BUMN: PT PPI

  • Lakukan Pengamanan Aset, PPI Kembali Kuasai Rumah Dinas di Surabaya – Halaman all

    Lakukan Pengamanan Aset, PPI Kembali Kuasai Rumah Dinas di Surabaya – Halaman all

    PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengamankan bangunan berupa rumah dinas dengan luas tanah 446 meter persegi dan bangunan seluas 258 meter

    Tayang: Senin, 5 Mei 2025 18:15 WIB

    Istimewa

    PENGAMANAN ASET –  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia melakukan pengamanan dan penertiban kembali aset tetap tanah maupun bangunan. PPI akan terus berkomitmen secara konsisten melalui langkah-langkah strategis  dalam pengelolaan, pengamanan dan penertiban aset di berbagai wilayah. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka upaya penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melakukan pengamanan dan penertiban kembali aset tetap tanah.

    Selain itu, perseroan juga melakukan pengamanan bangunan berupa rumah dinas dengan luas tanah 446 meter persegi dan bangunan seluas 258 meter persegi yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Surabaya, Jawa Timur.

    Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan, penertiban dan penguasaan kembali aset ini dilakukan secara persuasif dan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat.

    “Melalui  langkah ini, PPI perlu memastikan bahwa setiap aset milik perusahaan dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hernowo dikutip Senin (5/5/2025).

    Menurutnya, langkah yang diambil PT PPI sekaligus mendukung pengelolaan aset yang efektif dan bertanggung jawab. Proses untuk mendapatkan kembali juga dilakukan dengan mengutamakan prinsip yang efisien dengan memastikan hak-hak pihak yang terlibat dapat terpenuhi dan diselesaikan dengan baik.

    Ke depan, Ia menyampaikan, PPI akan terus berkomitmen secara konsisten melalui langkah-langkah strategis  dalam pengelolaan, pengamanan dan penertiban aset di berbagai wilayah.

    Dalam  mendukung proses tersebut, PPI turut bekerja sama dengan instansi pemerintah yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Staf Khusus Tom Lembong Buat Rapat Terbatas Bahas Impor Gula, Alat Komunikasi Dilarang Dibawa – Halaman all

    Staf Khusus Tom Lembong Buat Rapat Terbatas Bahas Impor Gula, Alat Komunikasi Dilarang Dibawa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi Dayu Patmara Rengganis, selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015–2016, mengungkapkan bahwa staf khusus Menteri Perdagangan Tom Lembong, Gunariyo, membuat rapat terbatas untuk membahas impor gula.

    Dalam rapat terbatas tersebut, kata Dayu, semua alat komunikasi dilarang dibawa masuk.

    Hal itu disampaikan Dayu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, kami mengirimkan surat permintaan pada tanggal 19 November,” ujar Dayu di persidangan.

    Dayu menjelaskan, PT PPI meminta izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.

    “Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menunjuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?” tanya Ketua Majelis Hakim, Arsan.

    Dayu menerangkan, pihaknya hanya mendapatkan penugasan untuk mengimpor 200.000 ton gula.

    Selanjutnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, dikatakan Dayu mendatangi kantornya.

    “Pak Charles mendatangi saya, menyampaikan bahwa dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat,” kata Dayu.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa Gunariyo merupakan staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

    “Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut, Pak Gunariyo langsung meminta kami untuk meletakkan alat komunikasi seperti HP di bangku belakang,” imbuh Dayu.

    Menurut Dayu, permintaan tersebut dilakukan karena rapat bersifat terbatas.

    “Pada saat kami masuk, sudah banyak orang di ruangan itu, tetapi saya tidak mengenal satu pun selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus,” jelasnya.

    Dayu juga menegaskan, dalam pertemuan itu tidak ada kehadiran terdakwa, eks Mendag Thomas Lembong.

    Ketika hakim menanyakan inti dari pertemuan tersebut, Dayu menjelaskan:

    “Pak Gunariyo menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Penugasan itu nantinya akan melibatkan kerja sama dengan pabrik-pabrik gula, dan perwakilan pabrik tersebut sudah hadir di ruangan,” ungkapnya.

