BUMN: Berdikari

  • KPU harus jadi lembaga publik yang terbuka

    KPU harus jadi lembaga publik yang terbuka

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Yesaya Tiluata: KPU harus jadi lembaga publik yang terbuka
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Jawa Tengah Yesaya Tiluata begitu melekat namanya pada saat tahapan Pilkada Serentak 2024 digelar. Hampir 11 bulan selama tahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Salatiga berhasil melaksanakan tahapan Pilkada dengan baik sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru di kota Salatiga dengan aman dan lancar. Atas dedikasi itu KPU Kota Salatiga  juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Menuju Informasi Publik pada 9 Desember 2024.

    “Ini semua berkat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, TNI Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua unsur kelompok masyarakat di Kota Salatiga dan khususnya kerjasama yang baik dan solid di jajaran KPU Kota Salatiga,” ujar Yesaya, Selasa (12/8/2025). 

    Yesaya yang lahir di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku 1985 itu dapat diterima sebagai sosok penyelenggara pemilu di kota kecil yang heterogen, yakni Kota Salatiga.

    Menurut Yesaya, semestinya KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani publik atau pemilih harus selalu mengabarkan apa yang sedang dan akan dilakukan oleh lembaganya dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada.

    “Media massa itu sangat strategis dan harus menjadi mitra KPU jadi jangan dijauhi malah harusnya dirangkul, karena sekarang itu era informasi, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, masyarakat berhak mengakses dan mendapatkan informasi pada saat tahapan Pilkada 2024 lalu,” jelas Yesaya. 

    Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, lanjut Yesaya adalah jelas sebagai acuan bagi lembaga pemerintah seperti KPU dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat atau publik, selain itu media massa sangat strategis sebagai corong pemberitaan kepada masyarakat luas, dan media massa ini sangat penting sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, karena media memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol jalannya setiap program pemerintahan maupun pada tata kelola demokrasi itu sendiri. 

    “KPU sebagai lembaga publik, tidak bisa lagi tertutup dengan pers dalam memberikan kepastian informasi, ini adalah cara pandang lama yang konservatif, dan kita harus membuka diri dengan media massa,” imbuh Yesaya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (13/8). 

    “KPU mengelola kebijakan-kebijakan publik di mana itu adalah informasi yang harus diketahui oleh masyarakat, bagaimana kalau masyarakat tidak mengetahui program dan kerja KPU sedangkan media yang dimiliki oleh KPU itu namanya media pemerintah terbatas jangkauannya, jadi dibutuhkan media massa yang mainstream yang memiliki rujukan bacaan yang persebarannya luas di masyarakat,” tegas Yesaya.

    Selama tahapan Pilkada 2024 lalu Yesaya yang sebelum aktif di penyelenggara pemilu adalah seorang pegiat LSM di Kekal Berdikari maupun di Community Development Bethesda ini kembali  menegaskan, bahwa  KPU Kota Salatiga membuat program kegiatan Media Gathering dan melibatkan wartawan-wartawan di Kota Salatiga dalam diskusi-diskusi tahapan Pemilu maupun tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

    “Pers ini kan jaringannya kan sangat luas tiap hari itu banyak berhubungan dengan kelompok-kelompok sosial yang ada di Kota Salatiga, bisa punya relasi ke sana-sana dengan lembaga pemerintah di Kota Salatiga maupun simpul-simpul sosial lainnya, sehingga ya KPU harus menjalin komunikasi dengan media massa,” pungkas Yesaya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Contoh Doa 17 Agustus untuk HUT ke-80 RI yang Penuh Makna

    Contoh Doa 17 Agustus untuk HUT ke-80 RI yang Penuh Makna

    Annisa ayu artanti • 06 Agustus 2025 13:00

    Jakarta: Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, doa menjadi bagian penting yang tak boleh dilewatkan dalam upacara atau rangkaian acara lainnya. 

    Tapi di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, isi doa tahun ini perlu lebih bermakna dan kontekstual.

    Doa bukan hanya ungkapan syukur atas kemerdekaan, tapi juga momentum untuk memohon kekuatan, arah, dan solusi bagi bangsa yang tengah menghadapi berbagai tantangan mulai dari krisis pangan, ketimpangan ekonomi, hingga perubahan iklim.

    Berikut ini contoh doa yang bisa digunakan dalam upacara bendera, lomba desa, kegiatan sekolah, ataupun acara formal dan nonformal lainnya pada peringatan 17 Agustus.
     

