BUMN: PT Taspen

  • Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas

    Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait uang Rp 300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers bukan pinjaman bank. Dede mengatakan penjelasan dari KPK sebagai bentuk ketegasan.

    “Kinerja KPK harus kita apresiasi. Transparansi dan ketegasan dalam pengungkapan kasus merupakan bagian dari integritas lembaga,” kata Dede kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

    Dede menyoroti langkah KPK dalam melakukan aset recovery dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara merupakan poin yang sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.

    “KPK tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga berhasil mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat korupsi. Ini langkah yang sangat strategis,” ucapnya.

    Ia menyebut pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset menjadi dua pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Politikus PDIP ini berharap KPK konsisten dalam setiap kinerja yang ditampilkan kepada publik.

    “Harapan kita bersama, kinerja KPK semakin baik dan konsisten mengedepankan pencegahan serta pengembalian aset kepada negara,” sambungnya.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan publikasi uang sitaan oleh KPK ke masyarakat adalah bentuk pembuktian. Rudianto mengatakan KPK menjaga akuntabilitas dalam memproses perkara.

    Rudianto Lallo juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp 300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif. Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini menyebut KPK memberikan bukti bahwa proses pengembalian aset benar dilakukan.

    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” imbuhnya.

    Ketua KPK: Dari Dulu Uang Sitaan Sering Ditampilkan

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, buka suara terkait tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen yang dipamerkan ke publik. Setyo mengatakan setiap uang yang dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

    “Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (22/11).

    (dwr/jbr)

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang konferensi pada Kamis (20/11/2025).
    Komisi antirasuah memajang
    uang rampasan
    dari kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    .
    Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.
    Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tak hanya terjadi kali ini saja.
    Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
    Kompas.com merangkum sejumlah momen KPK saat memamerkan uang dan barang rampasan.
    Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar.
    Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
    Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting.
    Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
    Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
    Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Aditya (Staf Perizinan SB Grup) dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
    KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025.
    Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
    Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
    Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
    Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD pada 9 November 2024.
    Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duit Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Rekening Sitaan, Langsung Dikembalikan ke BNI

    Duit Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Rekening Sitaan, Langsung Dikembalikan ke BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal peminjaman uang di bank terkait sitaan dan Rp300 miliar di kasus investasi fiktif terkait PT Taspen.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan narasi KPK meminjam uang ke bank itu keliru. Sebab, sejatinya uang tersebut merupakan uang sitaan dari perkara rasuah Taspen.

    Namun, ternyata KPK tidak menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

    Oleh karena itu, aset sitaan khususnya dalam bentuk uang, maka dititipkan ke bank melalui rekening penampungan.

    “Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang Bank,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPK resmi menyerahkan uang Rp883 miliar dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Uang tersebut diberikan secara simbolis sebesar Rp300 miliar ke PT Taspen. Alasannya, penyerahan fisik yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai sitaan itu karena alasan keamanan.

    Adapun, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu sempat menyatakan bahwa uang yang ditampilkan dalam konferensi pers itu merupakan pinjaman dari BNI Mega Kuningan.

    “Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo di KPK, Kamis (21/11/2025).

    Setelah dipinjam, Leo mengaku bahwa pihaknya langsung mengembalikan pada sore harinya. Pengembalian itu pun dibantu dengan aparat keamanan, yaitu kepolisian.

    “Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini. Sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Leo memastikan bahwa uang rampasan negara itu sudah dikirimkan kepada PT Taspen melalui metode transfer.

    “KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen,” pungkasnya.

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    10 KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi… Nasional

    KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi uang Rp 300 miliar hasil rampasan PT Taspen yang dipamerkan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
    KPK
    memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, tetapi
    uang rampasan
    korupsi yang disimpan di rekening penampung karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Hal ini disampaikan Budi guna mengklarifikasi jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang menyebut bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” imbuh dia.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
    Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.

    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.

    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
     
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
     
    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.
     
    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.

    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.

    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Penyerahan Secara Simbolis 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.

    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
     
    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     
    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.
     
    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
     
    Penyerahan Secara Simbolis 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.

    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.

     

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
     
    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
     
    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
     
    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.
     
    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang rampasan terkait kasus investasi fiktif kepada PT Taspen sebesar Rp883 miliar. 

    Perlu diketahui, korupsi dilakukan oleh eks Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih pada tahun anggaran 2019 yang saat ini ditetapkan terdakwa. Sehingga terjadi di periode yang berbeda. Kosasih melakukan investasi fiktif ke PT Insight Investments Management (PT IIM) yang turut menyeret Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Adapun Rp883 miliar berasal dari Ekiawan dari total kerugian negara Rp1 triliun. Sisanya masih menunggu status inkrah dari Kosasih yang saat ini mengajukan banding.

    Lantas mengapa uang tersebut tidak diberikan ke kas negara?

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan bahwa uang tersebut diberikan ke PT Taspen dan terhitung masuk ke negara.

    “Putusannya dirampas untuk negara cq Taspen persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Terhadap putusan aquo Jaksa telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025,” ujar Asep, Kamis (20/11/2025).

    Cq sendiri bermakna bahwa suatu arahan dalam surat ditujukan untuk pihak tertentu melalui perantara atau struktur kepengurusan yang tepat. Sehingga dalam hal ini, negara memberikan penunjukan pelimpahan rampasan negara harus diterima oleh PT Taspen.

    Pelimpahan uang ke PT Taspen dari Ekiawan karena status perkara hukum telah inkrah atau tetap. Lalu kerugian negara telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Penyerahan uang dilakukan pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu KPK juga mengembalikan 6 unit efek pada 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen.

    Kepada publik, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar dari Rp883 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. 

  • Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari.
    Jaksa Eksekusi
    KPK
    , Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari.
    Jaksa Eksekusi
    KPK
    , Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.