Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD mengungkapkan Indonesia berpotensi mendapat tambahan PDB lebih dari Rp200 triliun dengan memperbaiki administrasi pajak.
Hal tersebut tercantum dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang baru meluncur pada Selasa (26/11/2024).
Dalam dokumen itu OECD mendorong reformasi administrasi pajak, termasuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Selain itu perlu upaya melalui digitalisasi, penggunaan data pihak ketiga, serta meningkatkan jumlah pegawai pajak.
OECD dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa melalui perbaikan administrasi pajak atau tax administration, dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya tambahan pendapatan negara dapat mencapai Rp208,924 triliun.
Adapun, OECD mendorong Indonesia untuk merujuk pengalaman internasional dalam meningkatkan pendapatan pajak.
Pertama, yakni memanfaatkan sepenuhnya digitalisasi, yang membutuhkan konektivitas yang memadai dan personel pajak yang cakap. Kedua, memperkuat manajemen risiko kepatuhan, termasuk melalui pembuatan profil risiko secara otomatis.
Ketiga, mengadopsi sistem komputer untuk memproses data pihak ketiga dan mengisi ulang SPT. Keempat,mengisi kantor administrasi pajak dengan staf yang memadai dengan personil yang berkualitas dan diberi insentif.
OECD bahkan memberikan beberapa contoh implementasi di sejumlah negara sehingga Indonesia dapat mengadopsinya. Seperti Yordania, mensyaratkan bukti bahwa pajak telah dibayarkan untuk perpanjangan izin usaha.
Di Uganda, otoritas pajak memberikan pengingat melalui pesan singkat ke rumah tangga dan bisnis tentang tenggat waktu pengajuan pajak diperkirakan dapat meningkatkan pembayaran pajak sebesar 7%.
Sementara di Kosta Rika dengan mengirimkan email yang mengingatkan bisnis tentang penegakan pajak, menggarisbawahi kemungkinan audit, penutupan bisnis, dan dipermalukan di depan umum diperkirakan telah meningkatkan rasio pengumpulan pajak sebesar 3,4%.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kemenkeu sendiri tengah bersiap untuk meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025 mendatang.
Pemerintah bahkan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/ 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Salah satunya, terdapat fitur prepopulated atau pengisian otomatis, di mana bukti potong akan langsung terintegrasi pada akun pajak.