BUMN: PT Taspen

  • Performa triwulan I 2025 Taspen Life tumbuh secara konsisten jauh diatas rata-rata industri Asuransi Senin, 23 Juni 2025 – 10:34 WIB

    Performa triwulan I 2025 Taspen Life tumbuh secara konsisten jauh diatas rata-rata industri Asuransi
    Senin, 23 Juni 2025 – 10:34 WIB

  • Terminal Arjosari Malang Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tilang Mulai Berlaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Juni 2025

    Terminal Arjosari Malang Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tilang Mulai Berlaku Regional 23 Juni 2025

    Terminal Arjosari Malang Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tilang Mulai Berlaku
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Pihak
    Terminal Arjosari
    Malang mengambil langkah tegas dengan menertibkan bus yang masih berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal.
    Penertiban bersama kepolisian dengan menerapkan tilang ini dimulai pada Minggu (22/6/2025), setelah masa sosialisasi berakhir.
    Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serta Dishub Provinsi Jawa Timur.
    Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati menjelaskan, tindakan penertiban ini dilakukan setelah dua minggu masa sosialisasi aturan baru secara intensif.
    “Sosialisasi aturan baru ini telah kami lakukan secara masif selama dua minggu, dari 8 Juni hingga 21 Juni 2025. Masyarakat dan para pengemudi bus seharusnya sudah terinformasi dengan baik,” kata Mega, Minggu.
    Pada hari pertama penertiban, sebanyak 23 personel gabungan disebar di berbagai titik strategis.
    Area yang dipantau meliputi pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart di Jalan Raden Intan, hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.
    Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk meminimalisir praktik ngetem di area-area rawan kemacetan dan pelanggaran.
    Hasil pantauan menunjukkan, baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpantau mematuhi aturan baru.
    Sebagian besar pengemudi telah menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari, menunjukkan dampak positif dari sosialisasi dan penegakan ini.
    Kepala terminal hanya menemukan 1 bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar karena ada penumpang tertinggal dari dalam terminal, dan diberikan toleransi 5 menit.
    “Untuk hari pertama penindakan, sanksi yang diberikan masih berupa teguran tertulis,” ungkap Mega.
    Namun, ia menambahkan peringatan keras, jika masih ada bus yang membandel dengan tidak segan untuk langsung memberikan sanksi tilang.
    Kegiatan penertiban dan penindakan gabungan ini direncanakan berlangsung selama dua bulan, terbagi dalam dua tahap.
    Tahap pertama akan dilaksanakan dari 22 Juni hingga 22 Juli 2025, dilanjutkan tahap kedua dari 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.
    Periode yang panjang ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
    Mega juga mengakui adanya beberapa kekurangan fasilitas di area tunggu terminal, khususnya ketiadaan ATM.
    Ke depan, pihaknya berupaya adanya peningkatan pelayanan terminal.
    “Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal, seperti fasilitas ATM. Ini akan segera kami benahi. Ke depannya, kami juga berencana menghadirkan hiburan live music untuk kenyamanan penumpang,” ungkapnya.
    Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap inisiatif Terminal Arjosari.
    “Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
    Ia menegaskan, sanksi tegas yang akan diberikan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
    Meski begitu, pihaknya menekankan pendekatan persuasif sebelum tindakan represif.
    “Namun, tentu kami masih mengedepankan imbauan dan memastikan apakah para sopir sudah mengetahui serta memahami aturan baru tersebut,” kata Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

    Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

    “Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.

    Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan, ditemukan keterlibatan aktif korporasi dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan tersangka korporasi ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

    “Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujar Budi.

    Dakwaan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri

    Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun melalui investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02), yang telah mengalami gagal bayar (default).

    Jaksa menyebut investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, serta diiringi dengan revisi kebijakan internal untuk memuluskan transaksi.

    Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dengan berbagai mata uang asing seperti 127.037 dolar AS, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan 242.390 dolar AS. Jaksa KPK menyebut sejumlah korporasi juga diuntungkan dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ucap jaksa.***

  • Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM

    Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM

    Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam rangka mengusut kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor PT Insight Investments Management (
    PT IIM
    ) yang berlokasi di Jakarta Selatan.
    “Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
    Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
    “Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
    Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
    “Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subyek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” tuturnya.

    Budi mengatakan, hal tersebut merupakan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subyek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
    “Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langkah Bos VIDA Lindungi RI dari Penipuan Berbasis AI

    Langkah Bos VIDA Lindungi RI dari Penipuan Berbasis AI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Founder and Group CEO VIDA Niki Luhur berkomitmen terus berinovasi, dengan membawa kepercayaan digital adalah landasan kemajuan sekaligus masa depan Indonesia yang cerah. Semangat kewirausahaan Niki tumbuh saat dia kembali ke Indonesia pada Mei 2006 untuk memimpin Kartuku, penyedia perangkat pembayaran.

    Berbekal predikat Magna Cum Laude dari Tufts University pada tahun 2005 dengan gelar di bidang Filsafat dan Psikologi serta minat terhadap teknologi, Niki pun membawa perspektif yang segar. Dia bahkan telah mendalami M&A di sektor teknologi sebagai Analis Keuangan di Latitude Capital Group. Sementara di bawah kepemimpinannya, Kartuku bertransformasi menjadi Penyedia Layanan Pembayaran serta dengan cepat memantapkan dirinya sebagai pemimpin pasar di Indonesia.

    Niki memegang teguh filosofi kesuksesan dibangun di atas fondasi keamanan, efisiensi, dan keandalan. Dia tidak takut untuk terjun langsung, mengambil pendekatan praktis dan langsung di semua divisi, mulai dari pengembangan perangkat lunak dan peningkatan produk hingga dukungan teknis.

    Dia juga percaya bahwa sumber daya manusia adalah penggerak pengembangan bisnis, yang memperkuat fondasi dan reputasi perusahaan. Dedikasi ini membuatnya mendapat pengakuan sebagai High Impact Entrepreneur dari Endeavor pada 2011.

    Foto: Dok VIDA

    Dalam visinya, Niki menyadari peran lingkungan yang kohesif dan suportif untuk layanan keuangan digital. Ia menjadi penggerak utama di balik pembentukan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan sekarang menjabat sebagai Ketua.

    Adapun visi ambisius AFTECH dalam mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital juga mencerminkan keyakinan Niki. Melalui AFTECH, Niki telah memainkan peran dalam membangun lingkungan yang terpercaya, aman, dan mendukung bagi industri fintech Indonesia yang sedang berkembang pesat.

    Karyanya mencakup bidang-bidang, seperti advokasi kebijakan, mendorong kolaborasi dalam masyarakat, dan mempromosikan literasi dan edukasi keuangan. Hal ini menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa kemajuan digital memberi manfaat bagi semua lapisan masyarakat.

    Perjalanan Niki berpuncak pada VIDA. VIDA mewujudkan esensi sejati perjalanan Niki dengan visi yang jelas, yakni mewujudkan dunia yang saling percaya. Hal ini didukung misinya memudahkan orang untuk membuktikan siapa mereka.

    Foto: Dok VIDA

    Di sinilah komitmen Niki menunjukkan dampak yang paling penting. Dalam dunia yang semakin digital, penetapan dan verifikasi identitas menjadi sangat penting, terutama untuk pencegahan penipuan.

    VIDA dirancang untuk memerangi ancaman penipuan digital yang terus meningkat. Dengan membuat identitas digital yang aman diakses dan diverifikasi, VIDA melindungi individu dan bisnis, serta menumbuhkan kepercayaan dalam transaksi dan interaksi daring.

    Inklusivitas ini berarti membawa lebih banyak orang berpartisipasi secara aman dalam ekonomi digital, mengurangi kerentanan, dan memastikan jalur yang aman untuk pertumbuhan nasional.

