Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.
Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.
“Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya,” ujar Kurnia.
Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.
Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris,” tegas Kurnia.
Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.
“Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan,” pungkasnya.