BUMN: PT Taspen

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 serta KPK menahan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih, menjadi berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga berupaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), serta Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi 5 tahun terkait kasus pemerasan WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Berikut lima berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    1. MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024, Pakai 3 Panel Hakim
    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. 

    Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari tiga. Adapun masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi.

    2. KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun
    KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, untuk saat ini, KPK baru menahan Antonius N S Kosasih.

    3. Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku
    Dalam isu politik dan hukum terkini, eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    4. Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    5. Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
    Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.

    Demikian berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025) yang dirangkum Beritasatu.com.

  • Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius Kosasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Ia diduga terlibat dalam investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.

    Namun, seperti apa perjalanan karier Antonius Kosasih hingga menjadi Direktur Utama PT Taspen? Pria yang memiliki nama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ini lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.

    Antonius menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga memperoleh gelar magister dari IPMI Business School, Jakarta.

    Karier Antonius di dunia BUMN cukup panjang. Ia berpengalaman di berbagai sektor, mulai dari transportasi, kehutanan, hingga finansial. 

    Antonius Kosasih yang kini ditahan KPK pernah menjabat sebagai direktur keuangan Perum Perhutani hingga tahun 2014. Setelah itu, ia ditunjuk menjadi direktur utama PT Transjakarta hingga 2016.

    Antara 2016 hingga 2019, Antonius mengemban posisi sebagai direktur keuangan di PT Wijaya Karya. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017, yang berfokus pada pengembangan properti.

    Pada Januari 2020, Antonius diangkat menjadi direktur utama PT Taspen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen selama periode 2019–2020.

    Terkait kasus yang menjerat Antonius Kosasih hingga ditahan KPK, lembaga tersebut menegaskan bahwa penahanan Antonius dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk mengungkap perannya dalam dugaan korupsi ini.

    Selain Antonius, tersangka lain dalam kasus ini adalah Ekiawan Heri Primaryanto, mantan direktur utama PT Insight Investments Management (2016-Maret 2024). Namun, saat ini KPK baru menahan Antonius Kosasih.

    “Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Antonius Kosasih yang ditahan KPK akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

  • KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

    KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

    Jakarta

    KPK menyampaikan Eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melawan hukum karena seharusnya tidak dikeluarkan. Sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

    “Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Kosasih, katanya, telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp.1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 Miliar,” sebutnya.

    Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

    a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 Milyar
    b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 Milyar
    c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 Juta
    d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
    e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Rabu (8/1/2025), pukul 20.32 WIB, Kosasih turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

    Kosasih telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

    (ial/maa)

  • KPK Tahan Antonius Kosasih, Negara Rugi Rp200 Miliar di Kasus Taspen

    KPK Tahan Antonius Kosasih, Negara Rugi Rp200 Miliar di Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran (TA) 2019. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com, baru tersangka Antonius yang ditahan mulai dari malam ini, Rabu (8/1/2025).

    Ekiawan dikonfirmasi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” terang Asep pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah itu bermula dari kegiatan investasi Taspen dari program dana Tabungan Hari Tua (THT) pada Juli 2016. Investasi itu untuk pembelian Sukuk Ijarah TSPF II yang diterbitkan oleh saat itu emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPSF (SIASIA02) sebesar Rp200 miliar.

    Namun, selang dua tahun setelah itu, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas sukuk ijarah TPSF SIAISA02 idD karena Gagal Bayar Kupon.

    Hal itu memicu proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT SM pada Agustus 2018.

    Pada Januari 2019, Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi Taspen dan pada April membahas opsi perdamaian PKPU. Dia menyampaikan kepada Direktur Utama Taspen saat itu bahwa opsi terbaik adalah mengkonversi sukuk ijarah TPSF ke reksadana.

    Kemudian, Antonius diduga bertemu dengan Direktur Utama PT IIM saat itu yakni Ekiawan pada Mei 2019 guna membahas skema optimalisasi Sukuk TPSF II sebagai bond universe, alias daftar portofolio yang layak investasi. Caranya, dengan mekanisme optimalisasi RD InextG2.

    Padahal, Sukuk SIASIA02 idD yang gagal bayar dan dalam kondisi PKPU masuk kategori tidak layak investasi atau risiko tinggi. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadan Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

    Pada hari yang sama Taspen menyetujui proposal perdamaian secara penuh Rp200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%, Antonius dan sejumlah direksi Taspen lainnya bertemu dengan tersangka Ekiawan. Pihak Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPSF II.

    Pada Mei 2019, Komite Investasi Taspen lalu membahas dalam suatu rapat bahwa TPSF tidak pailit karena karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian TPSF. Dan pada hari yang sama, PT IIM mengajukan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.

    KPK menilai perbuatan Antonius melawan hukum karena memilih manajer investasi PT IIM sebelum adanya penawaran.

    “Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011,” terang Asep.

    Hasilnya, pada Mei 2019, keputusan rapat Komite Investasi Taspen memutuskan bahwa optimalisasi aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap. Taspen pun melakukan optimalisasi obligasi Sukuk Ijarah TPSF melalui investasi instrumen reksadana campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp1 triliun.

