Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran LPG 3 kg masih belum tepat sasaran. Hal ini membuat dana subsidi sebesar Rp33,84 triliun bocor alias dinikmati masyarakat mampu.
Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Dalam laporan itu, BPK menyebut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) belum menetapkan kriteria konsumen pengguna gas melon subsidi.
Akibatnya, pengendalian dan pengawasan atas penyaluran LPG 3 kg belum dapat dilakukan secara optimal.
Seluruh golongan masyarakat, termasuk yang tergolong dalam Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non-Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dapat melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama tahun 2024 terdapat penyaluran LPG tabung 3 kg kepada masyarakat Non-DTKS sebanyak 1.107.182.088 [1,11 miliar] tabung atau 3.321.546.264 [3,32 miliar] kg dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun [termasuk pajak],” tulis BPK dalam IHPS I-2025 dikutip Rabu (10/12/2025).
Akibatnya, lanjut BPK, volume penyaluran LPG tabung 3 kg kepada konsumen Non-DTKS dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun kurang memberikan hasil yang optimal untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
BPK pun merekomendasikan direktur utama PT PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut BPK, para pemangku kepentingan itu harus segera menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg melalui penggunaan basis data kependudukan yang dapat memenuhi kriteria penerima subsidi.
Penyaluran Solar Tak Tepat Sasaran
Selain LPG 3 kg, BPK juga menemukan bahwa penyaluran Solar subsidi oleh PPN belum tepat sasaran selama 2024.
BPK menjelaskan, pemerintah dan PPN belum melakukan integrasi data kendaraan dalam digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar.
Menurut BPK, permasalahan yang terjadi yaitu kesalahan data spesifikasi kendaraan dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam digitalisasi SPBU yang tidak sama dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal ini mengakibatkan penyaluran JBT Solar/Biosolar berpotensi tidak tepat sasaran. Ini terdiri atas penyaluran kepada 502.927 kendaraan roda 4 yang melebihi batas maksimal volume 60 liter dan 80 liter per kendaraan/hari sebanyak 827.728.582 liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp827,72 miliar dan Rp3,37 triliun.
“Serta penyaluran kepada 596 kendaraan dengan TNKB merah sebesar 1.343.055 liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp1,34 miliar dan Rp5,53 miliar,” imbuh BPK.
BPK lantas merekomendasikan direktur utama PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ini khususnya untuk melakukan pengaturan integrasi dan pemadanan data kendaraan dalam digitalisasi SPBU yang dapat memastikan keakuratan dan kevalidan data tersebut.