BUMN: PT Taspen

  • Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS maupun PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, begitu juga dengan para pensiunannya. Pencairan ini akan dimulai pada 2 Juni 2025, khusus untuk para pensiunan dan purnabakti.

    Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Corporate Secretary membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

    “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

    TASPEN pun mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henra.

    Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.

    TASPEN menyiapkan jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

    TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

    Bagaimana dengan PNS, PPPK dan TNI serta Polri aktif?

    Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

    Gaji pokok;
    Tunjangan keluarga;
    Tunjangan pangan;
    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
    Tunjangan kinerja
    Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400,00

    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

    d. Anggota Rp28.104.300,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

    a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

    b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

    c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

    d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

    Pendidikan SD/SMP/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

    b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

    c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

    d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

    E. Pendidikan S2/S3/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

    Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

    (haa/haa)

  • Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

    JPU KPK mendakwa Antonius memperkaya diri sendiri dan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan manajer investasi serta sekuritas. 

    Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Selasa (27/5/2025), dakwaan serupa juga dibacakan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dalam dakwaan primer dan sekunder disebut menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan investasi Taspen pada reksadana PT IIM senilai Rp1 triliun. 

    Antonius lalu didakwa memperkaya dirinya sendiri dengan uang dalam bentuk rupiah hingga valuta asing (valas). Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, tanah, kendaraan dan lain-lain.

    “Memperkaya terdakwa (Antonius) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar US$127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea,” ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Aliran dana yang diterimanya itu digunakan untuk membeli 4 unit apartemen senilai Rp10,7 miliar; 2 unit apartemen senilai Rp5 miliar; 4 unit apartemen Rp5 miliar; 1 unit apartemen Rp2 miliar; serta 3 bidang tanah. 

    Kemudian, uang itu turut digunakannya untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp515,9 juta, serta dua Honda CRV masing-masing senilai Rp651,4 juta dan Rp503,7 juta. 

    Uang tunai yang disimpan oleh Antonius dalam bentuk rupiah maupun valas itu ditemukan penyidik di berbagai lokasi penggeledahan di antaranya seperti rumah dinasnya, di SDB Bank CIMB Niaga serta di suatu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. 

    Terdakwa Ekiawan, selaku manajer investasi yang mengelola investasi Taspen dalam bentuk reksadana itu juga didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil perbuatan melawan hukum. Besarannya mencapai US$242.390. 

    Selain kedua terdakwa, kegiatan investasi Taspen dari dana kelolaannya itu turut memperkaya sejumlah pihak lain. Misalnya, perorangan bernama Patar Sitanggang diperkaya Rp200 juta.

    Kemudian, PT IIM selaku manajer investasi portofolio Taspen itu diperkaya melalui fee sebesar Rp44,2 miliar. Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM setelah melakukan mekanisme konversi aset investasi dalam rangka mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food, yang mendapatkan peringkat non-investment grade. 

    Sementara itu, melalui sejumlah pihak terafiliasi PT IIM yaitu PT Agri Resources Indonesia dan Andi Asmoro Putro, sejumlah perusahaan sekuritas dan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut diperkaya. 

    Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food (sekarang PT FKS Food Sejahtera Tbk.) kecipratan hingga Rp150 miliar. Berdasarkan kronologinya, Taspen awalnya menanamkan investasinya dari dana Tabungan Hari Tua (THT) ke Sukuk Ijarah TPS Food senilai Rp200 miliar pada 2016.

    Kemudian, Sukuk Ijarah SIAISA02 itu mendapatkan peringkat non-investment grade atau tidak layak diperdagangkan dari Pefindo karena gagal bayar kupon. Selain itu, saat itu TPS Food tengah digugat PKPU. 

    Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Taspen melakukan buyback terhadap SIAISA02 dan dialihkan ke Reksadana PT IIM. “Memperkaya PT TPS Food Rp150 miliar sebagai selisih pembelian kembali buyback SIAISA02 PT Agri Resources Asia dan Andi Asmoro Putro,” terang JPU. 

    Di sisi lain, sejumlah perusahaan sekuritas turut diperkaya atas transaksi jual beli produk investasi itu. Misalnya, PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas hingga PT Sinarmas Sekuritas. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK. 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada akhir sidang perdana hari ini, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. 

