BUMN: PT Taspen

  • KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM) 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

  • TASPEN Perkuat Akses Pengaduan Peserta Lewat Ini

    TASPEN Perkuat Akses Pengaduan Peserta Lewat Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) terus berupaya memperkuat kanal resmi penanganan keluhan peserta. Salah satunya diwujudkan melalui kehadiran beragam saluran komunikasi yang mudah dijangkau, mulai dari Call Center, Taspen Care, Email Resmi TASPEN, Sosial Media Resmi TASPEN.

    Adapun inisiatif ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan. Berdasarkan kebijakan tersebut, TASPEN memastikan setiap peserta, di mana pun berada, dapat menyampaikan keluhan secara cepat, mudah, dan transparan, dengan jaminan penanganan yang terukur serta akuntabel.

    Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, peserta merupakan prioritas utama bagi layanan TASPEN. Melalui penguatan kanal pengaduan resmi yang semakin terintegrasi, TASPEN berupaya memastikan setiap aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat, jelas, dan akuntabel.

    “Kehadiran layanan digital TASPEN menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

    Sebagai perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip layanan prima, TASPEN menghadirkan berbagai kanal pengaduan resmi, di antaranya:

    1. Call Center 1500 919

    Layanan telepon resmi TASPEN yang siap membantu peserta dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan dari seluruh wilayah Indonesia.

    2. Taspen Care

    Layanan pengaduan resmi TASPEN yang memudahkan peserta dalam menyampaikan keluhan, memantau status laporan, serta memperoleh solusi layanan secara cepat dan transparan. Taspen Care dapat diakses melalui website dengan alamat andal.taspen.co.id/taspen-care dan di aplikasi Andal by TASPEN.

    3. Email Resmi

    Melalui [email protected] untuk layanan dan keluhan pelanggan serta [email protected] untuk korespondensi korporasi.

    4. Media Sosial Resmi TASPEN

    Facebook (Taspen), Instagram (@taspen), TikTok (@taspen), X (@taspen), YouTube (TASPEN), dan LinkedIn (@taspen).

    5. Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR.go.id)

    Platform resmi Pemerintah (KemenpanRB) yang memungkinkan masyarakat, termasuk peserta TASPEN, untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pengaduan pelayanan publik secara mudah, transparan, dan dapat dipantau status tindak lanjutnya secara daring.

    6. Kontak157 OJK

    Kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan konsumen sektor jasa keuangan. Melalui Kontak157 OJK, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, permintaan informasi, maupun pengaduan terkait layanan jasa keuangan, termasuk TASPEN. Layanan ini dapat diakses melalui berbagai saluran, yaitu:

    a. Situs web: kontak157.ojk.go.id.

    b. Telepon: (021) 157.

    c. WhatsApp: 081-157-157-157.

    d. Email: [email protected].

    e. Media sosial resmi OJK: Instagram (@kontak157), Facebook (Kontak OJK157)

    Lebih jauh, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi terkini guna menghadirkan layanan yang responsif, modern, dan andal, melalui konsolidasi kanal keluhan peserta sebagai bagian dari strategi digitalisasi pelayanan publik yang inklusif dan terintegrasi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital.

    Dengan mengusung semangat “TASPEN, Andal Melayani”, kehadiran kanal penanganan keluhan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi peserta di seluruh pelosok Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Semangat ini juga diharapkan bisa mempercepat transformasi layanan yang lebih lincah, adaptif, dan inklusif, sehingga seluruh peserta dapat memperoleh hak dan informasi secara cepat, adil, dan akuntabel.

    (bul/bul)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi di 2025? Ini Penjelasannya – Page 3

    Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi di 2025? Ini Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

    Kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.

    Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

    Lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS?

    Belum ada informasi resmi mengenaik kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025. Namun, sebelumnya pemerintah telah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka di masa purnatugas.

