Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan oknum anggota Polres Pemalang Briptu WR sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan Briptu WR jadi tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen anggota kepolisian senilai ratusan juta.
“Sudah [tersangka],” ujar Artanto saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Dia menjelaskan kasus ini bermula saat anak korban dijanjikan masuk menjadi anggota Korps Bhayangkara melalui pembayaran kepada Briptu WR secara bertahap. Total yang dibayarkan korban mencapai Rp900 juta.
“Jadi, yang bersangkutan menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk polis, terus yang bersangkutan secara bertahap minta uang dan total Rp900 juta,” tuturnya.
Namun, kata Artanto, meskipun uang itu diterima Briptu WR, anak korban tidak dapat menjadi anggota kepolisian.
Oleh karena itu, atas perbuatannya Briptu WR telah ditahan dan diduga melakukan penipuan serta penggelapan dan dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Ya ini dugaannya penipuan dan penggelapan. Terus yang bersangkutan sudah ditahan, tengah diproses berkas perkaranya dan dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.