Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun buka-bukaan terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang ditengarai menjerat sejumlah politikus komisi keuangan tersebut.
Misbakhun menuturkan bahwa yayasan atau organisasi masyarakat (ormas) bisa mengajukan proposal dana sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI), termasuk yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota dewan.
Dalam hal yayasan atau ormas dimaksud berasal dari dapil anggota Komisi XI, terang Misbakhun, maka komisi keuangan DPR hanya menyaksikan penyalurannya. Dia menyebut setiap yayasan atau ormas bisa mengajukan proposal tersebut secara langsung ke BI.
“Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari dapilnya anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” jelasnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024).
Untuk itu, politisi Partai Golkar tersebut memastikan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut tidak disalurkan melalui rekening anggota DPR.
“Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” tuturnya.
Misbahun menyampaikan, kendati yayasan atau ormas dari dapil anggota dewan bisa mengajukan PSBI, bank sentral akan melakukan proses verifikasi dan validasi dalam bentuk survei secara independen.
“Bank Indonesia mengirimkan tim verifikasi sebagai tim independen untuk melakukan pengecekan terhadap yayasan yang mengajukan proposalnya ke Bank Indonesia. Itu tim verifikasi yang menentukan,” jelasnya.
Semua Anggota Komisi XI
Sebelumnya, anggota DPR Satori dan Heri Gunawan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024).
Usai pemeriksaan, Satori mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu.
“Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan.
Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya.
“Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.
Klaim Heri Gunawan
Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR.
“Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.
Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu.
“Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Lakukan Pendalaman
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024).
Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.
Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka.