BUMN: PT Taspen

  • Masa Pensiun Aman, 5.000 PPPK Ikut Program Taspen – Page 3

    Masa Pensiun Aman, 5.000 PPPK Ikut Program Taspen – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan pemerintah.

    “PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).

    Jumlah PPPK yang ditempatkan di tiap koperasi maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Penempatan akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat. Ia menegaskan, gaji PPPK tersebut tidak dibebankan ke desa atau koperasi, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBD maupun APBN.

    “Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelas Zulhas.

    Menurutnya, PPPK masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari keuntungan koperasi. “Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha,” tambahnya.

    Jika kebutuhan tenaga PPPK di suatu daerah lebih dari tiga orang, Zulhas menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengajukan kembali ke Kementerian PANRB.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN terkait penempatan PPPK maupun PPPK paruh waktu. “Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera PPPK-nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya.

  • Taspen Life komitmen hadirkan program untuk kesejahteraan ASN

    Taspen Life komitmen hadirkan program untuk kesejahteraan ASN

    Jakarta (ANTARA) – PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) komitmen menghadirkan program kesejahteraan yang terstruktur bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk masa pensiun yang lebih sejahtera.

    “Taspen Life menegaskan untuk terus hadir sebagai mitra terpercaya dalam mendukung kesejahteraan ASN diseluruh Indonesia serta selalu menjaga komitmennya untuk tetap profesional, memenuhi kewajiban kepada seluruh peserta dan menjunjung tinggi prinsip good corporate governance,” kata Plt. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen R. Bayu Irawan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Bayu menyampaikan pada Kamis hari ini, Taspen Life juga telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memastikan para PPPK memiliki program kesejahteraan yang dapat mendukung terciptanya rasa aman hingga masa pensiun.

    “Kerja sama ini adalah wujud kepedulian Taspen Life dan Pemerintah Kabupaten Lamongan bagi para PPPK yang berjumlah lebih dari 5.000 orang agar memiliki perlindungan dan perencanaan keuangan yang mampu memberikan ketenangan dan kesejahteraan di saat memasuki masa pensiun,” ujarnya.

    Kerja sama ini ditandatangani di Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama R. Bayu Irawan.

    Bayu mengharapkan kerja sama tersebut dapat menjadi teladan bagi pemerintah daerah lain untuk bersama-sama menghadirkan program kesejahteraan yang terstruktur bagi ASN, khususnya PPPK untuk bisa menghadirkan perlindungan yang berkesinambungan dan juga perencanaan keuangan untuk masa pensiun yang lebih sejahtera.

    Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kolaborasi berkelanjutan yang telah dijalankan Taspen Group dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

    Sebelumnya untuk area Jawa Timur, Taspen Life telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya yang sukses melibatkan lebih dari 6.000 PPPK dalam program kesejahteraan.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Jakarta

    PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

    “Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT TASPEN (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen, Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    “Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Di mana hal itu, katanya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

    Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

    KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

    “Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

    “RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

    KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

    Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

    (whn/haf)

  • Pemkab Lamongan Gandeng Taspen untuk Jaminan Asuransi PPPK

    Pemkab Lamongan Gandeng Taspen untuk Jaminan Asuransi PPPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) terkait penyelenggaraan asuransi bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan PPPK, yang selama ini tidak memperoleh jaminan hari tua atau pensiun.

    “Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Karena dalam undang-undang, PPPK tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan PPPK di Lamongan,” ujar Yuhronur usai penandatanganan MoU di Pendopo Lokatantra, Kamis (18/9/2025).

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menambahkan, adanya jaminan kesejahteraan dipastikan akan berpengaruh pada peningkatan kualitas kinerja PPPK.

    “Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal,” ucapnya.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menyebutkan hingga saat ini terdapat 6.662 PPPK yang telah menerima SK.

    “Untuk sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya,” jelasnya. [fak/beq]

  • Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

    “Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.

    Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

    Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

    Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

    “Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.

  • BKN anugerahi pangkat Anumerta ASN korban insiden DPRD Makassar

    BKN anugerahi pangkat Anumerta ASN korban insiden DPRD Makassar

    “Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban,”

    Makassar (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menganugerahi pangkat Anumerta kepada tiga orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

    “Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban,” kata Zudan melaui siaran persnya diterima, Senin.

    Oleh karena itu, Pemerintah melalui BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen merespon cepat kejadian ini dengan berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.

    Ia menyatakan, mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasinya.

    Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap ASN yang menjadi korban meninggal dunia saat terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar.

    Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini juga memastikan ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN.

