BUMN: PT PPI

  • Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut bersedih untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang baru ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Mantan pasangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas kasus yang dihadapi.

    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Tom digiring oleh petugas Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.

    Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

    “Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Anies beri semangat Tom

    Selain Cak Imin, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku terkejut mengetahui penetapan tersangka Tom Lembong. “Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku sudah bersahabat lama dengan Tom. Menurutnya, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas, serta fokus memperjuangkan kelas menengah.

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.

    Walaupun mengejutkan, Anies memahami bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Dia meyakini, aparat penegak hukum akan menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.

    Dia menegaskan, masih mempercayai dan tetap memberikan dukungan kepada Tom. Dia berharap kasus ini tak membuat sahabatnya berhenti mencintai Indonesia.

    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

  • Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
    1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (eva/rfs)

  • Kejagung Usut Indikasi Aliran Duit Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

    Kejagung Usut Indikasi Aliran Duit Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi importasi gula ke bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman aliran dana itu bakal diusut secara tuntas, baik dugaan kepada tersangka, regulator hingga perusahaan terkait.

    “Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Harli menambahkan, pihaknya belum mengetahui uang yang diduga diterima oleh Tom Lembong dalam kasus yang merugikan negara Rp400 miliar itu.

    Sebab, kata Harli, fakta-fakta soal aliran dana ini bergantung dengan keterangan saksi serta temuan barang bukti yang ada.

    “Ya nanti [keuntungan yang diterima Tom] itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    Hal itu berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, hingga menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    Akan tetapi, kata Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    “Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas dia.

    Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

    “Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Qohar.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” sambung Qohar.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

    “Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” Qohar menandaskan.

  • Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    GELORA.CO  – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024). 

    Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong. 

    Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Dalam itu itu menampilkan saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sejumlah warga.  

    Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z. “Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. 

    Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024). 

    “Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” imbuhnya. 

    Mantan co-captain tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam momen peringatan Sumpah Pemuda juga mengingatkan anak muda juga harus dididik secara demokratis.  

    “Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.,” tulis Tom.  

    Ditetapkan Sebagai Tersangka Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.  

    Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.  

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya. 

    Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. 

    Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). 

    Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. 

    Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.  

    Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

    Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

    Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN.  

    Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.  

    Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.  

    “Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.  

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

     Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

  • PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

    PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

    Jakarta

    Anggota holding BUMN pangan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) buka suara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS atau Charles Sitorus. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Direktur Utama PT PPI S Hernowo, mengatakan PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI (Kejagung) tersebut. Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka di mana salah satunya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS.

    “Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” jelas Hernowo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Hernowo menegaskan hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.

    Dikutip dari detikNews, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 CS sebagai tersangka.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    “Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah alias surplus ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan di 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus, sehingga impor tak diperlukan.

    Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016. Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

    Sementara CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tugasnya disebut memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Untuk mengatasi masalah gula, yang diimpor adalah gula kristal putih, tetapi impor yang dilakukan gula kristal mentah. Gula itu kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

    Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000. PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

    Lihat Video: Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag

    (acd/fdl)

  • Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

    Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

    GELORA.CO  – Dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan dua tersangka.

    Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sementara tersangka kedua adalah Charles Sitorus.

    Siapa Charles Sitorus?

    Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, status Tom dan Charels sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.

    Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. 

    Meski demikian, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. 

    Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

    PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

    Profil

    Charles Sitorus lahir di Medan, Sumatera Utara pada 9 Mei 1966.

    Ia adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1989.

    Ia juga menyelesaikan pendidikan S2 di Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo Beragama pada tahun 2015 dan sedang menempuh Program Doktor di Universitas Bina Nusantara Jakarta.

    Saat ini, Charles menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan di PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).

    Berikut ini sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus sebagaimana dikutip dari laman resmi Posfin:

    Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – sekarang)

    Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020)

    Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)

    Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)

    Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)

    Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)

    Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)

    Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)

    Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)

    Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)

    Pernah ditunjuk jadi komisaris pada tahun 2022

    Charles Sitorus ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero).

    Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang diadakan pada Jumat (22/7/2022).

    Keputusan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-154 MBU 07 2022.

    Adapun Charles menggantikan posisi Heru Winarko sebagai Komisaris PLN sebelumnya.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pergantian dewan komisaris adalah bagian dari upaya peningkatan kinerja perusahaan.

    Diharapkan dengan adanya pengangkatan ini, bisa mendukung komitmen PLN dalam bertranformasi untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Kejagung: Tak Ada Unsur Politik

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menuturkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong Cs tidak ada unsur politik.

    Diketahui, Tom Lembong menjabat Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar di Pilpres 2024.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    “Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup,” sambungnya.

    Menurutnya, tidak adanya politisiasi dalam kasus ini juga diperkuat dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.

    “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana,” tutur Abdul Qohar.

    Usai ditetapkan tersangka Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutam Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

  • Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mantan Menteri Perdagangan ini memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (29/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

    Namun, Thomas Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Pelanggaran Kebijakan Impor Gula
    Pada akhir Desember 2015, koordinasi dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebutuhan gula kristal putih yang diperkirakan kurang sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mempersiapkan proses impor.

    Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Gula hasil olahan ini didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor swasta dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang mencapai Rp13 ribu per kilogram.

    Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
    Kejagung mencatat bahwa PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

    Atas tindakan tersebut, Thomas Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebagai tindak lanjut, Thomas Lembong dan tersangka CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (ted)

  • Kejagung Jelaskan Kasus Korupsi Gula Tom Lembong yang Rugikan Negara Rp400 Miliar – Page 3

    Kejagung Jelaskan Kasus Korupsi Gula Tom Lembong yang Rugikan Negara Rp400 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait komoditas gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

    “Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.

    “Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelas dia.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.

    Dalam rangka penyidikan kasus korupsi impor gula ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

    Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag.

  • Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba – Page 3

    Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

    Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.

    Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi impor gula dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, ada sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.

    “Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kita juga menghitung kerugian negara dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” kata Qohar.

    Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.

    “Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Abdul Qohar.

    Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

    “Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelas dia.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.