    “Tidak ada [yang ingin disampaikan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim terkait dengan tanggapannya terhadap surat dakwaan jaksa di ruang sidang. 

  • Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen, pada hari ini. Dari dua terdakwa satu di antaranya eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    “Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei.

    Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni dengan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara

    “Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut,” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

  • Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun Antonius selaku mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun akibat investasi dana kelolaan Taspen ke reksadana PT IIM. 

    Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Atas dakwaan tersebut, Antonius dan Ekiawan menyatakan bahwa mereka mengerti terhadap apa yang ditundingkan terhadap mereka. 

    Kemudian, saat ditanya apabila mengajukan eksepsi, keduanya menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

    “Dari kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” ujar Andra Pasaribu, penasihat hukum Antonius Kosasih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    “Kami mengajukan eksepsi, kami mohon waktu selama dua minggu,” lanjut Aditya Sembadha, penasihat hukum Ekiawan Heri. 

    Antonius dan Ekiawan juga tidak menyampaikan apapun terhadap dakwaan JPU KPK. “Tidak ada [tanggapan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim. 

    Kedua terdakwa itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun akibat investasi Taspen pada reksadana PT IIM.

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius) bersma Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Nichola Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun pada perkara korupsi investasi di BUMN tersebut. 

    Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

  • Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA —Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada PT Insight Invesments Management (IIM) akan digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 

    “Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

    Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Antonius maupun Ekiawan ke tim JPU pada sekitar awal Mei 2025 ini. Kemudian, pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta Pusat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. 

    Penyidikan kasus Taspen telah dilakukan sejak 2024 lalu. Proses hukum ditingkatkan ke persidangan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit perhitungan kerugian keungan negara pada kasus tersebut, yang mana mencapai Rp1 triliun. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen segera naik tahap selanjutnya. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

  • Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili

    Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Dua orang tersangka di kasus tersebut akan segera diadili di pengadilan.

    Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.  

    “Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (8/5/2025). 

    Budi menambahkan bahwa JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Adapun kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Dengan demikian, total nilai dana kelolaan Taspen Rp1 triliun yang diinvestasikan ke PT IIM dan berbagai lembaga manajer investasi maupun sekuritas lainnya menjadi keseluruhan kerugian keuangan negara. 

    KPK pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK dan pihak-pihak lainnya termasuk pemerintah dan korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam tahap penyidikan. 

    “KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Dorong Budaya Kerja Aman, TASPEN Edukasi Cegah Perundungan

    Dorong Budaya Kerja Aman, TASPEN Edukasi Cegah Perundungan

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya kerja yang inklusif sekaligus menghargai keberagaman. Hal ini termasuk dengan menempatkan karyawan sebagai aset utama dalam transformasi organisasi.

    Komitmen ini diwujudkan melalui ruang nyata bagi generasi muda untuk berkarya dan berkontribusi, salah satunya lewat kehadiran BUMN Muda TASPEN yang tumbuh menjadi katalis perubahan dalam membangun budaya kerja yang aman dan berdaya di lingkungan perusahaan.

    Salah satu langkah strategis yang dilakukan dengan menginisiasi webinar hybrid bertajuk “Workplace Harassment and Bullying Prevention”, sebagai wujud komitmen kolektif terhadap implementasi Respectful Workplace Policy (RWP). Acara ini turut dihadiri Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, Direktur SDM dan Teknologi Informasi TASPEN Ovita Susiana Rosya, dan Chief BUMN Muda Benny Wijaya.

    Corporate Secretary TASPEN Henra menuturkan, komitmen TASPEN terhadap Respectful Workplace Policy (RWP) bukan hanya tertuang dalam kebijakan, tetapi diwujudkan melalui gerakan kolektif seperti yang dilakukan BUMN Muda TASPEN.

    “Ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghargai-sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir agar seluruh perusahaan BUMN mengimplementasikan kebijakan RWP dengan dilandaskan core values nilai-nilai AKHLAK,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/5/2025).

    Webinar ini menghadirkan Agita Pasaribu selaku Founder and Executive Director of Bullyid App yang mengupas tuntas bentuk-bentuk kekerasan dan perundungan di tempat kerja serta cara mengenali, mencegah, dan menanganinya secara etis dan profesional. Dalam kegiatan ini, sebanyak lebih dari 500 peserta hadir secara daring dan luring, menunjukkan besarnya atensi Insan TASPEN terhadap penguatan ekosistem kerja yang saling menghormati.

