Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% tidak hanya akan dikenakan untuk barang/jasa yang bersifat mewah pada 1 Januari 2025. Barang-barang umum seperti pakaian hingga kosmetik juga akan dikenakan PPN 12%.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2020.
Selain itu, diputuskan ada tambahan tiga barang strategis yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% yaitu MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri. Artinya, tiga barang tersebut kena PPN 11%.
“Nah di luar itu sebenarnya secara legalnya kan tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1% dari yang ada sekarang, kan gitu,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/12/2024).
Singkatnya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%
Susi juga tidak menampik ada perluasan enam barang/jasa yang akan dikenakan PPN meski sebelumnya sudah dibebaskan. Barang/jasa tersebut dikenai PPN karena bersifat mewah.
Barang/jasa yang dimaksud yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).
Sebelumnya, barang/jasa tersebut termasuk yang dibebaskan PPN karena tersebut bahan makan, listrik, dan jasa sektor pendidikan/kesehatan seperti yang diatur PP 49/2024 dan Perpres 59/2020.
Susi menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.
“Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” ujarnya.
Berikut Barang/Jasa yang Bebas PPN:
Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang—kecuali yang bersifat premium yang nanti dirincikan dalam PMK)
Jasa pendidikan
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa angkutan umum
Jasa keuangan
Jasa persewaan rumah susun dan umum