Bantuan Subsidi Upah, atau yang lebih dikenal dengan BSU, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai kepada pekerja dan buruh. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis dan kenaikan biaya hidup.
Pada tahun 2025, besaran BSU yang disalurkan adalah Rp300.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp600.000. Dana ini dibayarkan secara sekaligus, memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi penerima.
Program BSU ini merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya melibatkan kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai bank penyalur milik pemerintah, memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan efisien.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4230397/original/080559100_1668729620-WhatsApp_Image_2022-11-17_at_19.44.30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)