BPOM Gerebek Tiga Gudang di Semarang, Produksi Obat Daftar G Tanpa Izin, Omset Triliun, Dipasarkan Hingga Bali dan Kalimantan

27 March 2024, 2:10

SEMARANG, suaramerdeka.com – Tiga gudang obat daftar G yang berada di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan Semarang digerebek Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Intelejen Strategis (BAIS), Senin (25/3/2024) sore. Tempat yang digunakan untuk memproduksi ratusan kilogram obat di Semarang tersebut tidak memiliki izin edar. Dari pantauan, salah satu gudang yang terletak di Blok A5/15 Semarang yang menjadi pabrik pembuatan obat daftar G tanpa izin atau pil koplo.
Baca Juga: Perjalanan Megawati Hangestri di Liga Voli Putri Korea Berakhir, Red Sparks Kalah 0-3 dari Pink Spiders di Semifinal Ketiga Ada mesin yang digunakan untuk produksi, bahan-bahan dan jutaan butir pil koplo yang sudah siap edar dari Semarang. 

Informasi yang dihimpun, penggebrebekan pabrik di Semarang tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggrebekan sebuah gudang penyimpanan pil koplo di kawasan Marunda Centre Bekasi. Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya menjelaskan operasi penggrebekan ini merupakan produksi obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Baca Juga: 5 Tahap Menjinakkan Serigala di Game Minecraft, Butuh Tulang Skeleton “Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada 3 gudang produksi yang dimana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk,” ungkapnya. Adapun, lanjut dia, pabrik yang digrebek itu memproduksi obat putih dengan logo “Y” dan ada obat tablet kuning dengan logo “DMP”. Setip produksi, lanjut dia, dapat menghasilkan jutaan butir pil koplo dengan omset triliunan rupiah selama sepekan yang dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan. Baca Juga: 9 Kuliner Legendaris Salatiga yang Masih Lestari hingga Saat Ini, Ada yang Sudah Buka Sebelum Indonesia Merdeka “Untuk jumlah produk yang kita amankan untuk 1 gudang aja sekitar 110 juta tablet, ini baru di satu gudang pertama.” ”Belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung.” ”Kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai 100 hingga 200 miliar,” jelasnya. Sementara itu Kaposek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika menambahkan terdapat tiga titik gudang pabrik penyimpanan obat ilegal tersebut di Kawasan Industri Candi tersebut. “Ada tiga titik gudang di kawasan ini (Industri Candi),” ujarnya. Baca Juga: Berlibur ke Kendal, Jangan Lupa Mampir ke 12 Tempat Wisata Ini, dari Dinginnya Hutan Pinus, Hingga Deburan Ombak di Tepi Pantai Terkait penanganan kasus tersebut, lanjut dia, ditangai oleh Balai Besar POM. “Sudah tidak ada aktivitas di pabrik tersebut setelah penindakan dilakukan kemarin (Senin 25 Maret 2024),” ujarnya. ***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi