Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger

Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger

Jakarta, CNBC Indonesia – Karyawan yang memilih ikut dalam perusahaan hasil merger XL dan Smartfren, XL Smart, ditawari bonus. Para pemegang saham telah menyetujui kebijakan terkait karyawan pasca.

CEO Smartfren Andrijanto Muljono mengatakan policy terdiri dari leave and shift policy dan lose policy. Untuk leave and shift policy bertujuan untuk melakukan harmonisasi kedua perusahaan yang bergabung.

“Nah, dengan adanya leave and shift ini kita akan menuju kepada harmonisasi di mana yang terbaik akan menjadi acuan. Nah, dengan demikian tentunya di dalam satu ya salah satu dari kita akan di-adjust kepada level yang terbaik,” jelasnya dalam konferensi pers terkait merger XL Axiata dan Smartfren di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dengan kebijakan ini akan ada acuan terbaik yang digunakan kepada karyawan. Harapannya bisa menguntungkan bagi karyawan yang ikut dalam perusahaan baru.

Terkait lose policy, perusahaan akan memberikan treatment yang baik untuk karyawan. Salah satunya joining bonus bagi mereka yang bergabung ke XL Smart.

“Misalkan ada joining bonus waktu nanti review dari day 1 itu kita sudah sign, karyawan immediately dapat joining bonus,” ucap Andrijanto.

Selain itu karyawan XL Smart juga akan diberikan bonus akhir tahun 2025 sebesar dua kali dari bonus normal sebelumnya. Ini didapatkan jika mereka memenuhi perfoma baik selama di perusahaan.

“Lalu apabila mereka berkontribusi baik dengan performance yang baik dan memenuhi KPI, nanti di akhir tahun 2025 itu akan ada lagi yang namanya bonus prestasi yang jumlahnya 2x lipat daripada bonus prestasi yang normal yang berlaku,” kata dia.

Jika terjadi duplikasi peran atau redudansi, dia mengatakan perusahaan akan memberikan jauh lebih tinggi dari aturan yang ada. Menurutnya semua itu menjadi komitmen pemegang saham untuk menjadi hak karyawan.

“Kalau pun ya, sementara ini kita tidak memikirkan sebenarnya ada duplikasi peran atau redundansi itu kalau pun terjadi itu akan kita berikan jauh lebih tinggi daripada peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Untuk menjamin hak-hak karyawan bahkan memberikan lebih daripada yang menjadi kewajiban,” imbuh Andrijanto.

(fab/fab)