BPOM Klarifikasi Penarikan Susu Formula Nestle yang Terdampak di 49 Negara

BPOM Klarifikasi Penarikan Susu Formula Nestle yang Terdampak di 49 Negara

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait penarikan kembali (recall) produk susu formula bayi produksi Nestlé yang terjadi di 49 negara. Langkah ini dilakukan menyusul adanya peringatan keamanan pangan global terkait potensi cemaran berbahaya pada sejumlah produk susu formula bayi.

Penarikan tersebut mencakup beberapa merek formula bayi Nestlé seperti SMA, BEBA, dan NAN yang beredar di berbagai negara, khususnya kawasan Eropa, Turki, hingga Amerika Selatan.

Berdasarkan laporan Reuters, proses recall telah dimulai sejak Desember lalu setelah terdeteksi kemungkinan kontaminasi toksin cereulide, senyawa beracun yang dihasilkan oleh bakteriBacillus cereusdan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti mual dan muntah hebat.

Menanggapi hal tersebut, Nestlé menegaskan keselamatan konsumen, khususnya bayi menjadi fokus utama perusahaan dalam menangani isu ini.

Nestlé juga menyatakan hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus kesehatan secara langsung berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi yang ditarik. Perusahaan memastikan bahwa produk susu formula bayi mereka yang beredar di Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar recall tersebut.

BPOM RI menjelaskan pihaknya menerima notifikasi dariEuropean Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) sertaInternational Food Safety Authorities Network(INFOSAN) terkait peringatan keamanan pangan global ini.

Dalam penjelasan publik bernomor HM.01.1.01.26.04 tertanggal 14 Januari 2026, BPOM memaparkan penarikan dilakukan terhadap produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss.

BPOM mengungkapkan produk yang terdampak secara spesifik adalahS-26 Promil Gold pHPro 1untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets51530017C2serta51540017A1. Produk tersebut diduga berpotensi tercemar toksin cereulide pada bahan bakuarachidonic acid(ARA) oil tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran data impor, BPOM menyatakan bahwa dua bets produk tersebut memang sempat masuk ke Indonesia. Namun hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa toksin cereulidetidak terdeteksipada sampel yang diuji.

“Hasil pengujian terhadap sampel dari dua bets produk terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi (LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg,” jelas BPOM dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BPOM.

Meski hasil uji menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yaitu bayi. Oleh karena itu, BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk terkait.

Sejalan dengan arahan tersebut, PT Nestlé Indonesia melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

BPOM juga memastikan hingga penjelasan ini diterbitkan, belum ada laporan kejadian sakit di Indonesia yang terkonfirmasi berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut.

BPOM menjelaskan bahwa toksin cereulide bersifat tahan panas dan tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa. Gejala akibat paparan toksin ini umumnya muncul dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah parah, diare, dan kelesuan yang tidak biasa.

Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produkS-26 Promil Gold pHPro 1dengan nomor bets51530017C2dan51540017A1untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.

BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang disebutkan. Pengawasan pre-market dan post-market akan terus diperketat, serta koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional akan terus dilakukan.

Sebagai penutup, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsipCek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.