    Hingga saat ini, solusi identitas digital terpercaya VIDA diadopsi oleh berbagai lembaga terkemuka, termasuk Mandiri Taspen, Superbank, BCA Syariah, BNI Multifinance, Danasyariah, berbagai bank digital, dan perusahaan fintech. Bahkan VIDA berekspansi ke Filipina untuk menghadirkan teknologi keamanan digital buatan Indonesia ke pasar yang lebih luas.

    Perjalanan Niki Luhur adalah bukti kekuatan visi yang dipadukan dengan dedikasi. Dari membangun sistem pembayaran di Kartuku hingga mendirikan AFTECH, dan memimpin VIDA, karyanya secara konsisten mencerminkan satu tujuan tunggal. Niki berhasil membentuk kembali lanskap digital Indonesia melalui inovasi yang inklusif.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Taspen dan 44 mitra optimalkan layanan pembayaran manfaat pensiun

    Taspen dan 44 mitra optimalkan layanan pembayaran manfaat pensiun

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) menjalin kemitraan strategis dengan 44 mitra bayar yang mencakup Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), bank pembangunan daerah (BPD), bank umum konvensional, dan PT Pos Indonesia untuk meningkatkan layanan pembayaran manfaat pensiun.

    “Melalui kerja sama dengan 44 mitra bayar, Taspen memastikan bahwa setiap peserta pensiun baik yang tinggal di pusat kota maupun di pelosok desa, serta yang masih aktif maupun yang telah memiliki keterbatasan dalam beraktivitas, tetap mendapatkan manfaat program pensiun dengan mudah dan tepat,” kata Corporate Secretary Taspen Henra di Jakarta, Jumat.

    Henra menuturkan seluruh mitra bayar memiliki peran penting dan memiliki peran yang sama mendukung kelancaran pembayaran manfaat program Taspen kepada peserta.

    Setiap mitra bayar membawa keunggulannya masing-masing, salah satunya adalah Pos Indonesia yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok dengan lebih dari 4.000 kantor cabang dan 200.000 agen.

    Sebagai bagian dari ekosistem pembayaran manfaat program pensiun, Pos Indonesia turut memberikan nilai tambah melalui program Layanan Antar Pembayaran Pensiun yang dirancang khusus bagi peserta pensiun dengan kebutuhan tertentu seperti keterbatasan fisik, usia lanjut di atas 68 tahun, atau berstatus janda atau duda yang secara kondisi tidak memungkinkan untuk hadir langsung ke kantor mitra bayar.

    Layanan ini memungkinkan manfaat program pensiun disalurkan langsung ke rumah peserta oleh agen Pos Indonesia dengan tetap menerapkan prinsip layanan yang aman, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

    Langkah kolaborasi sejalan dengan komitmen Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memperkuat sinergi antar BUMN, sekaligus mendukung strategi pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional.

    Melalui kemitraan strategis dengan 44 mitra bayar, Taspen menghadirkan ekosistem pembayaran yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan peserta baik yang berada di pusat kota maupun di wilayah terpencil.

    Kolaborasi Taspen dengan 44 mitra bayar sejalan dengan semangat Astacita Presiden Republik Indonesia yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik dan perluasan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat. Inisiatif ini juga mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, di mana transformasi kelembagaan, penguatan tata kelola, dan digitalisasi pelayanan publik menjadi fondasi utama pembangunan nasional.

    Selaras dengan arah transformasi BUMN yang tertuang dalam kerangka Danantara Indonesia, Taspen terus melakukan adaptasi melalui pendekatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan yang andal.

    Dengan komitmen ini, Taspen memastikan setiap peserta menerima haknya secara tepat waktu, tepat sasaran, dan dengan mutu layanan yang terus diperbaiki sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN dan pensiunan.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus korupsi dana fikitf PT Taspen.

    Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara korupsi tersebut.

    “Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (17/6/2025).

    Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Kosasih dinyatakan memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada 19 Mei 2025 lalu.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap Hakim.