    Pemerintah melalui BKN memberikan pegawai ASN yang menjadi korban saat melaksanakan tugas, yakni Saiful Akbar memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

    Selain itu, pihak keluarga juga diberikan status pensiun janda, duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan, hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka, serta biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.

    Adapun total ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar yakni Saiful Akbar selaku Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Tallo.

    Muhammad Akbar Basri disapa Abay menjabat Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar, dan Sarinawati menjabat Staf Sekertariat DPRD Kota Makassar.

    Sebelumnya, insiden awal pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar oleh massa demonstrasi terjadi pada Jumat (29/8) malam sekira pukul 19.00 WITA, disaat bersamaan akan dilaksanakan rapat paripura. Massa akhirnya memaksakan masuk lalu secara anarkis merusak mobil hingga membakarnya.

    Api semakin membesar hingga membakar seluruh gedung hingga Sabtu, (30/8) dini hari. Sejumlah orang masih terjebak di dalam gedung, sementara massa terus berdatangan mengepung kantor dewan itu. Dari hasil assement BPBD Makassar mencatat ada delapan korban, tiga dinyatakan meninggal dunia dan lima luka.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar" Nasional 28 Agustus 2025

    Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan “Diputar-putar”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkapkan bahwa aset PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dijual melalui broker terlebih dahulu untuk mengakali ketentuan hukum.
    Informasi ini disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
    Teguh menjelaskan bahwa aset PT Taspen itu berupa Sukuk Ijarah TPS Food II atau SIAISA 02 senilai Rp200 miliar.
    Penjualan dilatarbelakangi oleh kondisi TPS Food II, perusahaan makanan, yang terancam pailit dan keputusan pimpinan PT Taspen untuk menginvestasikan uang pada reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM senilai Rp1 triliun.
    “Jadi Taspen itu akan menginjek dana Rp1 triliun untuk melakukan
    subscription
    di mana nanti oleh reksadana akan digunakan untuk membeli SIAISA 02 dari Taspen,” ujar Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Adapun investasi Rp1 triliun itu terdiri dari nilai sukuk Rp 230 miliar dan dana dari Taspen Rp 770 miliar.
    Namun, Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, meminta sukuk tidak menjadi bagian
    underlying
    reksadana karena akan mempengaruhi laporan keuangan.
    Permintaan Helmi itu terhalang oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perusahaan manajer investasi membeli efek dari pemegang unit penyertaan kecuali pada harga wajar.
    Aturan tersebut membuat PT IIM harus membeli SIAISA 02 di bawah harga Rp 230 miliar yang terdiri dari Rp 200 miliar nilai aset dan Rp 30 miliar bunga.
    Sementara, harga pasar berada di bawah nilai tersebut.
    PT IIM ingin membeli dengan harga pasar, sementara PT Taspen tidak mau dengan harga pasar karena selisihnya akan dihitung sebagai kerugian negara.
    “Maka yang ditempuh bagaimana? Di situ pihak IIM bekerja sama dengan beberapa broker,” kata Teguh.
    Sejumlah broker itu adalah Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas.
    Mulanya, PT Taspen menjual sukuk SIAISA 02 pada PT Sinarmas Sekuritas dengan harga Rp228 miliar.
    Kemudian, Sinarmas Sekuritas menjual sukuk itu ke lima reksadana yang dikelola PT IIM.
    Selanjutnya, PT IIM menjual sukuk itu ke Pacific Sekuritas senilai Rp229 miliar.
    Pacific Sekuritas lalu menjual SIAISA 02 itu ke Valbury Sekuritas seharga Rp 229 miliar.
    “Dari Valbury baru dibeli Insight (PT IIM) tentu di harga Rp142 (miliar) atau di bawah harga pasar dari sukuk tersebut di tanggal 11 Juni, Rp142 miliar,” tutur Teguh.
    Dalam transaksi itu, Valbury tampak mengalami kerugian Rp 87 miliar karena membeli sukuk Rp 229 miliar dan menjualnya di harga Rp 142 miliar.