    Kenaikan signifikan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden pada akhir Januari 2024, memberikan kepastian hukum atas penyesuaian penghasilan para pensiunan.

    Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari. PT Taspen sebagai pihak penyalur juga telah memastikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara

    Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara

    Jakarta

    PT Taspen buka suara soal putusan pengadilan atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat perusahaan. Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dinyatakan melakukan investasi fiktif dan divonis penjara 10 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

    Merespons vonis kepada Kosasih, Taspen menyatakan perusahaan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting,” tulis Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

    Sejak periode kepemimpinan saat ini, Taspen telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola, antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi.

    Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).

    “Semua dilakukan seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Henra.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” lanjutnya.

    Taspen juga menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis Liability Driven Investment (LDI), dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil. Komposisi portofolio TASPEN difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.

    Henra menegaskan dana pensiun peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T TASPEN – Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” pungkas Henra.

    (hal/fdl)

  • TASPEN Hormati Putusan Pengadilan Usai Mantan Dirut Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara – Page 3

    TASPEN Hormati Putusan Pengadilan Usai Mantan Dirut Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara – Page 3

    Selain itu, ia menegaskan, TASPEN menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis liability driven investment (LDI) dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil.

    “Komposisi portofolio Taspen difokuskan pada instrumen yang likuid, aman dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan,” kata dia.

    Selain itu, TASPEN menegaskan dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T Taspen, Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat,” kata dia.

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

  • Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Nasional 6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
    Hakim beralasan, aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan pengembalian atas aset milik Rina Lauwy.
    “Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
    Permohonan pengembalian ini disampaikan JPU dalam beberapa persidangan lalu.
    “Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Diketahui, Rina lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada JPU.
    Dalam surat tertanggal 18 September 2025 ini, Rina memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K apartemen Belleza Unit 21 vs 5.
    Selain itu, Rina juga meminta agar jaksa maupun hakim dapat mencabut blokir atas sertifikat hak milik rumah susun untuk satu unit apartemen atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy.
    JPU menjelaskan, sejak awal, sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy ini tidak masuk dalam daftar barang bukti.
    “(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” imbuh JPU.
    Dalam sidang hari ini, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukummembayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto.
    Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
    Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Hakim menyebut mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun dengan terburu-buru. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.

    “Dan justru sebagai Direktur Investasi yang baru, terdakwa seharusnya lebih berhati hati dan melakukan due diligence yang mendalam sebelum mengambil keputusan dengan investasi senilai Rp 1 triliun bukan malah terburu-buru melakukan transaksi yang justru menimbulkan kerugian baru,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan amar putusan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

    “Terlebih lagi pada tanggal 2 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN, sehingga sebenarnya tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksa dana yang berisiko tinggi,” tambahnya.

    Hakim mengatakan Kosasih juga melakukan revisi peraturan direksi dalam waktu lima hari untuk mengakomodasi transaksi konversi aset. Hakim mengatakan Kosasih menggunakan keuntungan hasil investasi itu untuk membeli aset berupa apartemen, bidang tanah hingga bangunan.

    “Apalagi fakta menunjukan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi, pada tanggal 28 Mei 2019 untuk mengakomodasi konversi aset yang menunjukan bahwa sebenarnya peraturan internal tidak mengakomodasi transaksi tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu dengan cara yang tergesa gesa,” ujarnya.

    “Yang merupakan barang bukti nomor 736 oleh karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut, diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan serta bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka beralsan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujarnya.

    Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

    Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/idn)

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

    Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

    Dalam kasus itu, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

    Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

    Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

    Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta.

    Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar.

  • Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

    Hakim menyampaikan perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.

    Selain itu, Kosasih secara sah merugikan kesejahteraan masa pensiun aparatur sipil negara untuk kehidupan di masa tua

    Setelah pembacaan putusan, Kosasih langsung mengenakan rompi orange dengan tulisan “Tahanan KPK”. Dia tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media terkait tindak lanjut setelah putusan tersebut