BUMN: PT Taspen

  • Geledah Safe Deposit Box Mantan Bos Taspen, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2,5 Miliar

    Geledah Safe Deposit Box Mantan Bos Taspen, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah safe deposit box (SDB) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), Selasa (25/2/2025). SDB tersebut berada di sebuah bank swasta nasional.

    Penggeledahan terkait penyidikan kasus kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Dari penggeledahan ini, KPK menyita logam mulia dan mata uang rupiah serta asing.

  • Mandiri Taspen berkolaborasi dengan VIDA jamin keamanan fitur aplikasi

    Mandiri Taspen berkolaborasi dengan VIDA jamin keamanan fitur aplikasi

    Dengan fitur-fitur inovatif ini, Movin by Bank Mandiri Taspen semakin praktis, aman, dan inklusif, sehingga membawa layanan perbankan lebih dekat ke masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Bank Mandiri Taspen menjalin kerja sama dengan salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Indonesia, PT Indonesia Digital Identity (VIDA), untuk menjamin keamanan fitur terbaru Online Onboarding (OOB) pada aplikasi mobile banking Movin.

    Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen Errinto SP Pardede menyatakan bahwa pengembangan aplikasi tersebut merupakan wujud komitmen perseroan untuk memberikan solusi perbankan yang cepat, mudah, dan aman bagi seluruh masyarakat.

    “Kami berkolaborasi dengan VIDA menggunakan proses verifikasi identitas teknologi e-KYC (Electronic Know Your Customer) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” kata Errinto SP Pardede, di Jakarta, Kamis.

    Selain fitur baru tersebut, ia menuturkan bahwa aplikasi Movin juga menghadirkan sejumlah fitur unggulan lainnya dengan tampilan yang mudah dipahami dan fitur keamanan yang canggih untuk memenuhi kebutuhan nasabah dari berbagai generasi usia, termasuk para pensiunan.

    Salah satunya adalah fitur Absen Pensiun yang memudahkan nasabah pensiunan dalam mengambil tunjangan bulanan tanpa perlu datang ke bank.

    “Dengan fitur-fitur inovatif ini, Movin by Bank Mandiri Taspen semakin praktis, aman, dan inklusif, sehingga membawa layanan perbankan lebih dekat ke masyarakat,” ujar Errinto.

    Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur mengatakan bahwa kerja sama dengan Bank Mandiri Taspen sejalan dengan komitmen perseroan untuk membangun dunia digital yang penuh dengan kepercayaan serta memudahkan setiap orang untuk membuktikan identitas mereka secara online.

    Ia menyatakan bahwa dalam era digital, verifikasi identitas online menjadi kunci keamanan transaksi. Melalui teknologi e-KYC, proses identifikasi nasabah dapat berlangsung lebih cepat, praktis, dan aman.

    Mempertimbangkan hal tersebut, pihaknya pun mengembangkan solusi e-KYC yang tidak hanya mempermudah pembukaan rekening, tapi juga memperkuat keamanan dan kepercayaan dalam transaksi digital.

    “Kami bangga dapat bermitra dengan Bank Mandiri Taspen dalam inisiatif ini. Kami bangga berkolaborasi dengan Bank Mandiri Taspen untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” kata Niki Luhur pula.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Bongkar Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Sita Emas 150 Gram dan Uang Rp 2,5 M – Halaman all

    KPK Bongkar Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Sita Emas 150 Gram dan Uang Rp 2,5 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) yang tersimpan di sebuah bank swasta pada Selasa (25/2/2025).

    Dari SDB itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, penyidik KPK juga mengamankan dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih.

    “KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan penyitaan ini dan KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan Save Deposit Box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan KPK,” kata Tessa.

    KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    Keduanya kini sudah ditahan KPK.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

    KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

    KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah
    safe deposit box
    (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
    Antonius KS Kosasih
    (ANSK) dalam kasus
    investasi fiktif
    pada Kamis (25/2/2025).
    “KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap
    safe deposit box
    milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan sejumlah uang berupa mata uang asing sebesar Rp 2,5 miliar.

    Penyitaan
    terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
    Tessa mengatakan, penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih yang harus didalami lebih lanjut.
    Ia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan
    penyitaan
    tersebut.
    “KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan
    safe deposit box
    untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai Rp2,5 miliar milik Eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). 

    Adapun, aset-aset tersebut diperoleh KPK dari save deposit box milik Kosasih yang disimpan di salah satu bank swasta nasional. 

    “KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lanjutnya, Tessa menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2025. KPK juga menyita dokumen kepemilikan aset Kosasih, namun masih belum bisa dirincikan lebih lanjut. 

    “Harus didalami lebih lanjut,” terang Tessa.

    Terlebih, pihak antirasuah tersebut juga mengapresiasi pihak bank yang turut membantu dalam melakukan pembongkaran. KPK mengatakan penelusuran aliran dana juga masih dilakukan. 

