BUMN: PT Taspen

  • Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Simak Faktanya

    Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Simak Faktanya

    PT Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana pensiun, telah membantah adanya regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS untuk tahun 2025. Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dan belum ada instruksi untuk penyesuaian baru.

    Selain itu, PT Taspen juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan Taspen tersedia gratis tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 memang menyebutkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, fokus utama yang tertulis dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, bukan pensiunan.

  • Usaha Punya Pensiunan Bisa Go Internasional

    Usaha Punya Pensiunan Bisa Go Internasional

    Jakarta

    Pensiunan atau purna bakti bisa tetap produktif dan sejahtera di masa pensiun. Bahkan usaha yang dimiliki juga bisa menembus pasar ekspor.

    Bank Mandiri Taspen memberi pelatihan bagi wirausahawan pensiunan di seluruh Indonesia. Kegiatan pelatihan kali ini menyasar 50 wirausaha di Jawa Tengah (Jateng) dari berbagai lini usaha, mulai dari crafting, mebel, fashion, batik, tas kulit, kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelatihan berlangsung di Hotel Grandhika Semarang pada 23-25 Oktober 2025.

    Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama menyampaikan Mantapreneur Naik Kelas ini merupakan implementasi dari tiga pilar Bank Mandiri Taspen, yakni Mantap Sehat, Mantap Aktif, dan Mantap Sejahtera. Karena itulah melalui Mantapreneur, pihaknya ingin para pensiunan ini hidupnya tetap aktif dan produktif.

    “Mantapreneur Naik Kelas ini adalah program khusus yang kami siapkan untuk para purna bakti yang punya usaha. Kali ini temanya Go Ekspor, maksudnya kita ingin Mantapreneur atau para purna bakti yang sudah punya usaha, tidak hanya terbatas pemasaran di dalam negeri saja,” jelas Maswar dalam keterangannya ditulis Minggu (26/10/2025).

    Para wirausaha ini mendapatkan pembekalan langsung dari para praktisi dan lembaga pendukung ekspor, termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank, yang menjadi mitra strategis Bank Mandiri Taspen dalam membuka akses ekspor ke pasar global. Dari 50 peserta yang mengikuti pelatihan, Maswar menargetkan setengahnya bisa masuk dalam program Go Ekspor.

    “Kita bekerja sama dengan Eximbank supaya para mitra kita ini bisa ekspor produk-produknya ke mancanegara. Jadi bisa mendorong devisa juga untuk Indonesia,” imbuhnya.

    Kolaborasi ini bertujuan memfasilitasi para Mantapreneur dalam memahami prosedur, pembiayaan, dan jaringan yang dibutuhkan untuk mengekspor produk mereka. Materi yang diberikan difokuskan pada pemenuhan standar internasional.

    “Kita bekali dengan pendidikan syarat-syarat untuk bisa ekspor. Misalnya, kontinuitas produksi. Kalau janji ekspor satu ton setahun, ya harus bisa dipenuhi, tidak bisa tiba-tiba hanya 500 kg,” bebernya.

    Aspek lain yang mendapat perhatian serius adalah packaging dan kelayakan produk. Misalnya untuk komoditas seperti kopi sachet yang juga dipamerkan dalam acara, harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa dengan jelas. Pelatihan juga mencakup cara menjaga kualitas produk, standar kesehatan, dan memastikan kelancaran produksi.

    “Kalau kita mau ekspor itu packaging-nya harus benar. Di dalam kopi sachet itu harus tercantum tanggal kadaluarsanya kapan,” tegas Maswar.

    Lebih lanjut Maswar menjelaskan program Mantapreneur Naik Kelas telah berjalan secara berkelanjutan. Pada 2023, gelaran pertama di Jakarta berfokus pada peningkatan kapabilitas dasar dengan 50 peserta. Kemudian di tahun 2024, Bank Mandiri Taspen melanjutkan program di Surabaya dan Bandung dengan tema Go Digital, yang diikuti sekitar 100 peserta dari latar belakang usaha crafting, kuliner, dan fashion. Kini sekitar 1000 Mantapreneur telah memiliki usahanya sendiri, mereka juga aktif memasarkan produk ke market place.

    “(Melalui program Go Digital) Kami latih untuk meningkatkan kapabilitas dalam hal branding, promosi secara digital dan juga memasuki pasar online melalui kolaborasi ya dengan marketplace,” akunya.

