BPJS Kesehatan Pasuruan Gelar Lelang Mobil Dinas Melalui KPKNL Sidoarjo

BPJS Kesehatan Pasuruan Gelar Lelang Mobil Dinas Melalui KPKNL Sidoarjo

Pasuruan (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan akan menggelar lelang aset berupa kendaraan dinas. Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang yang dilelang berupa satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi N 1291 WA. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp34 juta dengan nilai jaminan Rp13,6 juta.

Proses lelang dilaksanakan menggunakan sistem e-auction atau penawaran terbuka melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi untuk bisa mengikuti proses lelang tersebut.

Calon peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan ketentuan. Uang jaminan tersebut harus efektif diterima KPKNL Sidoarjo paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Bagi peserta yang menang, pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Kendaraan yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya. Masyarakat yang berminat dapat melihat langsung objek lelang di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan pada jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menegaskan, apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang, pihak terkait tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun. Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan lelang dapat diakses melalui KPKNL Sidoarjo maupun Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. (*)