Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat tugas khusus dari Presiden untuk segera menyiapkan lahan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Sumatra dan Aceh.
Nantinya, kawasan hak guna usaha (HGU) milik swasta yang selama ini dijadikan perkebunan, salah satunya sawit, akan menjadi lahan huntara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan kebutuhan lahan untuk huntara ini sangat mendesak, terutama karena korban tidak mungkin terus-menerus tinggal di pengungsian. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan lahan di 52 kabupaten/kota terdampak.
“Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan, baik lahan pemda maupun lain-lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang HGU di sekitar korban untuk diikhlaskan sebagian kawasannya untuk kepentingan huntara,” ujar Nusron usai dialog Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Nusron menegaskan lahan HGU tersebut pada dasarnya adalah tanah negara yang diberikan kepada swasta, rata-rata untuk kepentingan ekonomi seperti kebun sawit atau kopi.
Dalam kondisi bencana dan masyarakat membutuhkan, maka kepentingan masyarakat harus diutamakan.
“Intinya HGU tersebut dulunya adalah tanah negara. Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara, apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus dinomorsatukan,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya sedang memproses identifikasi dan melakukan pendekatan dengan pemegang HGU agar mereka dengan sukarela memberikan lahannya. Adapun luas lahan yang dibutuhkan bervariasi di tiap daerah.
