BUMN: PT PPI

  • Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan dirinya memiliki harapan baru pada 2025.

    Hanya saja, Tom tidak menjelaskan maksud dari perkataannya tersebut. Dia juga menuturkan bahwa tahun ini juga dirinya akan menghadapi banyak tantangan.

    “Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus.

    Tom baru keluar dalam pemeriksaan Kejagung sekitar 20.00 WIB. Dia langsung dikerubungi awak media. Tom irit bicara saat keluar dari gedung Kartika Kejagung RI.

    Meskipun demikian, sosok yang sempat dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terus melempar senyumannya hingga masuk kembali ke mobil tahanan.

    “Terima kasih,” ucap Tom.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

    Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

    Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

    Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

    Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

    “Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

    Kasus Tom Lembong

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

  • Biar Go Global, Begini Cara Pecut Kualitas dan Kapasitas UMKM

    Biar Go Global, Begini Cara Pecut Kualitas dan Kapasitas UMKM

    Jakarta: PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) member of ID Food bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menggelar Program UMKM Level Up dengan memberikan pelatihan ekspor untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
     
    Kegiatan ini diikuti oleh 56 pelaku UMKM dari berbagai sektor, diantaranya makanan dan kerajinan tangan. Melalui kegiatan ini, peserta pelatihan diberikan pemahaman secara mendalam mengenai aktivitas ekspor, tata cara pelaksanaan dan dokumen yang dibutuhkan, cargo handling, serta strategi internet marketing dalam memperkenalkan produk.
     
    “Kolaborasi PT PPI dan LPEI tidak hanya menjadi komitmen perusahaan dalam mendukung UMKM untuk naik kelas, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tantangan dan peluang yang ada dalam kegiatan ekspor,” ucap Direktur Utama PT PPI S. Hernowo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 12 Desember 2024.
     
    “Melalui kegiatan ini, kami ingin melihat kesiapan dan kebutuhan UMKM untuk menembus pasar global,” tambahnya.
     

     

    Dorong perluasan jangkauan pasar
     
    Pada kegiatan pelatihan ini, juga diselenggarakan aktivitas business matching yang mempertemukan pelaku UMKM dengan calon pembeli potensial yang berasal dari Hong Kong.
     
    Aktivitas ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama bisnis yang strategis dalam memperluas jangkauan pasar internasional bagi UMKM.
     
    Sebelumnya, Program UMKM Level Up ini telah dilaksanakan di Malang dan Denpasar. Sepanjang 2024, kolaborasi antara PT PPI dan LPEI telah memberikan pelatihan ekspor kepada 131 pelaku UMKM.
     
    PT PPI optimis kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam mendukung pemberdayaan UMKM, pengembangan potensi dan menjangkau pasar yang lebih luas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya telah memeriksa 126 saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi dengan tiga ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Dari pemeriksaan terhadap ratusan saksi itu, Kejagung belum mengerucut kepada tersangka baru. Harli menyebut Kejagung terus mendalami bukti-bukti dari para saksi. 

    “Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant)

  • Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.

    Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

    “Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.

    Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.

    “Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.

    Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.

    Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.

    “Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.

    Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.

  • Kejagung Periksa Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Tom Lembong

    Kejagung Periksa Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Tom Lembong

    ERA.id – Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016, Senin (9/12/2024).

    “Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.

    Selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; IA selaku Bagian Impor PT KTM; dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

    Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku menteri perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

  • Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa Bekas Direktur PT PPI pada Kasus Tom Lembong

    Kejagung Periksa Bekas Direktur PT PPI pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 yang melibatkan eks Mendag Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa, yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial BAM.

    “Penyidik pada direktorat Jampidsus telah memeriksa BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Persero 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

    Harli menambahkan pihaknya juga memeriksa FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016-2018 dan YHF selaku Karyawan BUMN atau Bulog.

    Selain itu, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I berinisial RJT.

    “RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I turut diperiksa,” tambah Harli.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya

  • Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong menemui jalan buntu.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut. Statusnya pun kini masih seabagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

    “Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

    “Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi, menolak eksepi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

    Dengan begitu, maka penetapan tersangka kepada Tom Lembong dinilai sah secara hukum. Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) lalu. (jpg)