Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Kosasih.
“Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menyatakan Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa mata uang asing, yaitu 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Hakim meyakini, uang hasil korupsi ini sebagian telah digunakan Kosasih untuk membeli aset berupa apartemen, tanah, hingga kendaraan.
Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN.
Sejumlah aset-aset tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga dinilai menjadi upaya untuk menyembunyikannya.
Berhubung aset-aset ini didapat dari perbuatan melawan hukum, hakim menilai aset-aset ini pantas untuk disita dan dirampas demi memulihkan keuangan negara.
Selain memperkaya diri sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memperkaya orang lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
“Serta, memperkaya korporasi PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta; PT TPS Food Rp 150 miliar,” kata hakim.
Keuntungan ini didapatkan perusahaan melalui pembayaran management fee dan broker fee.
Jika merujuk pada berkas kerja sama, pembayaran upah ini memang sah secara kontrak, tetapi bermasalah dan tidak sah karena berlandaskan pada transaksi yang melawan hukum dan merugikan negara.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: PT Taspen
-
/data/photo/2025/10/06/68e3bd650fadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi Nasional 6 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/08/28/68b009c92d196.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Nasional 6 Oktober 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek.
Mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
“Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan modus operandi yang kompleks dan berlapis demi menyamarkan langkah mereka.
Adapun perbuatan para terdakwa juga menurunkan kepercayaan publik, terutama dari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya setiap bulan sudah dipotong untuk dana pensiun.
Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melukai 4,8 juta pensiunan ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat Taspen.
Para penerima manfaat ini seharusnya dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membiayai kehidupan di masa tua.
Namun, dana ini justru disalahgunakan dan dikorupsi.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Top! Aplikasi Andal by TASPEN Diunduh Lebih dari 2,5 Juta Pengguna
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menghadirkan aplikasi Andal by TASPEN, demi mengintegrasikan seluruh layanan digital dalam satu platform (Taspen Customer Digital Services). Hingga saat ini, aplikasi Andal by TASPEN diunduh oleh lebih dari 2,5 juta pengguna yang mencerminkan kepercayaan peserta terhadap layanan digital TASPEN.
Selain itu, hingga September 2025, TASPEN juga menghadirkan 17.137 titik layanan yang tersebar di berbagai daerah, didukung oleh 57 kantor cabang untuk melayani lebih dari 6,7 juta peserta aktif dan pensiunan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya TASPEN untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan layanan, baik secara digital maupun tatap muka.
“Kami memahami kebutuhan peserta akan layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja. Oleh karena itu, TASPEN menghadirkan aplikasi Andal sebagai solusi digital, sekaligus memperluas titik layanan agar peserta yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” jelasnya dikutip Senin (6/10/2025).
Melalui aplikasi Andal by TASPEN, peserta dapat mengakses berbagai layanan. Antara lain autentikasi, pendaftaran dan enrollment (perekaman), pengajuan klaim dan non-klaim secara online, informasi pensiun bulanan, pengisian formulir mandiri, pengajuan keluhan di Taspen Care,updateE-SPTB, informasi lokasi layanan, hak dan kewajiban peserta TASPEN, estimasi manfaat THT dan pensiun, pelaporan JKK, formulir dan persyaratan pengajuan klaim, penjadwalan kehadiran pada Mal Pelayanan Publik (MPP), serta informasi produk Taspen Life dan TASPEN.
Sementara itu, titik layanan TASPEN yang tersebar hingga ke pelosok memberikan jaminan akses bagi peserta yang membutuhkan pendampingan langsung.
“Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial yang komprehensif serta transformasi pelayanan publik yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui sinergi digitalisasi dan perluasan jangkauan layanan,” pungkas dia.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MenPAN-RB Desak Taspen Transformasi Total: Wujudkan Kesejahteraan ASN – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mendorong PT Taspen (Persero) agar dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.
Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan mengingat ASN menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
“Ke depan kegiatan ini menjadi ruang untuk memastikan penguatan ekosistem layanan kesejahteraan ASN. Mulai dari jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga perlindungan sosial dan berjalan efektif serta memberikan rasa aman bagi mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Dengan semangat transformasi dan digitalisasi, diharapkan PT Taspen (Persero) menjadi role model badan usaha milik negara (BUMN) lain yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN. Juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi aparatur hingga akhir masa tugasnya.
“Mengabdi kepada negara adalah kehormatan, menjamin kesejahteraan para abdi negara adalah kewajiban kita bersama” kata Rini.
Rini juga meminta PT Taspen (Persero) melakukan percepatan digitalisasi layanan publik agar lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
-