    Contoh Doa 17 Agustus 
    Doa ini bisa disesuaikan dengan latar agama atau keyakinan masing-masing. Berikut adalah contoh doa umum (universal) yang bisa digunakan di berbagai kegiatan lintas agama.

    “Ya Tuhan Yang Maha Esa,

    Pada hari yang penuh berkah ini, kami panjatkan puji dan syukur atas anugerah kemerdekaan yang telah Engkau berikan kepada bangsa Indonesia. 

    Kami bersyukur atas pengorbanan para pahlawan yang telah rela menukar nyawa demi kemerdekaan negeri tercinta ini.

    Kami sadar, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang membangun negeri yang adil, makmur, dan bermartabat.

    Di tengah ketidakpastian global, konflik antarnegara, perubahan iklim yang ekstrem, serta tekanan ekonomi yang menghimpit, kami memohon kekuatan, keteguhan, dan kebijaksanaan agar bangsa ini tetap berdiri kokoh, bersatu, dan saling menguatkan.

    Berikanlah pemimpin-pemimpin kami hati yang jujur dan bijak, agar mereka mampu mengelola negeri ini dengan amanah dan keberpihakan pada rakyat.

    Kuatkan juga semangat gotong royong di antara kami, agar tak ada lagi yang tertinggal dalam pembangunan. 

    Muliakanlah para petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, serta seluruh pejuang kehidupan yang menjadi tulang punggung negeri ini.

    Ya Tuhan, semoga Indonesia terus melangkah maju, berdaulat, berdikari, dan berkepribadian dalam budaya. 

    Jadikan negeri ini rumah damai bagi seluruh anak bangsa.

    Dirgahayu Republik Indonesia!
    Merdeka!

    Itu lah contoh doa yang bisa kamu pakai saat 17 Agustus. Semoga artikel ini bermanfaat ya.

    Jakarta: Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, doa menjadi bagian penting yang tak boleh dilewatkan dalam upacara atau rangkaian acara lainnya. 
     
    Tapi di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, isi doa tahun ini perlu lebih bermakna dan kontekstual.
     
    Doa bukan hanya ungkapan syukur atas kemerdekaan, tapi juga momentum untuk memohon kekuatan, arah, dan solusi bagi bangsa yang tengah menghadapi berbagai tantangan mulai dari krisis pangan, ketimpangan ekonomi, hingga perubahan iklim.

    Berikut ini contoh doa yang bisa digunakan dalam upacara bendera, lomba desa, kegiatan sekolah, ataupun acara formal dan nonformal lainnya pada peringatan 17 Agustus.
     

    Contoh Doa 17 Agustus 
    Doa ini bisa disesuaikan dengan latar agama atau keyakinan masing-masing. Berikut adalah contoh doa umum (universal) yang bisa digunakan di berbagai kegiatan lintas agama.
     
    “Ya Tuhan Yang Maha Esa,
     
    Pada hari yang penuh berkah ini, kami panjatkan puji dan syukur atas anugerah kemerdekaan yang telah Engkau berikan kepada bangsa Indonesia. 
     
    Kami bersyukur atas pengorbanan para pahlawan yang telah rela menukar nyawa demi kemerdekaan negeri tercinta ini.
     
    Kami sadar, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang membangun negeri yang adil, makmur, dan bermartabat.
     
    Di tengah ketidakpastian global, konflik antarnegara, perubahan iklim yang ekstrem, serta tekanan ekonomi yang menghimpit, kami memohon kekuatan, keteguhan, dan kebijaksanaan agar bangsa ini tetap berdiri kokoh, bersatu, dan saling menguatkan.
     
    Berikanlah pemimpin-pemimpin kami hati yang jujur dan bijak, agar mereka mampu mengelola negeri ini dengan amanah dan keberpihakan pada rakyat.
     
    Kuatkan juga semangat gotong royong di antara kami, agar tak ada lagi yang tertinggal dalam pembangunan. 
     
    Muliakanlah para petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, serta seluruh pejuang kehidupan yang menjadi tulang punggung negeri ini.
     
    Ya Tuhan, semoga Indonesia terus melangkah maju, berdaulat, berdikari, dan berkepribadian dalam budaya. 
     
    Jadikan negeri ini rumah damai bagi seluruh anak bangsa.
     
    Dirgahayu Republik Indonesia!
    Merdeka!
     
