BPNT 2025 Cair! Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Ini Syarat dan Cara Ceknya! – Page 3

BPNT 2025 Cair! Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Ini Syarat dan Cara Ceknya! – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Pencairan tahap ketiga pada Mei 2025 ini dilaporkan mencapai Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mencakup tiga bulan sekaligus.

Program ini menjangkau seluruh Indonesia, membantu jutaan keluarga melalui penyaluran dana elektronik lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Siapa yang berhak menerima BPNT?

Program ini menargetkan Warga Negara Indonesia (WNI) miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi sejumlah kriteria. Kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas pemerintah.

Masyarakat tidak perlu mendaftar secara khusus karena penentuan penerima BPNT berdasarkan data DTKS.

KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai 25 persen penduduk termiskin berhak mendapatkan bantuan ini.

Syaratnya, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penting untuk diingat bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BPNT.

Bagaimana cara pencairan dana BPNT? Dana BPNT disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. KPM dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.