Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan kuota lansia dalam penyelenggaraan ibadah haji telah memiliki pengaturan yang jelas dan berlaku merata di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa setiap provinsi wajib mengalokasikan 5 persen dari total kuota haji untuk jemaah lanjut usia.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/12/2025).
“Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen. Jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kategori lansia dalam skema tersebut dimulai dari usia 65 tahun. Seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua terlebih dahulu hingga memenuhi porsi yang ditetapkan.
“Nah, berapa umur lansia? Umur lansia paling muda itu 65 tahun. Jadi nanti akan diurut dari yang tertua sampai yang termuda. Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun. Kira-kira begitu, ya,” jelasnya.
Selain mengatur kuota jemaah lansia, pemerintah juga menyediakan mekanisme pendamping lansia. Namun, Dahnil menekankan bahwa ketentuan tersebut memiliki sejumlah syarat.
“Ada, kalau kemudian ada porsi pendamping lansia. Tapi ada syarat. Misalnya syaratnya pendamping itu adalah mahram, artinya anggota keluarga. Kemudian anggota keluarga ini sudah mendaftar mengantre selama 5 tahun. Kalau sudah 5 tahun, dia bisa jadi pendamping lansia atau lebih dari 5 tahun. Syaratnya mahram, anggota keluarga,” tandas Dahnil.