    Itu lah contoh doa yang bisa kamu pakai saat 17 Agustus. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (ANN)

  • ESG Bukan Sekadar Komitmen, PGN Buktikan Lewat Aksi Nyata

    ESG Bukan Sekadar Komitmen, PGN Buktikan Lewat Aksi Nyata

    Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina kembali mendapatkan penghargaan atas komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) demi mendorong transisi energi dan keberlanjutan lingkungan. Kali ini PGN memperoleh apresiasi dalam acara Energi dan Mineral Festival 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama B Universe pada kategori Inisiatif Bidang ESG.

    Salah satunya ialah inisiatif PGN di bidang lingkungan hidup melalui program Tani Siaga, yakni kegiatan replanting karet, optimalisasi penggunaan pupuk ramah lingkungan, serta pelaksanaan program mitigasi risiko kebakaran hutan. Program ini telah memberikan dampak signifikan di wilayah Pagardewa, Sumatera Selatan, di mana perkebunan karet yang didampingi PGN mampu menyerap karbon hingga 4,56 ton CO? per hektare per tahun.

    “Program ini tidak hanya memperkuat ketahanan lingkungan masyarakat sekitar, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap upaya dekarbonisasi nasional,” ucap Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari.
     

    PGN secara konsisten mendukung pengembangan energi berbasis komunitas melalui keterlibatannya dalam program Desa Energi Berdikari (DEB). DEB sendiri merupakan inisiatif Pertamina yang hingga 2025 telah melibatkan lebih dari 200 desa di seluruh Indonesia, guna mendorong kemandirian energi lokal. Pemanfaatan energi terbarukan oleh masyarakat desa melalui DEB mampu menurunkan emisi karbon sebesar 729.493 ton CO? ekuivalen.

    Tidak hanya itu, sebagai komitmen ESG yang menyeluruh, PGN menempatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sebagai fondasi utama dalam setiap proses bisnis dan pengambilan keputusan strategis. PGN meyakini bahwa penerapan prinsip tata kelola yang kuat dan berintegritas merupakan faktor penting dalam membangun nilai berkelanjutan yang bermanfaat bagi perusahaan, pemegang saham, masyarakat, mitra usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
     

    Lebih lanjut, Rosa menjelaskan bahwa keberhasilan PGN dalam agenda ESG juga tidak terlepas dari peran utama gas bumi sebagai komoditas inti perusahaan.

    “Gas bumi sebagai komoditas utama dalam bisnis PGN memegang peranan penting dalam menurunkan emisi karbon, karena karakteristiknya yang lebih bersih dibanding sumber energi fosil lain seperti batu bara dan minyak bumi. Karena itu, salah satu bentuk nyata kontribusi kami adalah melalui pembangunan jaringan gas (Jargas) yang memperluas akses masyarakat terhadap energi bersih,” tambahnya.

    Penerimaan apresiasi ESG ini mempertegas peran PGN sebagai penggerak utama dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam seluruh lini operasional, PGN berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi menuju masa depan energi yang bersih, inklusif, dan berkelanjutan.

    Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina kembali mendapatkan penghargaan atas komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) demi mendorong transisi energi dan keberlanjutan lingkungan. Kali ini PGN memperoleh apresiasi dalam acara Energi dan Mineral Festival 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama B Universe pada kategori Inisiatif Bidang ESG.
     
    Salah satunya ialah inisiatif PGN di bidang lingkungan hidup melalui program Tani Siaga, yakni kegiatan replanting karet, optimalisasi penggunaan pupuk ramah lingkungan, serta pelaksanaan program mitigasi risiko kebakaran hutan. Program ini telah memberikan dampak signifikan di wilayah Pagardewa, Sumatera Selatan, di mana perkebunan karet yang didampingi PGN mampu menyerap karbon hingga 4,56 ton CO? per hektare per tahun.
     
    “Program ini tidak hanya memperkuat ketahanan lingkungan masyarakat sekitar, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap upaya dekarbonisasi nasional,” ucap Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari.
     

    PGN secara konsisten mendukung pengembangan energi berbasis komunitas melalui keterlibatannya dalam program Desa Energi Berdikari (DEB). DEB sendiri merupakan inisiatif Pertamina yang hingga 2025 telah melibatkan lebih dari 200 desa di seluruh Indonesia, guna mendorong kemandirian energi lokal. Pemanfaatan energi terbarukan oleh masyarakat desa melalui DEB mampu menurunkan emisi karbon sebesar 729.493 ton CO? ekuivalen.
     
