JAKARTA – Perum Bulog menandatangani kontrak penyediaan beras bersama mitra penyedia untuk mengadakan kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ukuran 5 kilogram Tahap II Tahun 2025.
Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto menegaskan, proses pengadaan kemasan dilakukan sepenuhnya secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan pemerintah.
“Saya pastikan proses pengadaan ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, fair, dan terbuka untuk umum sehingga harapannya pengadaan kemasan ini dapat menghasilkan kemasan yang terbaik, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun ketepatan waktu produksi dan pengiriman kemasan,” ujarnya, Kamis, 25 September.
Menurutnya, proses pengadaan kemasan SPHP Tahap II ini dilaksanakan melalui tender terbuka yang dimulai pada 25 Agustus hingga 17 September 2025.
Kontrak perjanjian kerja sama resmi ditandatangani pada 18 September 2025, dan sejak tanggal tersebut pihak penyedia telah mulai melakukan produksi guna memenuhi kebutuhan kemasan beras SPHP di seluruh Kanwil dan Kancab Bulog.
Adapun rencana pengiriman kemasan ke gudang-gudang Kanwil seluruh Indonesia dijadwalkan dimulai pada minggu keempat September 2025.
“Dengan langkah ini, Bulog memastikan ketersediaan kemasan dapat menunjang kelancaran distribusi beras SPHP kepada masyarakat, sekaligus mendukung stabilisasi pasokan dan harga beras di pasar,” jelas Prihasto.
Lebih jauh, Bulog menegaskan pengadaan kemasan bukan sekadar memenuhi kebutuhan teknis, melainkan juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik.
Dengan desain kemasan yang seragam, distribusi beras SPHP diharapkan lebih mudah dikenali masyarakat, sekaligus menjaga kualitas produk hingga sampai di tangan konsumen.
“Kami percaya bahwa keberhasilan menjaga pangan bukan hanya ditentukan oleh stok beras semata, tetapi juga oleh manajemen distribusi dan dukungan sistem logistik yang andal. Pengadaan kemasan SPHP Tahap II ini adalah bagian penting dari ekosistem tersebut,” tutup Prihasto.
