Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.
Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.
Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.
Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.
Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.
Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.
Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.
Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.
Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.
Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.
Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.
Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.
Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.
Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.
Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(FZN)