BUMN: PT PPI

  • Rencana RI Impor Daging Kerbau Belum Realisasi, Ternyata Ini Alasannya

    Rencana RI Impor Daging Kerbau Belum Realisasi, Ternyata Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut realisasi impor daging kerbau untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri masih dalam proses verifikasi data. Adapun, Kemendag telah merilis izin impor daging kerbau.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan keputusan untuk membuka keran impor daging kerbau telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor). Namun, hingga saat ini realisasi impor daging kerbau masih menunggu hasil verifikasi data.

    “[Impor daging] kerbau kalau datanya sudah masuk, kita proses, kan kemarin baru diputuskan di rakor,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Budi mengaku pihaknya masih menunggu data impor daging kerbau. Meski begitu, dia memastikan proses realisasi impor daging kerbau tidak mengalami kendala.

    “Belum masuk ke kami datanya, mungkin lagi persiapan verifikasi, kan kemarin sudah beres, nggak ada masalah, sudah verifikasi [tetapi] belum selesai, sudah keluar semua,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan secara total, pemerintah akan mengimpor 100.000 ton daging kerbau.

    Nantinya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan PT Berdikari masing-masing mendapatkan jatah kuota impor sebanyak 50.000 ton daging kerbau. Adapun, kini pemerintah tengah menunggu kedatangan ratusan ribu ton daging kerbau masuk ke Indonesia.

    Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk mengimpor daging kerbau dari Pakistan, seiring harga daging kerbau asal India yang terus merangkak naik.

    “Tadi saya diskusi ya, ada kemungkinan [impor kerbau] dibuka Pakistan, kalau harganya dari india itu naik terus. Harga di India US$4,8 per kilogram. Ini India [tetap] dibuka,” kata Arief saat ditemui di Kantor Bapanas, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Arief mengungkap harga daging kerbau asal India hampir naik dua kali lipat, yang kini dibanderol US$4,8 per kilogram atau sekitar Rp78.384 per kilogram (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS).

    “Kalau India sudah ngasihnya tinggi terus, nggak mau turun-turun, yang paling bener apa? Cari negara lain. Nah ini yang kita mau lakuin. Karena dulu harganya di India hanya US$2,6 per kilogram. Tapi kan keterlaluan sudah harganya lebih tinggi, apapun alasannya, harganya sudah lebih tinggi, ditambah dolarnya sekarang Rp16.300,” ungkapnya.

    Namun demikian, Arief mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek harga daging kerbau asal Pakistan. “Nanti harus dicek,” imbuhnya.

    Pasalnya, dalam skema pengadaan impor, kata Arief, pemerintah harus membuka semua negara agar terjadi peta persaingan bisnis. Terlebih, skema impor ini juga harus memiliki jaminan halal, bebas penyakit, dan perhitungan kadar lemak.

    Selain mengimpor daging kerbau, Arief menyampaikan bahwa pemerintah juga mengimpor 100.000 ton daging sapi dari Australia, Brasil, hingga New Zealand.

    Namun, Arief memastikan pemerintah tidak akan membuka keran impor pangan selain gula, daging kerbau, dan daging sapi di sepanjang tahun ini.

    Terlebih, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menutup keran impor pangan pada 2025. Namun, pemerintah mengumumkan untuk mengimpor raw sugar atau Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 200.000 ton secara bertahap.

    “Tadinya nggak ada yang direncanakan impor [gula], orang kita nggak mau impor kok,” ujarnya.

    Arief menjelaskan alasan kembali dibukanya keran impor gula untuk penguatan stok cadangan pangan pemerintah (CPP) di BUMN Pangan.

    Untuk itu, dia memastikan pemerintah tidak mengimpor pangan lainnya di tahun ini, kecuali gula, daging kerbau, dan daging sapi. Sebab, produksi daging sapi dan daging kerbau tidak mencukupi stok di dalam negeri.

    “Nggak [ada impor lagi], cuma gula, kerbau, sapi. Sapi dan kerbau karena produksi dalam negeri, sapi hidupnya hanya sekitar 60% sapi bakalan yang bisa dipotong. Sapi bakalan itu sapi datang, kecil, terus digemukin,” pungkasnya.

  • Pemerintah Bakal Gelar Operasi Pasar Besar-Besaran Sepekan Jelang Ramadan – Page 3

    Pemerintah Bakal Gelar Operasi Pasar Besar-Besaran Sepekan Jelang Ramadan – Page 3

    Adapun, pemerintah telah menetapkan target kuantitas pangan pokok strategis yang akan digelontorkan dalam GPM Ramadan tahun ini.

    Untuk minyak goreng MinyaKita total sebanyak 70 ribu kiloliter dengan pembagian Bulog 50 ribu kiloliter dan 20 ribu ton disalurkan oleh ID FOOD. Gula konsumsi akan didistribusikan total 50 ribu ton dari PTPN sebanyak 43 ribu dan ID FOOD 7 ribu ton.