    Hal senada juga diputus untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh nota keberatan Ekiawan. Dengan demikian sidang perkara korupsi itu tetap dilanjutkan.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.

    Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.

    “Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).

    Dirut PT Taspen Antonius Steve Kosasih jadi perbincangan usai disinggung Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun. Tak lama usai viralnya pernyataan pengacara Brigadir J itu, muncul video diduga Antonius dilabrak sang istri…

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kosasih. Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.

    “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar hakim.

    Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gandeng KevinLAB dan Catur Elang Perkasa, TASPEN Dorong Energi Hijau

    Gandeng KevinLAB dan Catur Elang Perkasa, TASPEN Dorong Energi Hijau

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menyadari pentingnya dekarbonasi menuju target Net Zero Emission BUMN, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan energi dan efisiensi operasional. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama tripartit dengan KevinLAB Inc. perusahaan asal Korea dan PT Catur Elang Perkasa.

    Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan dan Aktuaria TASPEN Bapak Feb Sumandar, CEO KevinLAB Inc. Mr. Kim Young Jae, dan Direktur PT Catur Elang Perkasa Bapak Agung Widiyanto, di TASPEN Kantor Cabang Jakarta I Jakarta Selatan.

    Corporate Secretary TASPEN, Henra menuturkan, kerja sama ini merupakan tonggak penting bagi TASPEN dalam menumbuhkan budaya keberlanjutan dan efisiensi energi di lingkungan kerja. Kolaborasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi komitmen jangka panjang TASPEN terhadap prinsip tata kelola berkelanjutan.

    “TASPEN dapat menjadi role model dalam transformasi hijau di sektor BUMN, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi sosial,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

    Dia melanjutkan, pada tahap awal, proyek ini telah memasang 38 lembar panel surya dengan total kapasitas 20 kilowatt-peak (kWp) di atap Kantor Cabang TASPEN Jakarta 1. Instalasi ini disertai dengan sistem Energy Management System (EMS) yang mencakup tampilan dan kontrol akses pada bagian pengendalian AC, sensor lingkungan, dan 4 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang seluruhnya dikendalikan melalui aplikasi pemantauan bernama MOSAIC.

    Pemilihan TASPEN sebagai lokasi implementasi didasarkan pada sejumlah faktor strategis yang menunjukkan komitmen kuat perusahaan terhadap inisiatif ramah lingkungan dan efisiensi energi sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). TASPEN dipandang sebagai mitra BUMN yang memiliki pengaruh sistemik dalam mendorong perubahan ke arah ekonomi hijau.

    Lebih jauh, gedung TASPEN Kantor Cabang Jakarta I juga dinilai memiliki infrastruktur yang representatif untuk mendukung integrasi sistem energi berbasis Internet of Things (IoT). Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berdampak langsung pada efisiensi operasional gedung, tetapi juga menjadi model percontohan nasional bagi BUMN dan institusi pemerintah lainnya dalam mengadopsi teknologi monitoring energi dan sumber energi bersih.

    Komitmen TASPEN terhadap efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan tercermin tidak hanya melalui digitalisasi layanan bagi peserta melainkan juga lewat langkah transformasi operasional yang lebih ramah lingkungan. Melalui proyek percontohan pemasangan 38 panel surya berdaya 20 kWp dan penerapan sistem manajemen energi berbasis cloud di TASPEN Kantor Cabang Jakarta I, TASPEN memperoleh data pemantauan energi secara real-time yang akan meningkatkan akurasi pengambilan keputusan dan menekan biaya operasional.

    Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir mendorong setiap BUMN untuk mengadopsi inovasi teknologi hijau sebagai sumber nilai tambah baru bagi perusahaan, peserta, dan masyarakat. Semangat tersebut selaras dengan arah strategis Kementerian BUMN yang mengedepankan integrasi antara pelayanan publik yang prima dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan sebagai satu kesatuan dalam mendorong pembangunan nasional yang inklusif, berdaya saing, dan berjangka panjang.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]