    Sebagai bagian dari ekosistem kepemudaan di lingkungan BUMN, TASPEN secara konsisten memberikan edukasi dan advokasi pencegahan perundungan di tempat kerja melalui berbagai inisiatif strategis. Inisiatif yang melibatkan BUMN Muda ini juga turut mencerminkan semangat kolaboratif talenta muda dalam mendukung kebijakan perusahaan.

    Selain itu, dua insan TASPEN juga berhasil masuk dalam Top 20 Best Participants pada Next Gen Leadership BUMN Muda-Jejak Masa Depan Series 2, yang menjadi bukti kontribusi aktif insan muda TASPEN dalam ruang lingkup nasional.

    Keberhasilan TASPEN dalam menciptakan budaya kerja positif tercermin dalam capaian strategis perusahaan yang masuk dalam Top 15 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn Top Companies 2025. Pengakuan ini merupakan hasil nyata dari komitmen menyeluruh TASPEN dalam membangun lingkungan kerja yang sehat, suportif, dan berorientasi pada pertumbuhan, melalui berbagai program pengembangan SDM lintas generasi menegaskan bahwa budaya kerja positif yang dibangun TASPEN tidak hanya mendukung kesejahteraan karyawan, tetapi juga meningkatkan daya tarik perusahaan bagi talenta profesional.

    Lebih lanjut, Respectful Workplace Policy (RWP) telah menjadi salah satu komitmen utama TASPEN untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, maupun kekerasan verbal dan non-verbal.

    Tidak hanya aktif mendukung kebijakan internal perusahaan, BUMN Muda TASPEN juga terlibat dalam berbagai kegiatan BUMN Muda Pusat, serta menggagas sejumlah inisiatif sosial dan budaya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan kerja. BUMN Muda TASPEN hadir sebagai motor penggerak yang terus mendorong implementasi RWP melalui berbagai inisiatif kolaboratif dan edukatif, menjadikannya bagian dari budaya kerja yang berkelanjutan, progresif, dan berdaya.

    (rah/rah)

  • Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif, TASPEN Beri Edukasi Cegah Perundungan – Halaman all

    Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif, TASPEN Beri Edukasi Cegah Perundungan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, PT TASPEN (Persero) berkomitmen menciptakan budaya kerja yang inklusif, menghargai keberagaman, dengan menempatkan karyawan sebagai aset utama dalam transformasi organisasi. Komitmen ini diwujudkan melalui ruang nyata bagi generasi muda untuk berkarya dan berkontribusi, salah satunya lewat kehadiran BUMN Muda TASPEN yang tumbuh menjadi katalis perubahan dalam membangun budaya kerja yang aman dan berdaya di lingkungan perusahaan.

    Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menginisiasi webinar hybrid bertajuk “Workplace Harassment and Bullying Prevention”, sebagai wujud komitmen kolektif terhadap implementasi Respectful Workplace Policy (RWP). Acara ini turut dihadiri Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, Direktur SDM dan Teknologi Informasi TASPEN Ovita Susiana Rosya, dan Chief BUMN Muda Benny Wijaya.

    Corporate Secretary TASPEN Henra, menuturkan “Komitmen TASPEN terhadap Respectful Workplace Policy (RWP) bukan hanya tertuang dalam kebijakan, tetapi diwujudkan melalui gerakan kolektif seperti yang dilakukan BUMN Muda TASPEN. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghargai—sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir agar seluruh perusahaan BUMN mengimplementasikan kebijakan RWP dengan dilandaskan core values nilai-nilai AKHLAK.”

    Webinar ini menghadirkan Agita Pasaribu, Founder and Executive Director of Bullyid App yang mengupas tuntas bentuk-bentuk kekerasan dan perundungan di tempat kerja serta cara mengenali, mencegah, dan menanganinya secara etis dan profesional. Sebanyak lebih dari 500 peserta hadir secara daring dan luring, menunjukkan besarnya atensi Insan TASPEN terhadap penguatan ekosistem kerja yang saling menghormati.