    KPK resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi yang diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.  

    KPK menahan Antonius pada Rabu malam (8/1/2025). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. 

    Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih Adapun, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.

  • Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian
    PNS di Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro
    SAAT
    ini cukup mudah bagi pemerintah jika ingin mendengarkan suara rakyat, cukup mendengarkan lagu band
    Sukatani
    salah satunya.
    Jika Pemerintah malas mendengar kritikus karena tak punya waktu dan terlalu rumit untuk memahami argumentasi rasionalnya, maka cukup dengarkan Sukatani.
    Suara mereka begitu nyaring, jelas, jernih, dan murni suara hati rakyat Indonesia. Jadikan aspirasi mereka sebagai cambuk bagi Pemerintah Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dan berbenah.
    Saya pernah mengalami sendiri, diminta membiayai semua proses pascapelaporan
    kepolisian
    , apabila ingin ditindaklanjuti. Tentunya saya harus menolaknya. Lebih baik saya tidak mendapatkan keadilan daripada harus menggadaikan keadilan itu sendiri.
    Persoalan utama “Bayar, Bayar, Bayar” di
    Kepolisian
    berawal dari praktik serba bayar, mulai dari rekruitmen SDM, sekolah atau pengembangan SDM, mutasi, dan promosi.
    Mau naik pangkat, harus bayar. Mutasi agar dapat tempat “enak” harus bayar. Hingga promosi juga harus bayar.
    Hanya sedikit yang beruntung tidak “Bayar, Bayar, Bayar”, tapi harus orang dekat pejabat berbintang. Kalau tidak, maka ia bakal menjadi polisi biasa-biasa saja, jabatan biasa, posisi tidak “basah”.
    Sebagian hal itu juga telah diakui oleh mantan jenderal bintang dua, Taufiequrachman Ruki, dalam suatu acara media.
    Seorang ayah dari anggota kepolisian bercerita pada saya, dua puluh tahun lalu, “Mas, saya sudah habis Rp 100 juta, sampai jual angkot, Alhamdulillah anak saya masuk jadi polisi”.
    Seorang polisi, 15 tahun lalu, bahkan bercerita, “Udah habis uang Rp 50 juta aku, bang. Makanya aku pinjam bank buat kembalikan ke orangtua”. Beberapa hari yang lalu, seorang polisi muda juga bercerita hal yang sama.
    Kasus terakhir yang mencuat, seorang polisi melaporkan rekannya sesama polisi karena ditipu hingga Rp 850 juta.
    Korban diiming-iming lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
    Saya rasa pimpinan kepolisan mudah saja bersih-bersih anggotanya agar tidak memeras masyarakat. Namun, harus terlebih dahulu membenahi layanan internalnya, khususnya layanan SDM.
    Tidak hanya terhenti di layanan SDM. Layanan keuangan dan seluruh layanan kesekretariatan juga harus bersih dari “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Jika anggota kepolisan meminta haknya atas honorarium, gaji, tunjangan, dan uang operasi janganlah disunat.
    Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan pembayaran langsung kepada rekening yang berhak menerima.
    Namun, pada beberapa hal seperti uang operasi, uang lembur, dan uang persediaan masih dipegang oleh bendahara pengeluaran kepolisian, sehingga rawan penyimpangan.
    Sangat nyaman lah menjadi anggota kepolisan. Seragam tidak usah membeli dengan merogoh kocek pribadi, negara sudah siapkan seragam dengan suluruh atribut dan peralatannya.
    Tiap hari mendapat uang lauk-pauk (ULP) yang tidak didapatkan ASN. Tunjangan kinerja (tukin) sudah diberikan negara lebih tinggi daripada tukin di beberapa kementerian/lembaga.
    Apalagi jika dibandingkan dengan ASN Pemda yang sebagian besar Pemda tidak mampu memberi tukin karena keterbatasan keuangan daerah. Menjadi polisi jauh lebih sejahtera.
    Polisi mendapat THR dan Gaji ke-13 sebagaimana ASN, TNI, dan pejabat negara. Polisi juga mendapat pensiun bulanan dari APBN setelah purnawirawan sebagaimana pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan pejabat negara tertentu.
    Polisi saat memasuki pensiun mendapatkan tabungan hari tua dari PT ASABRI dari hasil investasi potongan gajinya setiap bulan seperti halnya purnawirawan TNI, dan PNS mendapatkannya dari PT TASPEN.
    Apalagi menjadi pejabat kepolisian juga sangat nyaman. Fasilitas yang tidak diterima pejabat sipil, mereka menerimanya, seperti rumah jabatan lengkap isinya, kendaraan dinas jabatan, pengamanan, protokol lengkap, ajudan, sekretaris, hingga pembantu (anggota yang melaksanakan perintah di luar tusi).
    Kurang apa lagi negara membayar anggota kepolisian dari uang pajak rakyat yang dipungut Kementerian Keuangan?
    Mungkin bisa belajar dari kementerian/lembaga yang terlebih dahulu menerapkan reformasi birokrasi sebenar-benarnya.
    Kementerian Keuangan bisa menjadi acuan. Secara umum reformasi birokrasi di Kemenkeu berjalan baik, meskipun terdapat beberapa nila, apalagi kasus terakhir yang menimpa IR, Dirjen Anggaran.
    Konon, dahulu praktik suap jamak terjadi di Kemenkeu. Lalu, dilakukan pembenahan kebijakan SDM (tidak ada “bayar, bayar, bayar” untuk rekruitmen, naik pangkat, mutasi, dan promosi).
    Selain itu, adanya komitmen pimpinan di semua level, serta memperbaiki tata kelola, sistem, dan pengawasan/pengendalian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

    KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

    KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi,
    Ferriyady Hartadinata
    , terkait kasus dugaan korupsi
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019.
    Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Ferriyady sebagai saksi dalam perkara investasi fiktif PT Taspen pada Rabu (12/2/2025).
    “Yang bersangkutan hadir. Materi (pemeriksaan soal) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (PT Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
    Meski demikian, Tessa tidak memerinci proses pertemuan tersebut menjadi materi pemeriksaan, termasuk pembahasan yang dilakukan dari kegiatan tersebut.
    Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja dan Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyady Hartadinata sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
    KPK juga memanggil Agung Cahyadi Agung selaku Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk, dan Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan Taspen.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Rabu (12/2/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJPH jalin kerja sama strategis guna fasilitasi 410 ribu pelaku usaha

    BPJPH jalin kerja sama strategis guna fasilitasi 410 ribu pelaku usaha

    Jika suatu produk mengandung bahan tidak halal, meskipun hanya 0,01 persen, maka produk tersebut tidak dapat disebut halal.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama dengan 11 mitra strategis untuk memfasilitasi lebih dari 410 ribu pelaku usaha.

    Dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, selain fasilitas, kerja sama juga mencakup sosialisasi, edukasi, dan promosi Jaminan Produk Halal (JPH). Langkah ini menjadi salah satu strategi BPJPH dalam menjalankan program penyelenggaraan JPH di tengah kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kolaborasi tersebut penting dilakukan agar berbagai pemangku kepentingan secara bersama-sama bahu-membahu memainkan peran masing-masing dalam membangun ekosistem industri halal yang kuat di Indonesia.

    “Halal merupakan industri yang luar biasa besar, dan Indonesia harus menjadi tuan rumah di industri ini. Melalui kerja sama ini, kami memperluas akses fasilitasi sertifikasi halal,” ujar Haikal.

    “Kami juga mengingatkan para mitra untuk berhati-hati dalam pelaksanaannya, karena halal tidak bisa ditawar. Jika suatu produk mengandung bahan tidak halal, meskipun hanya 0,01 persen, maka produk tersebut tidak dapat disebut halal,” katanya pula.

    Adapun kerja sama JPH yang telah ditandatangani oleh BPJPH dan sebelas lembaga-lembaga mitra, antara lain bersama BSI, PT Taspen, LPPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hingga LPK Halal Syariah Academy.

    Haikal mengatakan, dilakukannya kerja sama ini menjadi bukti keberlanjutan upaya BPJPH untuk terus memperkuat ekosistem halal nasional.

    “Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari wujud komitmen BPJPH untuk memastikan bahwa program sertifikasi halal tetap berjalan sebagai langkah strategis penguatan ekonomi di sektor industri halal di tengah kebijakan efisiensi di kementerian dan lembaga yang juga harus dilaksanakan dengan optimal,” katanya lagi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen – Halaman all

    KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) alias Antoius Kosasih  dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.

    Penelusuran aset para tersangka termasuk sumber dananya, dilakukan penyidik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dua saksi dimaksud adalah Iwan Margana selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management dan Nunu Nurdiyaman selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

    Penyidik seharusnya juga memeriksa saksi Choki Hartono selaku Sales Honda PT Auto Daya Keisindo.

    Namun, Choki tidak memenuhi panggilan KPK.

    Perkembangan teranyar dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.

    Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik Antonius Kosasih. 

    Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.

    “Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang
    lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Tessa.

    KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah ditahan KPK.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Video: Demi Efisiensi Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Yang Salah?

    Video: Demi Efisiensi Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Yang Salah?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi mengatakan pembahasan transformasi skema pembayaran pensiun PNS, TNI/Polri dari Taspen dan ASABRI ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan masih dalam tahap awal. Namun diharapkan dapat ditentukan skema yang efektif dan menguntungkan para penerima manfaat pensiun PNS,TNI/Polri.

    Perubahan skema ini juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap tugas dan tanggung jawab Taspen dan ASABRI.

    Seperti apa urgensi perubahan skema pension PN, TNI/Polri? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Rabu, 12/02/2025)