Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bukan Kasus Korupsi, Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

Bukan Kasus Korupsi, Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polda NTT mengevaluasi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Pasalnya, kata Habiburokhman, hukuman pemecatan hanya diterapkan pada situasi yang sangat terpaksa seperti pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Rudy Soik di ruang Komisi III, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam rapat tersebut, hadir langsung Polda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Komisi III DPR, kata dia, juga meminta kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik.

“Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan. Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” tandas dia.

Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” tandas Daniel.