangan tersebut, tim JPU mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. 

    “Jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni sejumlah 9 (sembilan) orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025). 

    Budi menyebut sembilan orang saksi yang dihadirkan di persidangan itu berperan penting untuk menjelaskan dan mengungkap fakta-fakta terkait dengan perkara, serta menguatkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. 

    Kemudian, nantinya JPU akan berupaya meyakinkan Majelis Hakim di persidangan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. 

    “JPU berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa benar-benar peristiwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan benar pula, para terdakwa lah pelaku atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” terang Budi. 

    Sebelumnya, dakwaan JPU dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim JPU KPK juga membacakan dakwaan kepada mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Atas perbuatannya, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Dana Pensiun ASN, BUMN, dan Swasta: Apa Bedanya?

    Dana Pensiun ASN, BUMN, dan Swasta: Apa Bedanya?

    Jakarta

    Dana pensiun merupakan salah satu hak yang perlu diterima para pekerja setelah menyelesaikan masa baktinya. Hak untuk menikmati masa tua ini dapat diperoleh baik itu pegawai ASN, BUMN, maupun karyawan swasta.

    Meski begitu, ada sedikit perbedaan antara pemberian dana pensiun bagi ASN, BUMN, dan Swasta terutama dari segi aturan terkait dana hari tua ini. Berikut ulasannya.

    Dana Pensiun ASN

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan para abdi negara memiliki usia pensiun yang berbeda-beda tergantung pada batas usia pensiun (BUP).

    Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

    Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama.

    Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

    Sementara besaran pensiunan bagi ASN yang sudah melewati BUP tadi diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

    Dalam peraturan itu terdapat empat golongan gaji penerima pensiun, berikut rinciannya:
    – Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
    -Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
    – Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
    – Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.

    Di luar itu para pensiunan PNS ini masih akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya akan diatur dalam kebijakan turunan terkait. Setiap tahun besaran THR dan gaji ke-13 ini bisa berbeda-beda, sangat bergantung pada komponen perhitungan yang ditetapkan pemerintah.

    Dana Pensiun Pegawai BUMN dan Swasta

    Secara umum pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN dan Swasta sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.

    Dalam pasal Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU Ketenagakerjaan itu dijelaskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Hal ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;” tulis Pasal 1 Ayat (4) huruf (a) PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Oleh karenanya pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN kurang lebih sama dengan karyawan swasta, yakni berasal dari perusahaan. Di mana perbedaannya hanya apakah perusahaan pemberi dana pensiun itu milik negara atau milik swasta.

    Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 56 aturan tersebut, para pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

    Lebih lanjut, besaran uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan di perusahaan dengan kisaran setara 1-9 bulan upah. Begitu juga dengan pemberian uang penghargaan masa kerja yang juga dihitung berdasarkan lama kerja dengan kisaran 2-10 bulan upah.

    Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

    Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Perbedaan Lain Dana Pensiun ASN dana BUMN-Swasta

    1. Penyelenggara

    Dana pensiun ASN dikelola oleh PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Sementara dana pensiun BUMN dan swasta dikelola oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

    2. Sumber Pendanaan

    Dana pensiun PNS bersumber dari iuran PNS itu sendiri dan kontribusi dari pemerintah. Sedangkan untuk dana pensiun BUMN dan swasta bersumber dari iuran karyawan dan iuran dari perusahaan tempat mereka bekerja.

    3. Pengelolaan

    Pengelolaan dana pensiun PNS cenderung lebih terpusat dan diatur oleh pemerintah. Sementara pengelolaan dana pensiun bagi BUMN dan swasta lebih bervariasi, tergantung pada lembaga pengelolanya.

    (igo/fdl)