    Sebagai bagian dari ekosistem kepemudaan di lingkungan BUMN, TASPEN secara konsisten memberikan edukasi dan advokasi pencegahan perundungan di tempat kerja melalui berbagai inisiatif strategis. Inisiatif yang melibatkan BUMN Muda ini juga turut mencerminkan semangat kolaboratif talenta muda dalam mendukung kebijakan perusahaan. Selain itu, dua insan TASPEN juga berhasil masuk dalam Top 20 Best Participants pada Next Gen Leadership BUMN Muda – Jejak Masa Depan Series 2, yang menjadi bukti kontribusi aktif insan muda TASPEN dalam ruang lingkup nasional.

    Keberhasilan TASPEN dalam menciptakan budaya kerja positif tercermin dalam capaian strategis perusahaan yang masuk dalam Top 15 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn Top Companies 2025. Pengakuan ini merupakan hasil nyata dari komitmen menyeluruh TASPEN dalam membangun lingkungan kerja yang sehat,suportif, dan berorientasi pada pertumbuhan, melalui berbagai program pengembangan SDM lintas generasi— menegaskan bahwa budaya kerja positif yang dibangun TASPEN tidak hanya mendukung kesejahteraan karyawan, tetapi juga meningkatkan daya tarik perusahaan bagi talenta profesional.

    Respectful Workplace Policy (RWP) telah menjadi salah satu komitmen utama TASPEN untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, maupun kekerasan verbal dan non-verbal. Selain aktif mendukung kebijakan internal perusahaan, BUMN Muda TASPEN juga terlibat dalam berbagai kegiatan BUMN Muda Pusat, serta menggagas sejumlah inisiatif sosial dan budaya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan kerja. BUMN Muda TASPEN hadir sebagai motor penggerak yang terus mendorong implementasi RWP melalui berbagai inisiatif kolaboratif dan edukatif, menjadikannya bagian dari budaya kerja yang berkelanjutan, progresif, dan berdaya.

  • Dukung Kedaulatan AI, VIDA Siap Perkuat Keamanan Identitas Digital

    Dukung Kedaulatan AI, VIDA Siap Perkuat Keamanan Identitas Digital

    Jakarta, CNBC Indonesia – VIDA turut mendukung kedaulatan Kecerdasan Artifisial (AI) melalui penyediaan keamanan identitas digital. Data terbaru dari VIDA menunjukkan bahwa tantangan keamanan digital di Indonesia masih signifikan, dengan 67% konsumen melaporkan transaksi tidak sah dan 84% bisnis mengalami insiden keamanan terkait SMS OTP.

    Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika telah menekankan pentingnya talenta digital dan infrastruktur yang mumpuni untuk mencapai kedaulatan AI. VIDA percaya bahwa infrastruktur yang kuat juga mencakup sistem keamanan digital yang andal dan tepercaya.

    “Kedaulatan AI tidak hanya tentang penguasaan teknologi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi inovasi. Data yang kami himpun menunjukkan adanya kerentanan yang perlu kita atasi bersama. Solusi verifikasi identitas digital yang kuat adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan bisnis dari ancaman siber, sekaligus membangun kepercayaan yang dibutuhkan untuk perkembangan AI yang berkelanjutan di Indonesia,” ungkap dia dikutip Jumat (2/5/2025).

    Dia menjelaskan VIDA mendukung objektif pemerintah melalui penyediaan infrastruktur keamanan digital. Dalam hal ini, solusi verifikasi identitas online dan tanda tangan elektronik VIDA Sign memperkuat lapisan keamanan dalam transaksi digital.

    Kemudian melawan ancaman keamanan berbasis AI. Di mana teknologi deteksi penipuan VIDA membantu mencegah penyalahgunaan AI untuk tujuan kriminal.

    “Terakhir kepercayaanmu dalam ekosistem digital. Dengan solusi yang aman dan terpercaya, VIDA berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang kondusif bagi adopsiteknologi AI,” ungkap Niki.

    Hingga kini, solusi identitas digital VIDA banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia, termasuk Mandiri Taspen, Superbank, BCA Syariah, BNI Multifinance, OVO, Danasyariah, dan beberapa bank digital, juga banyak perusahaan fintech di Indonesia untuk menghadirkan layanan andal guna menopang keberlanjutan bisnis sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengguna. Selain Indonesia, VIDA juga hadir Filipina untuk memperluas akses teknologi keamanan digital buatan Indonesia.

    “VIDA berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kedaulatan AI Indonesia yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” pungkas dia.

    (dpu/dpu)