    Sementara bawang putih total 20 ribu ton akan dimasifkan oleh 21 pelaku usaha. Untuk daging kerbau beku total 19 ribu ton dari stok PT Berdikari 10 ribu ton dan PT PPI 9 ribu ton. Terakhir, beras sebanyak 100 ribu ton akan didistribusikan Bulog di seluruh Indonesia. Dengan itu,

    Secara keseluruhan total targetnya menjadi 189 ribu ton dalam bentuk gula, bawang putih, daging kerbau beku, dan beras, ditambah MinyaKita 70 ribu kiloliter.

    “Untuk pengawasannya, nanti teman-teman Satgas Pangan Polri diharapkan dapat menertibkan supaya harganya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada harga yang lebih tinggi daripada harga acuan. Harga petani dan peternak pun tidak boleh terganggu dengan GPM ini. Kita pastikan itu bersama-sama,” ujar Arief.

     

  • Pemerintah Bentuk Gerakan Pangan Murah Sebelum Ramadan Hingga Menjelang Lebaran – Halaman all

    Pemerintah Bentuk Gerakan Pangan Murah Sebelum Ramadan Hingga Menjelang Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mematangkan rencana operasi pasar dalam bentuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang akan digelar serentak secara nasional sebelum dan sepanjang bulan Ramadan.

    Kepala Badan Pangan Nasional(Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan GPM akan dimulai dari 24 Februari 2025 sampai akhir Maret 2025.

    Menurutnya, BUMN dan swasta akan bekerja sama agar masyarakat dapat memperoleh harga pangan pokok strategis yang baik dan wajar.

    Hal tersebut diutarakan Arief usai melangsungkan rapat bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    “Perintah Bapak Presiden untuk menstabilkan dan juga menurunkan harga pangan. Operasi pasarnya nanti bukan hanya di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Arief usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Arief memaparkan, nantinya harga beberapa komoditas yang ada di operasi pasar, tentunya akan di bawah Harga Eceran Tertinggi(HET).

    “Operasi pasar itu selalu akan di bawah HET. Kita ingin bulan puasa, Ramadan sampai Lebaran, masyarakat mendapatkan harga yang baik, harga yang wajar, harga yang sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah,” sambungnya.

    Arif menerangkan, GPM akan dilaksanakan setiap hari mulai 24 Februari 2025 sampai akhir Maret 2025 mendatang.

    Unsur-unsur yang terlibat antara lain dinas pangan, dinas perdagangan dan dinas pertanian di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta Kantor Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementan yang ada di 34 provinsi.

    Sementara BUMN yang terlibat antara lain Perum Bulog, ID FOOD ditambah PT Pos Indonesia yang memiliki jaringan 4.500 kantor se-Indonesia.

    Selain itu juga akan didukung oleh jaringan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, PT Charoen Pokphand Indonesia,dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk serta 452 Kios Pangan di 31 provinsi dan 102 kabupaten/kota.

    Terkait itu, pemerintah telah menetapkan target kuantitas pangan pokok strategis yang akan digelontorkan dalam GPM Ramadan tahun ini.

    Untuk minyak goreng MinyaKita total sebanyak 70 ribu kilo liter dengan pembagian Bulog 50 ribu kilo liter dan 20 ribu ton disalurkan oleh ID FOOD. Gula konsumsi akan didistribusikan total 50 ribu ton dari PTPN sebanyak 43 ribu dan ID FOOD 7 ribu ton.

    Sementara bawang putih total 20 ribu ton akan di​lakukan secara masif oleh 21 pelaku usaha. Untuk daging kerbau beku total 19 ribu ton dari stok PT Berdikari 10 ribu ton dan PT PPI 9 ribu ton.

    Terakhir, beras sebanyak 100 ribu ton akan didistribusikan Bulog di seluruh Indonesia.

    Dengan itu, secara keseluruhan total targetnya menjadi 189 ribu ton dalam bentuk gula, bawang putih, daging kerbau beku, dan beras, ditambah MinyaKita 70 ribu kiloliter.

    “Untuk pengawasannya, nanti teman-teman Satgas Pangan Polri diharapkan dapat menertibkan supaya harganya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada harga yang lebih tinggi daripada harga acuan. Harga petani dan peternak pun tidak boleh terganggu dengan GPM ini. Kita pastikan itu bersama-sama,” ujar Arief.

    Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), tren inflasi pangan secara tahunan kerap mengalami kenaikan di momentum Ramadan dan Idul Fitri.

    Pada Maret 2023, inflasi pangan berada di 5,83 persen dan April 2023 di 3,74 persen. Kemudian pada Maret dan April 2024 masing-masing berada di 10,33 persen dan 9,63 persen.

    Untuk tahun 2025 ini, inflasi pangan dibuka cukup baik di angka 3,07 persen di Januari, sehingga masih dalam koridor target inflasi komponen volatile food yang dicanangkan pemerintah di kisaran 3 sampai 5 persen.

  • Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong curhat karena merasa kelamaan berada di tahanan. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ini berharap dirinya sedang diadili.

    “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Tom Lembong merasa penyidikan kasusnya terlalu lama. Padahal, menurutnya, kasus ini disebut-sebut sudah diusut selama 12 bulan.

    “Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.

    Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Tom meyakini persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

    Jaksa Sempurnakan Berkas Dakwaan

    Foto: Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah)-(Kurniawan/detikcom)

    Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jaksa kini dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

    Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

    “Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

    Dia mengatakan Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Safrianto.

    Kasus yang Jerat Tom Lembong

    Foto: Tom Lembong. (Dwi/detikcom)

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi impor gula itu awalnya disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    Terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus ini. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016

    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Kejagung juga memperbarui dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” ujar Qohar pada Senin (20/1/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong tegas menolak saat petugas Kejaksaan menyeretnya menjauhi kumpulan wartawan melarangnya wawancara door stop.

    Tampak kesal lantaran merasa dihalangi berbicara dengan media, Tom Lembong menegaskan dirinya punya hak untuk bertemu wartawan. Momen itu terekam kamera pers, Jumat, 14 Februari 2025.

    Tepatnya, ketika Tom Lembong bersama berkas perkara dan bukti-bukti terkait kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    Mulanya, usai proses pelimpahan perkara selesai, Tom Lembong yang sedang digiring keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat terlihat ingin memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggunya.

    Namun, petugas Kejaksaan yang berada di sampingnya tampak berusaha mengarahkannya langsung ke mobil tahanan.

    Petugas itu bahkan terus memegangi bahu Tom Lembong untuk memastikan dia berjalan terus menuju mobil tahanan.

    Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protesnya. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.

    “Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong, meskipun tangannya diborgol, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

    “Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.

    Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.

    “Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?” kata Tom Lembong dengan tegas kepada petugas tersebut.

    Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media. “Sebentar saja ya,” katanya.

    “Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong.

    Tom Lembong Ditarik-tarik ke Mobil Tahanan

    Tak sampai di sana, untuk ketiga kalinya, Tom Lembong kembali diinterupsi petugas Kejaksaan.

    Seorang petugas Kejaksaan berbaju batik biru dari belakang Tom Lembong mendekat dan berusaha memegangnya untuk meminta agar ia kembali melanjutkan langkah.

    “Makin lama, makin lama ya Pak kalau diinterupsi terus begini, maaf,” ujar Tom Lembong yang tampak berusaha sabar.

    “Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” kata Tom melanjutkan.

    Saat ia mengungkapkan tentang lamanya penyidikan, petugas Kejaksaan yang mengenakan batik coklat memberi kesempatan Tom untuk berbicara, tetapi kemudian langsung memotong.

    Petugas itu mengatakan bahwa pernyataan Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara.

    “Kalau sudah itu, sudah masuk pokok perkara Pak. Jadi nanti saja Pak,” ujar petugas kepada Tom Lembong.

    Namun, Tom Lembong menjawab bahwa pernyatannya belum masuk dalam pokok perkara.

    “Ini tidak pokok perkara, ini proses,” kata Tom Lembong dengan tegas.

    “Jadi ini saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih,” ujarnya lagi sambil berjalan menuju mobil tahanan.

    Update Perkara

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa pada 14 Februari 2025, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, hingga 5 Maret 2025, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Mereka akan menunggu penyelesaian surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Mereka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Surat dakwaan yang tengah disiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 14 Februari 2025.

    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

    “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

    Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Adapun Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarKementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampak 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.

    Kemudian, kata Harli, Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur Harli.

    Selanjutnya pada 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

    Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan tersangka lainnya sebanyak sembilan orang. Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukansecara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

    Tom Lembong Siap Jalani Persidangan

    Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini maka Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan siap menjalani persidangan.

    “Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” kata Tom Lembong.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5
                    
                        Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
                        Nasional

    5 Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan… Nasional

    Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.
    “Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
    Thomas Lembong
    adalah tersangka kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
    Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
    “Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
    Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
    “Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
    “Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
    Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
    Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    loading…

    Kejagung resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

    Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta.

    “Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.

    Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadipada musim giling.

    Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP,” paparnya.

  • Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Tom Lembong ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan tersangka Tom Lembong dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Rencana pagi ini di Kejari Negeri Jakpus,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Selain Tom, Harli juga menyampaikan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga ikut dilimpahkan.

    “Dengan Charles Sitorus CS sudah tiba di Kejari Pusat,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan tahap II, maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Sebagai informasi, Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024).

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

    Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

    loading…

    Berkas perkara Tom Lembong diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Hari ini berkas perkara Tom Lembong rencananya diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, setelah berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025). “Sudah (berkas perkara lengkap). Iya (hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Sutikno.

    Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

    “Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

    “Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri,” tambahnya.

    Qohar menyebut pada 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” ujarnya.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izinnya hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

    “Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu/Kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” imbuhnya.

    (cip)