Buang Sampah di Saluran Air Surabaya Denda Rp50 Juta atau Dipenjara

Buang Sampah di Saluran Air Surabaya Denda Rp50 Juta atau Dipenjara

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindak tegas warga yang membuang sampah padat di saluran air dengan sanksi berat, yakni hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Tindakan ini diambil karena membuang sampah padat di saluran air tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga sangat rentan mengakibatkan banjir; akibat sumbatan yang menyebabkan air meluap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Pelanggaran ini, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), memiliki rentang denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” kata Dedik Irianto, Selasa (11/11/2025).

Dedik menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH bekerja sama dengan kepolisian, dan identitas pelanggar akan tercatat secara progresif dalam sistem aplikasi DLH.

“Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya (melanggar), tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran (volume) sampah yang dibuang,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa hingga kini masih banyak laporan warga kerap membuang sampah ke aliran sungai atau saluran, terutama saat musim hujan dengan alasan memanfaatkan derasnya aliran.

“Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dan mencegah warga membuang sampah sembarangan, Pemkot telah menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang memiliki fasilitas bulky waste untuk menampung sampah berukuran besar.

“Kami menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor (alat berat),” tutupnya. (rma/but)