    Tidak hanya itu, sebagai komitmen ESG yang menyeluruh, PGN menempatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sebagai fondasi utama dalam setiap proses bisnis dan pengambilan keputusan strategis. PGN meyakini bahwa penerapan prinsip tata kelola yang kuat dan berintegritas merupakan faktor penting dalam membangun nilai berkelanjutan yang bermanfaat bagi perusahaan, pemegang saham, masyarakat, mitra usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
     

     
    Lebih lanjut, Rosa menjelaskan bahwa keberhasilan PGN dalam agenda ESG juga tidak terlepas dari peran utama gas bumi sebagai komoditas inti perusahaan.
     
    “Gas bumi sebagai komoditas utama dalam bisnis PGN memegang peranan penting dalam menurunkan emisi karbon, karena karakteristiknya yang lebih bersih dibanding sumber energi fosil lain seperti batu bara dan minyak bumi. Karena itu, salah satu bentuk nyata kontribusi kami adalah melalui pembangunan jaringan gas (Jargas) yang memperluas akses masyarakat terhadap energi bersih,” tambahnya.
     
    Penerimaan apresiasi ESG ini mempertegas peran PGN sebagai penggerak utama dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam seluruh lini operasional, PGN berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi menuju masa depan energi yang bersih, inklusif, dan berkelanjutan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Sepekan, persiapan stimulus Natal-Tahun Baru 2026 hingga peluang PMA

    Sepekan, persiapan stimulus Natal-Tahun Baru 2026 hingga peluang PMA

    Stimulus untuk menjelang nataru sedang kami rumuskan bersama dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita ekonomi menarik perhatian selama sepekan ini dan bisa dibaca kembali pada Minggu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk disimak hari ini.

    1. Usai stimulus triwulan II, Sri Mulyani siapkan stimulus nataru 2025

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah mempersiapkan stimulus untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, setelah menggelontorkan paket stimulus ekonomi triwulan II-2025.

    2. Menaker: Penyaluran BSU secara nasional sudah capai 92,63 persen
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63 persen secara nasional.

    3. Peneliti sebut revisi proyeksi IMF jadi peluang RI percepat pemerataan

    Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari Jan Prince Permata menilai revisi Dana Moneter Internasional (IMF) atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam laporan World Economic Outlook (WEO) edisi Juli 2025, dari 4,7 persen menjadi 4,8 persen, menjadi peluang Indonesia mempercepat pemerataan.

    Jan Prince Permata menilai revisi itu bukan hanya menandakan ketahanan ekonomi domestik, tetapi juga menjadi peluang penting untuk memperkuat pemerataan hasil pembangunan.

    4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech, yakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

    “OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    5. Apindo: Peluang PMA besar jika tarif RI-AS bisa ditekan lebih rendah

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai potensi masuknya penanaman modal asing (PMA) ke Indonesia cukup besar, terutama jika kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) bisa ditekan lebih rendah dibandingkan negara-negara pesaing.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan apabila tarif resiprokal Indonesia-AS lebih rendah dibanding negara-negara seperti Vietnam dan Bangladesh yang menjadi pesaing di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) maka bukan tidak mungkin akan terjadi relokasi investasi ke sektor tersebut.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ESDM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Kuota LPG 3 Kg meski Kopdes jadi Penyalur

    ESDM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Kuota LPG 3 Kg meski Kopdes jadi Penyalur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada penambahan kuota LPG 3 kg subsidi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meski Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) jadi penyalur.

    Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, Kopdes akan berperan sebagai sub-pangkalan dalam distribusi gas melon itu. 

    Dia pun menegaskan bertambahnya jumlah penyalur tidak berarti akan menambah pasokan LPG 3 Kg.

    Menurutnya, kuota LPG 3 kg yang ditetapkan bakal disalurkan merata di Kopdes maupun sub pangkalan lain. Tri menilai, dengan memperluas titik distribusi melalui Kopdes, diharapkan penyaluran LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.

    “Katakanlah [dialokasikan] 1.000 tabung. Terus pengencernya banyak, gitu. Nah kan berarti 1.000 dibagi 10 [Kopdes] ya jadi 100-100. Kalau misalnya 1.000 dibagi 2 kan 500-500. Kira-kira gitu lah,” jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).

    Lebih lanjut, Tri menyoroti tantangan menjadikan Kopdes sebagai penyalur LPG 3 kg. Menurutnya, akan tetap ada potensi penyelewengan harga di lapangan.

    Oleh karena itu, Tri mengatakan pengawasan masih menjadi tantangan. Namun, Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan berbasis data.

    “Nanti ada sistem yang lagi dibuat. Tapi mudah-mudahan lebih tepat lah,” ujarnya.

    Kopdes Merah Putih sendiri memang bakal menjual sejumlah komoditas bahan pangan seperti beras, minyak goreng, LPG, pupuk, hingga obat-obatan.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, pihaknya akan mengambil peran untuk distribusi LPG untuk Kopdes. Menurutnya, ini sejalan dengan visi Pertamina untuk menyediakan akses energi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Simon menegaskan bahwa peran Pertamina sebagai BUMN energi bukan hanya memastikan ketersediaan energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi kerakyatan yang kuat berbasis perdesaan.

    “Program Koperasi Desa Merah Putih selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Melalui program ini, Pertamina mendukung dan mendorong pemerataan akses energi sekaligus memperkuat ekonomi desa sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Simon beberapa waktu lalu.

    Pertamina berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan desa, salah satunya melalui distribusi LPG di Kopdes, sehingga memperluas akses masyarakat desa terhadap produk LPG.

    Pertamina berkomitmen terus memperluas akses energi bagi masyarakat desa. Pertamina memiliki berbagai program seperti Program BBM Satu Harga dan Pertashop untuk distribusi BBM ke lokasi 3T (terpencil, tertinggal, terluar).

    Selain itu, Program Desa Energi Berdikari tak hanya memperluas akses energi bersih, namun ikut mendorong lingkungan yang lebih sehat dan perekonomian desa. Hingga kini Desa Energi Berdikari telah beroperasi di sekitar 173 desa di seluruh Indonesia.

  • Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih adalah wujud nyata negara hadir untuk rakyat dan membangun ekonomi rakyat mulai dari desa demi menciptakan pemerataan.

    “Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah pemerintah yang mempraktikkan bahwa negara hadir untuk rakyat. Sehingga rakyat merasakan kehadiran pemerintah,” kata Puan dalam acara peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Peluncuran Kopdeskel Merah Putih ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Puan tiba di lokasi didampingi Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacu. Puan pun sempat menyapa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Klaten Beny Indra Ardhianto. Kemudian, ia memasuki ruang transit.

    Kemudian, Puan memasuki arena acara dan langsung menempati kursi di barisan depan bersama para pejabat tinggi negara. Prabowo yang juga hadir dalam acara peluncuran tersebut tampak menyapa dan menyalami Puan sebelum acara dimulai.

    Dalam acara ini, Puan juga didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, dan anggota DPR RI Komisi XII DPR Shanty Alda Nathalia.

    Peluncuran program Kopdes Merah Putih juga dihadiri sejumlah jajaran kabinet pemerintahan seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi.

    Saat membuka pidato sambutannya, Prabowo secara khusus menyapa dan berjabat tangan dengan Puan.

    Terkait peluncuran Koperasi Merah Putih ini, Puan pun menegaskan pentingnya pemerintahan yang memenuhi kebutuhan rakyat dengan memberikan kemudahan layanan dan fasilitas seperti dalam hal pendidikan, kesehatan, pupuk, hingga pemasaran hasil pertanian.

    Mantan Menko PMK ini menilai, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu upaya pemerintah yang menujukkan keberpihakan kepada rakyat.

    “Keberpihakan ini ditunjukkan dengan memberikan pelayanan yang membantu rakyat, memprioritaskan program yang dapat memperkuat ekonomi rakyat,” lanjutnya.

    Puan menyatakan, orientasi pemerintah sejatinya memang harus memudahkan hidup rakyat. Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri dilaksanakan berdasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Koperasi merupakan sarana dalam mewujudkan perubahan sosial dan ekonomi untuk menuju masyarakat yang berdikari dalam ekonomi,” sebut Puan.

    Adapun program Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa/Kelurahan Merah Putih dengan bentuk koperasi yang didirikan baru, koperasi dari pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.

    Sumber pendanaan program Kopdes ini berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya. Sampai dengan 8 Mei 2025, telah terbentuk 9.835 koperasi dan pemerintah mentargetkan pada tanggal 28 Oktober 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah diluncurkan.

    Untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih, Puan menekankan pentingnya SDM mumpuni dan pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.

    “Membangun koperasi yang baik membutuhkan SDM yang mumpuni, ekosistem usaha, dan pengawasan internal. Oleh karena itu maka dalam menjalankan praktik koperasi, kita harus memiliki kesiapan-kesiapan yang perlu dilakukan,” urai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Labih lanjut, Puan juga mengatakan kepala daerah harus berperan aktif agar manfaat Koperasi Merah Putih dirasakan oleh masyarakat.

