Breaking! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 2026 Tidak Naik

Breaking! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 2026 Tidak Naik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I/2025 atau periode Januari–Maret bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap, alias tarif listrik 2026 tidak naik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025). 

Adapun, keputusan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan. Pihaknya pun memastikan subsidi listrik tetap diberikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. 

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelasnya. 

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Untuk diketahui, dari laman resmi PLN dalam Penetapan Tarif Tenaga Listrik Triwulan IV (3/12/2025), seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. 

Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Desember 2025:

Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Penetapan tarif ini mengacu pada mekanisme tarif adjustment setiap tiga bulan sesuai Permen ESDM No. 7/2024, dengan mempertimbangkan empat variabel Utama yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik Subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

(Angela Keraf)