    Taspen melalukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,2 per jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. Hal itu melawan ketentuan kebijakan perseroan sendiri terkait dengan penanganan sukuk dalam perhatian khusus, yakni harus menahan untuk tidak diperjualbelikan (hold and average down).

    Taspen pun melakukan penjualan SIASIA 02 di harga PAR dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228,7 miliar.

    Setelah itu, PT SS menjual SIASIA 02 ke lima reksadana lain pada hari yang sama sukuk turut dijual ke PT PS dengan harga 100,04%.

    PT IIM juga menginstruksikan PT VS untuk membeli sukuk PTSF dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100.08% kemudian menjual ke RD I-NEXT G2 seharga 67%. Total nilai transaksi itu yakni Rp142,7 miliar. Namun, transaksi itu merugikan PT VS sebesar Rp87 miliar.

    Sebagai gantinya, PT IIM menginstruksikan PT VS melakukan seolah-olah ada jual beli saham dengan pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

    Akibat transaksi pemindahan Sukuk TPSF atau SIASIA 02 itu, Reksadana I-NEXTGEN 2 pada 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah. Sebab, Reksadana telah merealisasikan obligasi/sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5%.

    Dengan demikian, secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.

    KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun pada Reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM melawan hukum. Aliran dana keuntungan itu diduga diterima oleh lima pihak yakni PT IIM Rp78 miliar, PT VS Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, PT SM Rp44 juta serta pihak-pihak lain terafiliasi tersangka Antonius dan Ekiawan.

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” pungkas Asep.

  • Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Ia ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan
    Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

    KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini. 

    Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

    KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana
    RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep. 

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. 

    Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekira Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.

    Profil ANS Kosasih

    ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.

    Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 dan telah dinonaktifkan sejak Maret 2024.

    Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di PT Taspen.

    Ia merupakan sarjana ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992

    Kemudian, Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006

    Riwayat Karir

    Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-2024)
    Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 – 2020)
    Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 – 2019)
    Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
    Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)

    Disebut Banyak Miliki Wanita Simpanan

    Sebelumnya, viral di media sosial potongan video advokat Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

    Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

    Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

    Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.

    Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    “Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

     

  • KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, untuk saat ini, KPK baru menahan Antonius N S Kosasih.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam kasus ini, KPK menduga Kosasih, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen, bersama Ekiawan Heri Primaryanto terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    “Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan total kerugian mencapai setidak-tidaknya Rp 200 miliar,” ungkap Asep.

    KPK juga menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak diuntungkan dari korupsi ini. Di antaranya, PT Insight Investments Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari kasus ini.

    Saat ini, KPK terus mendalami nilai investasi Taspen yang mencapai Rp 1 triliun dalam proses penyidikan. Berdasarkan data awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Taspen mencapai ratusan miliar rupiah.
     

  • KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

    KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

    loading…

    KPK menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

    Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

    Baca Juga

    Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

    Kemudian, dia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.

    Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    (jon)

  • KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

    KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

    KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) resmi menahan mantan Direktur Utama
    PT Taspen
    (Persero),
    Antonius NS Kosasih
    (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).
    Penahanan ini terkait dengan kasus
    korupsi investasi fiktif
    yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tambah dia.
    Selain Antonius, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Dugaan korupsi di PT Taspen berfokus pada penempatan uang perusahaan yang mencapai Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi, di mana sebagian dari investasi tersebut diduga fiktif.
    Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.
    Pada 26 April, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, untuk mengonfirmasi kegiatan investasi senilai Rp 1 triliun yang sebagian diduga fiktif.
    “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata Ali, juru bicara KPK, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).
    KPK juga telah memeriksa Antonius sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada (7/5/2024).
    Penyidik menduga bahwa Antonius merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.
    “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” jelas Ali kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Investasi Fiktif

    Mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Investasi Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif, Senin (6/1/2025).  

    Iqbal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. Selain Iqbal, terdapat tiga orang lainnya yang dipanggil yaitu Pegawai PT Insight Investments Management Reyhan Akmal Maliki, wiraswasta Kun Kurnely dan karyawan PT Smartdeal Money Changer Silvia. 

    Adapun Iqbal merupakan Direktur Utama Taspen yang menjabat sekitar 7 tahun atau selama 2013-2020. Usai menjalani pemeriksaan sore ini, pria itu enggan berkomentar ihwal pemeriksaannya oleh penyidik. 

    “Jangan lah, nanti kita bermasalah,” ujarnya saat enggan merespons pertanyaan wartawan di luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Iqbal diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan jabatannya sebagai mantan direktur utama BUMN tersebut. 

    “Saudara Iqbal didalami pengetahuan dalam jabatannya sebagai Direktur. Hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan, tentunya saya belum bisa membuka secara gamblang karena itu sudah masuk materi,” terang Tessa kepada wartawan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iqbal pernah diperiksa penyidik KPK pada April 2024 lalu. Penyidik mendalami keterangannya soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di Taspen. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan dengan dana kelolaan Taspen fiktif. 

    Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024. 

    Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK. 

    KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.