    Dengan kehadiran seluruh lapisan pemerintahan dari pusat hingga desa, Puan berharap hadirnya Koperasi Merah Putih menjadi katalis bagi penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di masa depan.

    “Harus menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dalam menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih, jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” sebut Puan.

    Sementara itu Presiden Prabowo dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih mengutip semboyan Presiden pertama RI Sukarno tentang niat menyejahterakan bangsa.

    Sembari mencolek Puan yang merupakan cucu Sukarno, Prabowo menyebut Bung Karno merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.

    “Saya percaya bahwa niat kita semua adalah ingin Indonesia lebih baik, ingin Indonesia sejahtera, ingin Indonesia sungguh-sungguh merdeka, ingin Indonesia bangkit berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu semboyan proklamator kita, pendiri bangsa kita, Bung Karno, yang saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

    “Nyuwun sewu (maaf), Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga,” imbuh Prabowo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kisah Iqbal, Penerima Beasiswa Sobat Bumi yang Sukses Jadi Perwira Pertamina

    Kisah Iqbal, Penerima Beasiswa Sobat Bumi yang Sukses Jadi Perwira Pertamina

    Kisah Iqbal, Penerima Beasiswa Sobat Bumi yang Sukses Jadi Perwira Pertamina
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –

    Beasiswa
    Sobat Bumi membentuk penerimanya untuk tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan
    softskill
    .
    Beasiswa tersebut menjadi program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
    Pertamina
    di bidang pendidikan dengan beragam manfaat untuk penerimanya, mulai dari bantuan biaya pendidikan, bantuan biaya hidup, hingga jejaring mahasiswa dan alumni penerima
    beasiswa
    dari seluruh Indonesia.
    Nilai tambah dari Beasiswa Sobat Bumi terletak dari aksi atau kegiatan yang diwajibkan kepada para penerimanya, yakni aksi pelestarian lingkungan lewat program Aksi Sobat Bumi (SoBi) dan energi terbarukan untuk ekonomi masyarakat desa lewat program Desa Energi Berdikari Sobat Bumi.
    Nilai tambah itu telah dirasakan oleh Iqbal Fauzi. Ia merupakan alumni mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Beasiswa Sobat Bumi angkatan ke-8. Kini, ia menjadi Perwira PT
    Pertamina Hulu Energi
    lewat program Bimbingan Profesi Sarjana Subholding Upstream (BPS SHU) 2024.
    Iqbal menjelaskan bahwa terdapat dua keterampilan yang diperoleh selama menjadi SoBI yang terus dibawa hingga menjadi Perwira, yakni nilai adaptif dan kolaboratif.
    “Dua nilai ini saya peroleh, salah satunya, ketika melakukan Aksi SoBi di tengah keterbatasan mobilitas akibat pandemi, mulai dari mengelola webinar, menyusun konten kampanye lingkungan di media sosial, hingga melakukan aksi sosial dengan konsep layanan tanpa turun (
    drive-thru
    ),” cerita Iqbal dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
    Meski kegiatan itu terlihat sederhana, lanjutnya, proses di baliknya menuntut sinergi antartim dan komunikasi dengan stakeholders. Ketenangan, terbuka pada perubahan, sigap menyesuaikan diri dalam menghadapi tantangan, serta mengedepankan kolaborasi demi mencapai tujuan bersama menjadi modal bagi Iqbal saat didapuk sebagai Perwira PT Pertamina Hulu Energi.
    Bagi Iqbal, Aksi SoBI menjadi momen pembelajaran yang mengajarkan dirinya untuk bisa bermakna bagi orang lain.
    “Dari pengalaman Aksi SoBI, saya belajar bahwa hidup bukan hanya tentang apa yang bisa dicapai untuk diri sendiri, melainkan juga tentang apa yang bisa diberikan untuk orang lain.
    Ketika kita punya rezeki, baik itu dalam bentuk uang, tenaga, ataupun waktu, dan kita gunakan untuk membantu sesama atau menjaga alam, maka hidup kita menjadi jauh lebih bermakna,” tambah Iqbal.
    Vice President Corporate Social Responsibility (CSR) and Small Medium Enterprise Partnership Program (SMEPP) Management Pertamina Rudi Ariffianto mengatakan bahwa Beasiswa Sobat Bumi tidak sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong praktik berkelanjutan kepada masyarakat lewat rangkaian capacity building.
    “Sesuai namanya Sobat Bumi, mereka didorong untuk juga menjalankan peran keberlanjutan Pertamina melalui kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun, yakni Aksi Sobat Bumi dan Desa Energi Berdikari Sobat Bumi. Dengan kegiatan tersebut, kami membina mereka agar terampil dalam mendorong praktik-praktik keberlanjutan ke masyarakat,” ujar Rudi.
    Lebih dari sekadar beasiswa, SoBI juga menjadi ruang pembelajaran dan pengembangan untuk berkontribusi nyata melalui inovasi untuk masyarakat yang selaras dengan arah kebijakan
    Asta Cita
    pemerintah, Sustainable Development Goals (SDGs), serta Diktisaintek Berdampak dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    Sebagai informasi, program Beasiswa Sobat Bumi berkontribusi nyata dalam Asta Cita pemerintah terkait pembangunan SDM dan pencapaian SDGs, khususnya SDGs Poin 4 (Pendidikan Berkualitas), SDGs Poin 7 (Energi Bersih), dan SDGs Poin 13 (Penanganan Perubahan Iklim).
    Hingga 2024, penerima Beasiswa Sobat Bumi mencapai 5.316 orang dan kini telah bermitra dengan 42 perguruan tinggi, mulai dari Universitas Sumatra Utara, Institut Teknologi Bandung, Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi Balikpapan, Universitas Wiralodra, hingga Universitas Cenderawasih.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, selain Beasiswa Sobat Bumi, Pertamina juga gencar melakukan pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai dukungan Pertamina pada peningkatan kualitas dan SDM.
    “Sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah, generasi muda diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucap Fadjar.
     
    Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan.

    Selengkapnya

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Komunitas Pemuda Kreatif di Kota Ambon Tanam Cabai demi Merdeka Finansial
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Juli 2025

    Cerita Komunitas Pemuda Kreatif di Kota Ambon Tanam Cabai demi Merdeka Finansial Regional 16 Juli 2025

    Cerita Komunitas Pemuda Kreatif di Kota Ambon Tanam Cabai demi Merdeka Finansial
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Komunitas anak muda
    Maluku
    ini pilih bertani sebagai jalan mandiri.
    Maluku Youth Creative Hub
    (MYCH) memilih bertani
    cabai
    sebagai cara merdeka finansial. 
    Di lahan seluas 5 hektar di Dusun Telaga Kodok, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau
    Ambon
    , para anak muda ini menggarap lahan bertani cabai.
    Ketua MYCH David Rampisella mengatakan, ide itu lahir sebagai jawaban atas masalah finansial yang kerap melilit komunitas anak muda kreatif di Kota Ambon.
    “Berawal dari visi misi dan kami lihat komunitas tidak bisa jalankan program dengan baik karena keuangan terbatas. Kami cari ide dan putuskan untuk
    tanam cabai
    ,” katanya kepada
    Kompascom.
    Menurut David, mereka mendapatkan lahan pinjaman dari seorang anggota MYCH yang memiliki lahan kosong milik keluarga.
    Mereka lalu diberi izin menggrap 1 hektar dari luas total 5 hektar lahan di situ.
    Mereka lalu menggandeng petani lokal yang membantu proses tanam cabai.
    Tidak satu pun dari anggota MYCH yang berpengalaman. Apalagi, lulusan ilmu pertanian. Karena itu, mereka butuh ahli dan berkonsultasi.
    “Kami banyak tanya dan ketemu dengan penyuluh pertanian tingkat desa sampai di kementerian. Juga libatkan kelompok tani Hasal yang bantu garap lahan,” kata musisi di Kota Ambon itu.
    Mulai dari persiapan lahan, pemilihan bibit, penyemaian, pemupukan hingga penanaman di tanah. Semua dilakukan anggota komunitas bersama petani Dusun Telaga Kodok.
    Tanaman cabai dipilih dengan alasan khusus. Di Kota Ambon, cabai menjadi salah satu komoditas penyebab inflasi.
    Minimnya lahan pertanian dan musim hujan yang panjang membuat harga cabai meroket.
    Sementara itu, ada banyak pelaku usaha kecil hingga pemilik kafe dan rumah makan yang bergantung pada cabai.
    David yang juga mengelola kafe bersama istrinya dibuat repot tiap kali harga cabai naik atau langka di pasar. Pedagang pun harus membeli dengan harga selangit dari pemasok.
    Di Maluku, wilayah penghasil cabai terbesar hanya ada di beberapa desa di Pulau Seram dan sebagian kecil di Kota Ambon. Sisanya, cabai dipasok dari Manado, Kupang, dan Makassar.
    “Kalau kami bisa jadi penyedia cabai setidaknya bantu stabilkan harga juga tambah ketersediaan cabai di Kota Ambon,” katanya. 
    Atas dasar itu, komunitas yang terbentuk pada akhir 2023 itu memilih jalur bertani sebagai cara berdikari.
    Sejak penyemaian 9 Mei 2025, tanaman cabai kini dipindahkan ke lahan dan tumbuh subur.
    David bersama beberapa anggota lain setiap harinya bergantian mengunjungi lokasi tanam yang berjarak 15 kilometer dari pusat Kota Ambon.
    Bukan sekadar mengawasi, para anggota juga diajak belajar dari setiap proses dan detail usaha.
    Pada tahap awal, tidak ada target besar dari hasil tanam. Setiap anggota bekerja menanti musim panen pada September.
    “Hasilnya pasti untuk anggota dan kami juga akan coba masuk ke Pasar Mardika Kota Ambon,” ujarnya. 
    Namun, tentu semua dengan kalkulasi matang. Bagi mereka, skema penjualan cabai nantinya akan dirampungkan serta dibuat mudah.
    Dari pemetikan hingga ke tangan pembeli, diharapkan tidak melalui tahapan panjang karena berpengaruh pada nilai jual.
    Selain dibagi ke anggota, hasil penjualan juga ditabung sebagai modal pembiayaan program dan menjalankan misi mereka.
    “Katong (kami) seng mungkin ingin berdayakan orang lain kalau anggota komunitas saja belum berdaya. Sudah tidak jamannya lagi pakai proposal makanya harus mandiri finansial,” ujarnya. 
    Ke depannya, lokasi pertanian itu akan dijadikan sentra pertanian dan pengolahan terpadu.
    Selain bertanam cabai, MYCH melihat peluang produksi pakan ternak dari limbah bonggol jagung.
    “Di Telaga Kodok terkenal dengan penghasil jagung. Biasanya panen jagung, bonggolnya itu dibuang. Nah, setelah riset ada alat olah batang jagung jadi pakan ternak,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Juli 2025

    Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual Regional 15 Juli 2025

    Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Dalam upaya mengatasi tingginya angka
    inflasi
    di beberapa daerah, Pemerintah Provinsi
    Jawa Tengah
    menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di 10 kabupaten/kota pekan ini.
    Gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi
    , bekerja sama dengan BUMD PT Jawa Tengah Argo Berdikari (JTAB) dan Bulog untuk melaksanakan program ini.
    Upaya stabilisasi harga bahan pokok dinilai penting untuk merespons inflasi yang tinggi di sejumlah wilayah.
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luthfi setelah meninjau kegiatan GPM di Karanggedong, Kabupaten Temanggung, pada Selasa (15/7/2025).
    “Ini untuk mengintervensi harga bahan pokok penting. Mulai minyak goreng, beras, gula, dan lainnya, sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis.
    Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto, menjelaskan bahwa dalam satu pekan ini, GPM diadakan di 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

    Daerah yang menjadi lokasi GPM antara lain Kabupaten Temanggung, Blora, Jepara, Kudus, Pekalongan, Sukoharjo, Rembang, serta Kota Pekalongan, Salatiga, dan Semarang.
    “Ini sudah yang ke-5, ada sekitar 10 kabupaten/kota untuk minggu ini saja. Satu bulan ini diinstruksikan untuk operasi pasar. Dipilih kira-kira yang inflasinya paling tinggi, kami akan masuk ke sana,” ujar Totok.
    Totok menambahkan bahwa komoditas bahan pokok yang dijual dalam GPM diambil dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Jawa Tengah.
    Menurutnya, gerakan ini juga berfungsi untuk memutus rantai pasok atau distribusi bahan pokok dari petani ke konsumen, sehingga harga jual bahan pokok bisa lebih stabil karena tidak melewati rantai pasok yang panjang.
    “Untuk gula pasir dan minyak goreng kami ambil dari PT. Memang, ada subsidi transportasi dari pemerintah, termasuk untuk beras dari Bulog,” kata Totok.
    Dia merinci, bahan pokok yang dijual pada GPM di Temanggung terdiri atas 100 ton beras, 2.000 liter minyak goreng, 400 kg gula pasir, 600 kg telur, 200 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, serta cabai dan sayuran lainnya sebanyak 50 kg.
    “Perbandingan harganya gula pasir di luar sampai Rp 17.000 per kg, kita jual Rp 14.000 di sini. Beras di GPM dijual Rp 11.000 per kg, minyak goreng dijual Rp 14.000. Operasi pasar ini diharap dapat menekan harga bahan pokok di pasaran,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.