    Dayu menambahkan, karena surat penugasan masih dalam tahap finalisasi, informasi dari rapat itu tidak boleh disampaikan kepada pihak mana pun.

    “Itulah sebabnya alat komunikasi kami diminta ditinggalkan di belakang, Yang Mulia,” katanya di persidangan.

    Seperti diketahui, Thomas Lembong telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TWN (Direktur Utama PT AP); WN (Presiden Direktur PT AF);
    HS (Direktur Utama PT SUJ); IS (Direktur Utama PT MSI);  TSEP (Direktur PT MT);  HAT (Direktur Utama PT BSI);  ASB (Direktur Utama PT KTM);  HFH (Direktur Utama PT BFF);  IS (Direktur PT PDSU) dan CS (Direktur PT PPI).

    Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.

    “Ini sudah fix, nyata, dan riil. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, nilainya mencapai Rp578.105.411.622,48,” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

  • Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Kemendag, Hakim Perkara Tom Lembong: Luar Biasa Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Kemendag, Hakim Perkara Tom Lembong: Luar Biasa Ini Nasional 29 April 2025

    Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Kemendag, Hakim Perkara Tom Lembong: Luar Biasa Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat Alfis Setiawan marah saat mendengar perusahaan dan distributor gula ditunjuk Kementerian Perdagangan (
    Kemendag
    ).
    Peristiwa ini terjadi ketika Hakim Alfis mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Dayu Padmara Rengganis sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula.
    Perkara ini menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    .
    Mulanya, saat dicecar Hakim Alfis, Dayu menyebut staf khusus Tom Lembong, Gunaryo memerintahkan PT PPI harus bekerja sama dengan 8 perusahaan yang telah ditunjuk Tom Lembong untuk mengimpor gula.
    “Beliau dipanggil oleh Pak Mendag Thomas Lembong dan diminta untuk menyelenggarakan rapat antara PPI dengan 8 perusahaan tersebut dan nama namanya diberikan oleh Thomas Lembong kepada Pak Gunaryo,” kata Dayu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
    Setelah itu, Hakim Alfis menggalir soal sumber dana yang digunakan PT PPI untuk bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta itu.
    Sebab, kondisi keuangan PT PPI saat itu sangat buruk.
    Dayu mengungkapkan, Tim Gula yang dipimpin Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus, melapor bahwa sudah ada kesepakatan antara perusahaan negara tersebut dengan 8 perusahaan importir bahwa dananya berasal dari distributor.
    “Jadi skema bisnisnya adalah dari uang PPI dan uang PPI itu berasal dari DP distributor yang akan menjual gula kristal putih itu,” ujar Dayu.
    Menurut Dayu, saat penandatanganan kontrak harga sudah terdapat 7 perusahaan yang akan menjadi distributor.
    Mereka akan berperan mendistribusikan gula kristal putih (GKP) dari 8 perusahaan swasta. Adapun GKP itu berasal dari gula kristal mentah (GKM) yang diimpor 8 perusahaan tersebut.
    “Kalau saya nangkap keterangan Ibu ini, gula diimpor, GKM diimpor oleh 8 perusahaan itu kemudian diolah menjadi GKP, kemudian dibeli oleh PPI. Kemudian PPI menjualnya kepada distributor, begitu? Alurnya begitu?” tanya Hakim Alfis.
    Dayu pun membenarkan kesimpulan Hakim Alfis tersebut.
    Hakim ad hoc Tipikor itu kemudian menanyakan siapa yang menunjuk 7 perusahaan distributor tersebut.
    Menurut Dayu, pihak Kemendag telah menunjuk 7 perusahaan distributor saat rapat teknis dengan 8 perusahaan yang mengimpor gula.
    Mendengar ini, Hakim Alfis marah. Ia mempertanyakan peran PT PPI yang diketahui sebagai perusahaan BUMN.
    “Luar biasa ini ya? 8 perusahaan ditentukan oleh Kemendag, kemudian 7 distributor juga ditentukan Kemendag. Apa tugas PPI di sini? Numpang lewat saja? PPI punya cabang tidak? Seluruh Indonesia?” tanya Hakim Alfis dengan nada tinggi.
    Dayu menjelaskan, PT PPI memiliki 33 cabang yang di Tanah Air yang bertugas menjual produk-produk PT PPI, termasuk gula kristal putih atau gula pasir.
    Hal ini pun membuat Hakim Alfis semakin heran karena PT PPI bekerja sama dengan distributor swasta.
    Padahal, mereka bisa menggunakan 33 cabang yang dimiliki atau bekerja sama dengan Bulog.
    “Menggunakan distributor yang swasta, pasti ada beban biaya tambahannya. Kenapa sedemikian rupa ini? Luar biasa ini? Kenapa Bu? Ibu kan dirut? Apa yang dilaporkan? Kenapa alurnya seperti ini?” tanya Hakim Alfis heran.
    “Kami hanya melaksanakan penugasan,” jawab Dayu.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
    Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perluas Pasar Asia Selatan, Indonesia Kembali Ekspor 15 MT Gum Damar ke India – Halaman all