Hitung-hitungan Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani
GELORA.CO -Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
Penyerahan uang pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram yang dikutip redaksi, Selasa 30 September 2025.
Uang pensiun tersebut diberikan untuk memberikan pelayanan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun, serta bertujuan menjamin kesejahteraan mereka. Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.
Lantas berapa hitung-hitungan besaran uang dari jaminan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima oleh Sri Mulyani?
Diketahui, besaran uang pensiunan khusus untuk Menteri telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Adapun, pada pasal 11 berbunyi, pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Sedangkan besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Sebagai contoh, bila menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah :
Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
Hitung pensiun pokok per bulan: 1 persen x Rp10.000.000 = Rp100.000.
Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.
Namun, pensiun yang diterima tersebut tidak akan lebih dari 75 persen dari dasar pensiun. Jadi, apabila hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75 persen dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75 persen dari dasar pensiun.
Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, pensiun maksimum adalah 75 persen x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.
Selain mendapatkan pensiun, menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT). THT diberikan hanya satu kali. Untuk perhitungannya, didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Misal, THT dihitung dengan mengalikan 3,25 persen dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan.
Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.
-

Sri Mulyani Terima Uang Pensiun Lewat Taspen
Jakarta –
PT Taspen memberikan penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilihat Sabtu (27/9/2025) penyerahan manfaat tersebut secara simbolis dilakukan langsung oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Dalam unggahan Taspen tersebut, dijelaskan bahwa penyerahan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan selama Sri Mulyani Indrawati menjadi Menteri Keuangan.
“Sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis unggahan tersebut.
(hns/hns)
-

Bupati Jombang Serahkan SK Purnatugas kepada 111 ASN Masuki Masa Pensiun
Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Warsubi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Proses penyerahan SK ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Para ASN yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025.
Sebanyak 36 ASN akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2025, diikuti oleh 41 orang pada 1 November, dan 34 orang pada 1 Desember 2025. Peristiwa ini menjadi penanda berakhirnya perjalanan panjang mereka dalam mengabdi kepada negara.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan para ASN selama bertugas. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian panjang Bapak/Ibu sebagai abdi negara,” tutur Bupati Warsubi, yang juga akrab disapa Abah Warsubi, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan yang baru. “Masa purnatugas hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari perjalanan karier, namun hal ini adalah awal dari fase kehidupan baru. Masa di mana Bapak/Ibu dapat lebih leluasa memanfaatkan waktu untuk melakukan hal-hal positif,” ujar bupati.
Selain itu, bupati juga menegaskan agar para calon purnatugas tetap menyelesaikan tugas mereka dengan sebaik-baiknya hingga hari terakhir masa kerja. “Segala tugas dan tanggung jawab yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja berakhir,” tambahnya dengan tegas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, juga menyampaikan bahwa meskipun SK pensiun telah diterima, para ASN tersebut akan tetap melanjutkan tugas seperti biasa sesuai dengan TMT yang telah ditentukan.
Hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Jombang dan pimpinan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surabaya Anne Rosfiyanti.
Acara ini menjadi momen yang penuh haru dan penghargaan, sekaligus sebagai penanda bahwa meskipun perjalanan karier ASN tersebut telah berakhir, pengabdian mereka tetap dikenang dan dihargai oleh pemerintah dan masyarakat Jombang. [suf]
-

TASPEN jadi rujukan badan pengelola program pensiun Kamboja
Jakarta (ANTARA) – PT TASPEN (Persero) menerima kunjungan resmi dari badan pengelola program pensiun di Kamboja, yaitu National Social Assistance Fund (NSAF), dalam rangka kajian pembanding mengenai Mekanisme Penanganan Keluhan (Grievance Redress Mechanisms/GRM).
Kunjungan itu merupakan bagian dari kerja sama dalam forum Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) yang bertujuan untuk mendorong transfer knowledge and experience terkait keahlian jaminan sosial antarnegara anggota.
Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan pertemuan tersebut bersifat penting guna memperluas jejaring internasional.
“Kunjungan NSAF menjadi momentum penting untuk bertukar pandangan mengenai pengelolaan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia,” kata Henra.
Dalam pertemuan tersebut, TASPEN menjelaskan sistem autentikasi berlapis dalam proses pelayanan, mulai dari verifikasi biometrik hingga digital ID. Cara ini dilakukan untuk memastikan ketepatan data peserta dan meminimalkan potensi penyalahgunaan, sehingga hak-hak peserta terlindungi dengan lebih baik.
TASPEN pun memaparkan inovasi seperti Andal by TASPEN, autentikasi digital yang terintegrasi dengan layanan di 57 kantor cabang dan 44 mitra bayar di seluruh Indonesia. Inovasi-inovasi ini dikatakan menjadi rujukan bagi NSAF yang tengah mengembangkan tata kelola jaminan sosial dan layanan pensiun di Kamboja.
Sementara itu, Deputy Director General NSAF Chour Rattanak menyampaikan apresiasi atas keterbukaan TASPEN dalam berbagi pengalaman.
Ia menilai praktik GRM dan inovasi layanan yang diimplementasikan TASPEN relevan untuk mendukung reformasi tata kelola jaminan sosial bagi ASN dan veteran di Kamboja, termasuk penguatan sistem pembayaran pensiun yang berkelanjutan.
“Di Kamboja, layanan kami belum sepenuhnya terdigitalisasi, dan masih banyak langkah yang harus ditempuh untuk mencapai pencapaian seperti yang dilakukan TASPEN. Kami berharap dapat kembali ke Kamboja dan melakukan perubahan besar dalam manajemen layanan kami,” ujar Chour.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