    Direktur Operasional PT Taspen, Tribuna Phitera Djaja mengatakan program ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Taspen dan anak perusahaannya, Bank Mandiri Taspen, dalam menyiapkan ASN menghadapi masa pensiun dengan lebih produktif.

    “Program ini memang sudah kita minta ke seluruh Mitra Bayar Bank pensiunan. Jadi sebelum ASN itu masuk batas usia pensiun mereka sudah punya bekal kewirausahaan,” ungkapnya.

    Menurutnya, sindrom pasca pensiun sering kali terjadi karena tidak adanya aktivitas produktif. Melalui Mantapreneur Naik Kelas ini para pensiunan didorong untuk membangun bisnis sejak dini agar memiliki keberlanjutan. Karena itu ia sangat mendukung dengan adanya kolaborasi ini. Ia menyebut program pelatihan kewirausahaan ini merupakan bagian dari upaya Taspen mempersiapkan ASN menghadapi masa pensiun.

    “Kami mendorong agar peserta Taspen sudah dibekali pelatihan wirausaha minimal lima tahun sebelum pensiun. Artinya sustainability-nya nanti bisa berkelanjutan lebih lama, karena kalau satu atau dua tahun kalau sudah enggak berhasil dia selesai. Kalau lima tahun tidak berhasil, masih bisa mencoba lagi hingga berhasil,” jelasnya.

    Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank Sulaiman mengatakan pihaknya merasa terhormat bisa bekerja sama dengan Bank Mandiri Taspen untuk mendukung para purna bakti berwirausaha.

    “Suatu kehormatan yang luar biasa kami dari Indonesia Eximbank bisa bekerjasama dengan Bank Mandiri Taspen,” ungkapnya.

    Sulaiman menjelaskan, LPEI memiliki sejumlah program khusus bagi pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir. Pihaknya pun menargetkan setidaknya 10 persen dari 50 peserta pelatihan benar-benar bisa mengekspor produknya.

    “Kalau 10 persen saja bisa ekspor, itu sudah sangat baik. Tapi kalau bisa 20 persen, tentu lebih luar biasa. Kami akan bantu dari sisi pembiayaan, pelatihan, hingga mencarikan buyer dari lima benua,” tegasnya.

    (kil/kil)

  • Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa kapasitas pemeriksaan Kosasih sebagai saksi dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Hari ini (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menyampaikan terkait hal apa yang akan didalami oleh penyidik kepada Kosasih. Materi penyidikan dapat disampaikan usai pemeriksaan selesai.

    Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kosasih. 

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Sementara itu, terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti USD 253,660.

    Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

    Pada 15 Oktober 2025, Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menjelaskan timnya telah melimpahkan berkas status hukum tetap terhadap Ekiawan.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” ujar Greafik.

  • KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

    KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

    Jakarta

    KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Kosasih dipanggil untuk tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (PT IIM), dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

    Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

    “Hari ini Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024,” ujarnya.

    Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

    (ial/dek)

  • Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, Harusnya Sesuai Masa Kerja

    Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, Harusnya Sesuai Masa Kerja

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, anggota DPR tidak dipotong gaji untuk pensiun.

    “Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu,” kata Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Ia menyampaikan, harusnya dana pensiun dikelola oleh lembaga, seperti Taspen atau lembaga lainnya. Ini kalau dana pensiunnya dari rangkaian pemotongan gaji.

    Boyamin menegaskan, uang pensiun anggota DPR harus sesuai masa kerjanya. Menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun seumur hidup adalah ketidakadilan.

    “Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun,” ujarnya.

    Boyamin lantas mencontohkan ketentuan uang pensiun PNS. Para PNS ini dipotong gaji untuk dana pensiunnya dan perhitungannya sesuai masa kerja.

    “PNS yang mengajukan pensiun dini, itu juga dipotong loh, sesuai masa kerja loh,” tandasnya.

    Karena itu, Boyamin menilai anggota DPR menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun selama seumur hidup sangat tidak adil bagi rakyat.

    “Eggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja,” tandasnya.

    Atas dasar itu, Boyamin menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan uji materi yang diajukan pemohon.

    “Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat,” ujarnya.***

  • Taspen-Mitsubishi Estate targetkan Two Sudirman rampung akhir 2028

    Taspen-Mitsubishi Estate targetkan Two Sudirman rampung akhir 2028

    Proyek ini merupakan komitmen jangka panjang, dan tentunya kami mengedepankan kualitas.