    Untuk menutupi kerugian ini, PT IIM melakukan jual beli saham melalui reksadana atas nama saham yang tidak dimiliki sebesar Rp89 miliar.
    Tindakan ini juga melanggar ketentuan OJK. “Digunakan sebagai untuk transaksi jual beli dalam rangka mengganti kerugian Valbury,” ujar Teguh.
    Namun, karena terdapat pembatasan kepemilikan instrumen, pada 2019 sukuk itu dibeli
    nominee
    (perusahaan atau nama yang dipinjam) yakni PT ARA atas nama Andi Asmoro.
    Setelah itu, SIAISA 02 dijual kembali oleh PT ARA ke TPS Food, tempat asal mula sukuk tersebut.
    “PT TPSF (TPS Food) itu melakukan
    buy-back
    atau dibeli kembali SIAISA 02 itu dari
    nominee
    PT IIM tadi, dari PT ARA dan saudara Andi Asmoro,” jelas Teguh.
    “Para nominee itu menerima dana sebesar Rp69,4 miliar,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, Kosasih diduga berkongsi dengan Ekiawan dan kawan-kawan.
    Perbuatan mereka diduga merugikan negara Rp1 triliun dan memperkaya Kosasih Rp34 miliar, Ekiawan 242.390 dollar Amerika Serikat (AS), eks Dirut PT Taspen Patar Sitanggang Rp200 miliar, PT IIM Rp44,2 miliar
    Lalu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,465 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT TPS Food Rp150 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TASPEN Pastikan Penyaluran Manfaat Tunjangan Veteran Tetap Tepat dan Transparan – Page 3

    TASPEN Pastikan Penyaluran Manfaat Tunjangan Veteran Tetap Tepat dan Transparan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan semangat memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, PT TASPEN (Persero) secara konsisten menyalurkan manfaat tunjangan veteran kepada penerima Tunjangan Veteran di seluruh Indonesia.

    TASPEN mencatat, hingga Juli 2025 jumlah penerima Tunjangan Veteran mencapai lebih dari 80 ribu pesertadengan total penyaluran mencapai Rp 136,33 miliar. Dana tersebut disalurkan rutin setiap bulan melalui mekanisme autentikasi, menjangkau penerima di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan hingga pelosok tanah air, melalui 57 Kantor Cabang TASPEN dan 44 mitra bayar dengan 17.140 titik layanan.

    Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan penyaluran manfaat tunjangan veteran ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud penghormatan atas jasa dan pengorbanan kepada para veteran yang telah rela berkorban untuk keutuhan NKRI.

    “Dengan dukungan jaringan layanan yang luas dan inovasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen, TASPEN pastikan setiap manfaat tersalurkan secara cepat, tepat, dan aman di mana pun para pahlawan bangsa berada,” ujar Henra.

    Langkah ini mendukung misi Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan persatuan dan keadilan sosial, penyediaan kesejahteraan merata, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta pemberdayaan lembaga negara yang konsisten dan inklusif. Dengan demikian, layanan TASPEN tidak hanya memperkuat kondisi ekonomi peserta, tetapi juga menjadi representasi nyata kehadiran negara yang adil dan peduli terhadap para pejuang bangsa di setiap sudut negeri.

    TASPEN mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Peserta diminta untuk tidak mengunduh atau menginstal file APK yang dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau email dari pihak yang tidak resmi. Untuk keamanan data dan layanan, unduh Andal by TASPEN hanya melalui Play Store dan App Store, serta laporkan indikasi penipuan ke Call Center TASPEN 1500919.

     

    (*)

  • Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih meminta maaf ke mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas. Kosasih meminta maaf karena bukan menjadi suami yang teladan.

    Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih ke Yulianti yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Yulianti mengaku memaafkan Kosasih.

    “Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan,” kata Kosasih.

    “Dimaafkan,” sahut Yulianti.

    Mantan pacar Kosasih, Theresia Meila Yunita juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Kosasih juga meminta maaf ke Theresia.

    “Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya,” ujar Kosasih.

    Selain Yulianti dan Theresia, jaksa juga menghadirkan mantan pacar Kosasih bernama Dina Wulandari dan mantan istri Kosasih bernama Rina Lauwy. Ketua majelis hakim mendalami usaha atau penghasilan lain yang dimiliki Kosasih selain dari PT Taspen ke mereka.

    Hakim mempersilakan Yulianti, Rina, Theresia dan Dina menjawab secara bergantian. Namun, mereka mengaku tidak tahu penghasilan lain Kosasih selain dari Taspen.

    “Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?” tanya hakim.

    “Jaman saya nggak di Taspen dong pak,” jawab Yulianti.

    “Pada saat itu bukan di Taspen ya?” tanya hakim.

    “Jaman saya masih yang susah-susah pak,” jawab Yulianti.

    “Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu,” ujar Rina.

    “Yang saya tahu memang Dirut Taspen Pak, pada saat itu,” ujar Dina.

    “Saya kurang tahu pak,” ujar Theresia.

    Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/dek)

  • Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025

    Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
    Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
    Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
    Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
    “Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
    Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
    Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
    Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
    Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
    Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
    Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
    Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.