    Perluas Pasar Asia Selatan, Indonesia Kembali Ekspor 15 MT Gum Damar ke India – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia kembali melakukan ekspor gum damar sebanyak 15 metrik ton (MT) ke India melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Ekspor ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan peluang komoditas unggulan Indonesia di pasar global khususnya kawasan Asia Selatan.

    Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), S. Hernowo, menyampaikan, aktvitas ekspor ini dilakukan secara berkelanjutan dalam mempererat hubungan perdagangan jangka panjang antar kedua negara, sekaligus memperkenalkan potensi besar gum damar dari Indonesia ke pasar yang lebih luas.

    Menurutnya, sebagai komoditas hasil hutan non-kayu, gum damar memiliki potensi pasar yang besar dengan berbagai manfaat di berbagai industri diantaranya pembuatan cat dan vernis, kosmetik, makanan dan minuman, obat-obatan dan lain sebagainya.  

    Ia menyebut, perseroan juga berkomitmen dalam meningkatkan frekuensi dan volume ekspor gum damardengan menjajaki potensi pasar baru di kawasan Asia dan Timur Tengah.

    “Dengan kualitas produk yang unggul serta dukungan jaringan distribusi global, kami optimistis gum damar Indonesia dapat terus dikenal dan dipercaya di pasar internasional,” tutur Hernowo dalam keterangannya, Kamis (13/4/2025).

    Ekspor kali ini merupakan ekspor kedua yang dilakukan oleh PT PPI pada tahun 2025. Sebelumnya ekspor gum damar telah dilakukan pada Januari 2025.

  • Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo.

    Prabowo juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging, silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” pungkasnya.

    Adapun, dalam perjalanannya, peraturan kuota impor ini kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan beberapa komoditas bahan pangan hingga baja.

    Kasus Impor Gula

    Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015 untuk pemenuhan kuota gula nasional.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Adapun, Kejagung juga menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

    Kasus Impor Besi dan Baja

    Kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.

    Indikasi awalnya, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

    Setelah ditelusuri, Kejagung menemukan enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

    Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

    Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

    Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

    Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

    Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2018-2020, Tahan Banurea sebagai tersangka.

    Kemudian, dua pihak swasta dan enam korporasi mulai dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU turut menjadi tersangka.

    Adapun, kasus ini telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

    Kasus Impor Garam

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pada intinya, kasus ini para tersangka telah bekerja sama untuk merekayasa data kuota impor garam industri.

    Total, 21 importir dengan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun telah diloloskan dalam kasus ini. 

    Dengan demikian, kasus rasuah tersebut telah menyebabkan harga garam menjadi anjlok, dan harga garam lokal tidak dapat bersaing lantaran impor garam yang melimpah tersebut.

    Adapun, dalam kasus ini Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Khayam, Fridy Juwono (FJ) selaku mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

    Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi turut menjadi tersangka.

    Kasus ini ditangani KPK. Perkara rasuah ini menyeret eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan pihak swasta.

    Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

    Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

    Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

    Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

  • PPI Berangkatkan 214 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis BUMN 2025 – Halaman all

    PPI Berangkatkan 214 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis BUMN 2025 – Halaman all

    PPI bersama ID Food Group memberangkatkan 214 pemudik menuju Kota Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 11:34 WIB

    handout

    MUDIK GRATIS – PPI bersama ID Food Group memberangkatkan 214 pemudik dari Gedung RNI Mega Kuningan dan Gelora Bung Karno (GBK) menuju Kota Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta, Kamis (27/3/2025). Pemudik diangkut 4 bus yang diberangkatkan dari Gedung RNI Mega Kuningan dan satu bus dari GBK. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mendukung Program Mudik Gratis BUMN 2025, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bersama ID Food Group memberangkatkan 214 pemudik dari Gedung RNI Mega Kuningan dan Gelora Bung Karno (GBK) menuju Kota Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta, Kamis (27/3/2025).

    Program Mudik Gratis BUMN yang diinisiasi Kementerian BUMN dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan arus mudik yang aman dan tertib dalam menyambut Idulfitri 1446 H dengan menyediakan sarana transportasi yang aman dan layak ke kampung halaman.

    “Mudik Gratis BUMN diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pekerja dan masyarakat yang ingin mudik merayakan Idulfitri 1446 H,” ujar Kepala Sekretariat Perusahaan dan TJSL PT PPI, Agus Hartanto ditulis Jumat (28/3/2025).

    Menurutnya, Program Mudik Gratis BUMN yang merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bukan hanya memberikan  layanan transportasi secara gratis, namun juga memberikan layanan transportasi yang  nyaman dan aman bagi para pemudik untuk sampai pada tujuan.

    Sebagai informasi, terdapat empat bus yang diberangkatkan di Gedung RNI Mega Kuningan  dan satu bus di Gelora Bung Karno (GBK). 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mengaku lega lantaran keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguntungkan dirinya di persidangan.

    Dalam sidang terbaru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025, enam saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan Tom Lembong sebagai salah satu terdakwa.

    Mereka yang dihadirkan JPU ialah empat pejabat dari Kementerian Perdagangan, dan dua pejabat dari Kementerian Perindustrian.

    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom Lembong, usai sidang, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Lembong lantas memberikan contoh kesaksian yang dimaksud, salah satunya dari Robert J Bintaryo yang pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Pokok Strategis di Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

    Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh bahwa kebijakan impor dilakukan saat Indonesia sedang surplus gula, para saksi dari Kemendag justru membantah tuduhan tersebut.

    “Dan tadi para saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengkonfirmasi bahwa 2015–2016 tidak ada surplus gula, dan itu tercantum secara resmi dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015, di rapat-rapat Menko Perekonomian setelah itu juga,” ujar Tom.

    Dia juga menjelaskan bahwa saksi membantah tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa PT PPI sengaja mengupayakan impor gula pada saat gula di Indonesia sedang melimpah.

    Dengan kata lain, saksi-saksi sepakat bahwa kebijakan impor yang dilakukan tidak menyalahi kondisi gula di dalam negeri, sehingga mengisyaratkan kekeliruan dakwaan jaksa.

    “Terakhir dari saya, mungkin tadi juga sudah mulai kita tegaskan, bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerjasama dengan industri gula swasta bekerjasama untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Sekilas Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

    Dalam perkara ini, Jaksa mengungkapkan bahwa Tom mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya dasar rapat koordinasi antar kementerian.

    Selain itu, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Kebijakan impor ini dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula, yang dianggap merugikan para petani.

    Tom Lembong kemudian didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tindakannya dinilai melanggar hukum dengan menguntungkan pihak lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut untuk kebutuhan pangan nasional. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

     

  • Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Ia menegaskan, kalah para petani senang menjual tebu di atas Harga Pokok Pembelian (HPP).

    Dikutip dalam persidangan Senin (24/3/2025) kemarin, dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.

    “Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan.

    Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Robert juga menjelaskan bahwa, PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas “willing buyer willing seller”. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

    “Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.

    Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.

    “Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    “Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerjasama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” kata dia.

    Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor, guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan selama menjabat sebagai mendag menguntungkan para petani.

    Hal tersebut menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.

    “Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dikutip dari Antara pada Selasa (25/3/2025).

    Pada mulanya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Indartyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu, mengenai pernyataan Robert terkait PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh Robert.

    Robert juga menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ucap Tom Lembong.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Dia menjelaskan pada 2015-2016, kondisi di dalam negeri tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.