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) bersama Mitsubishi Estate Co Ltd menargetkan menara Two Sudirman Jakarta, proyek hunian premium hingga area komersial, dapat selesai secara keseluruhan pada akhir 2028 dan serah terima diperkirakan pada kuartal pertama 2029.

    Dibangun di atas lahan seluas 3,3 hektare, bangunan vertikal ini dirancang bukan sekadar hunian, tetapi sebagai sebuah destinasi yang mengintegrasikan residences, curated retail, ruang hijau yang luas, dan Hotel Andaz.

    “Proyek ini merupakan komitmen jangka panjang, dan tentunya kami mengedepankan kualitas,” kata Direktur PT Taspen Properti Indonesia Cecilia Kristywulan saat grand launching Two Sudirman, di Jakarta, Sabtu.

    Ia menyatakan optimismenya terhadap kolaborasi antara Mitsubishi Estate Indonesia dan Taspen Properti, menekankan bahwa proyek ini mencerminkan visi bersama, kemitraan yang solid, dan world-class expertise dalam menghadirkan pengalaman hunian premium di Jakarta.

    Sejak awal kemitraan, Cecilia mengatakan bahwa Kompleks Two Sudirman Jakarta dibangun atas dasar saling menghormati dan memiliki tujuan yang bersama antara Taspen Group yang diwakili oleh Taspen Properti Indonesia dengan Mitsubishi Estate Indonesia.

    Sebagai informasi, proyek Two Sudirman dikembangkan oleh PT Central Sudirman Development, sebuah joint venture antara Mitsubishi Estate Co Ltd, PT Mitsubishi Estate Indonesia, PT Taspen, PT Taspen Properti Indonesia, dan PT Benhil Property.

    Presiden Direktur PT Mitsubishi Estate Indonesia Yasuaki Oda mengatakan, Two Sudirman dirancang untuk menciptakan harmoni antara produktivitas dan tempat istirahat, keseruan dan ketenangan, serta tradisi dan inovasi, sekaligus menetapkan tolok ukur baru bagi hunian premium di Jakarta.

    Terletak di Jl. Jenderal Sudirman No. 2, Jakarta, Two Sudirman terdiri dari dua menara (tower). Tower 1 merupakan menara signature 74 lantai yang akan difungsikan sebagai ruang perkantoran, serviced apartment, hotel dan ruang ritel. Sedangkan Tower 2 merupakan area residensial setinggi 65 lantai.

    Maket Two Sudirman Jakarta. ANTARA/Rizka Khaerunnisa

    Pembangunan Two Sudirman Private Residences yang dimulai pada Juli 2024 dan kini telah mencapai tahap 20 persen. Residences premium di jantung kota Jakarta ini menawarkan berbagai opsi konfigurasi unit, mulai dari kategori 2-bedroom, 3-bedroom, hingga 4-bedroom.

    Proyek juga memperkenalkan konfigurasi baru yang memberi fleksibilitas lebih bagi penghuni untuk mengatur ruang tinggal sesuai kebutuhan dan gaya hidup, mulai dari unit yang lebih luas hingga super penthouse.

    Beragam fasilitas pada residences termasuk golf simulator, karaoke rooms, wine and cigar lounges, children’s playgrounds, BBQ area, dan town hall komunitas, yang dirancang untuk mendukung baik relaksasi maupun gaya hidup sosial yang aktif.

    Fasilitas lain yang dihadirkan juga mencakup infinity pool dengan pemandangan kota, studio yoga dan pilates, gym, serta sky lounge di lantai 42 untuk bersantai.

    Pembangunan landmark hunian terbaru Jakarta ini turut dikembangkan bersama arsitek dan desainer internasional terkemuka, antara lain TROP: Terrains + Open Space dari Thailand, Super Potato dari Jepang, dan Molteni&C dari Italia.

    Pada Sabtu ini, Two Sudirman Private Residences resmi menjalin kemitraan strategis dengan Bank Mandiri dan Bank Danamon. Kolaborasi dengan dua bank ini bertujuan menghadirkan akses finansial bagi calon pembeli maupun investor.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pensiunan ASN, TNI dan Polri Full Senyum, Rapel Gaji Cair November 2025

    Pensiunan ASN, TNI dan Polri Full Senyum, Rapel Gaji Cair November 2025

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri patut tersenyum bahagia. Pasalnya, rapelan gaji pensiunan resmi akan cair pada bulan November 2025.

    Bagaimana tidak, kabar ini melegakan para pensiunan. Mengingat kepastiannya sudah ditunggu berbulan-bulan.

    Kabar itu, terembus dari YouTube Info Pensiunan & ASN Terbaru. Dikutip dari Jawa Pos, PT Taspen disebut telah menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan perhitungan kenaikan gaji pensiunan sudah rampung.

    Dalam arti lain, tinggal menunggu waktu hingga dana masuk ke rekening masing-masing penerima.

    Pihak Taspen juga menegaskan bahwa penyaluran akan dilakukan otomatis ke rekening tanpa perlu datang ke kantor cabang atau mengisi formulir tambahan.

    Semua sistem pembayaran sudah siap. Sehingga para pensiunan hanya perlu memastikan data dan nomor rekening mereka valid.

    Kabar ini menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak pensiunan yang sempat ragu apakah kenaikan gaji yang dijanjikan sejak Oktober benar-benar akan dibayarkan.

    Kini, kepastiannya jelas: rapelan dan gaji baru akan dibayarkan pada November 2025. Itu berarti, selain menerima gaji bulanan seperti biasa, para pensiunan juga akan mendapatkan tambahan dana rapel untuk kenaikan gaji sejak Oktober.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan dana pembayaran sudah tersedia dalam anggaran resmi negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak ada kendala dalam pendanaan, dan proses ini adalah keputusan resmi pemerintah.

    Jadi, pencairan rapelan bukan janji kosong, melainkan bagian dari kebijakan keuangan negara yang sah.
    Untuk memahami sistemnya, rapel diberikan karena penyesuaian kenaikan gaji berlaku sejak 1 Oktober, namun pembayaran baru bisa disalurkan bulan berikutnya setelah sistem dan data selesai disesuaikan. 

  • KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte membeberkan alasan PT Insight Investments Management (IIM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

    Greafik menjelaskan PT IIM sebagai perusahaan yang mengelola instrumen investasi menerima management fee Rp44 miliar dari pengelolaan investasi tersebut.

    “Karena Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Greafik dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menyebut selama proses penyidikan beberapa korporasi telah mengembalikan uang, tetapi PT IIM tidak melakukan hal tersebut.

    “Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM. Nah gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ‘ini ada memenuhi unsur gak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana?’ Kita pandang dia terlibat,” jelas Greafik.

    Greafik menyebut tim JPU meyakini bahwa PT IIM dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Selain, tersangka korporasi, KPK juga telah menetapkan tersangka yang telah naik statusnya menjadi terdakwa yakni eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

    Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, Kosasih divonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK sudah menyiapkan kontra memori banding.

    Sedangkan Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte mengaku pertama kalinya menangani kasus tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.

    Kasus yang dimaksud adalah investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT Insight Investments Management yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    “Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menekankan penanganan kasus ini sangat penting karena mengingatkan kepada setiap APH bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk pasar modal. 

    Dia mengungkapkan tantangan selama proses penanganan perkara ketika mendapat tekanan bahwa Undang-Undang yang sebenarnya digunakan adalah Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Kita ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti nggak ada pidana. Oh ntar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu tipikor,” ucap Greafik.

    Dia menyampaikan dalam perkara PT Taspen, perusahaan tersebut sengaja berinvestasi ke produk obligasi yang dikelola PT IIM, padahal produk itu memiliki risiko kegagalan tinggi. Upaya ini untuk menutup beban Rp200 miliar melalui investasi senilai Rp1 triliun.

    “Nah dalam perkara Taspen, kita dapat membuktikan perkara ini diniatkan untuk rugi. Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijariah default Rp200 miliar. Gara-gara ingin ngeluarin itu dari portofolio, dia ngeluarin duit Rp1 triliun,” terangnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut

    Sedangkan terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas terkait status hukum terhadap terdakwa kasus PT Taspen, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto menjadi hukum tetap atau inkracht.

    Pasalnya, Ekiawan tidak mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Meski dirinya sudah diminta ketua majelis sidang mengajukan banding setelah vonis dan diberi waktu 7 hari setelah putusan tersebut.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Greafik Loserte, Kasatgas JPU KPK, Rabu (15/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini, Ekiawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$253.660 dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Sedangkan, untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.

    Menanggapi pengajuan banding, tim jaksa dari KPK tengah menyiapkan kontra memori. “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, kedua didakwa karena terbukti bersalah dalam perkara investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT IIM.