JAKARTA- Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerja PT Sritex masih aktif meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dan tentu keluarganya juga masih mendapatkan jaminan,” ujar Ali Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret.
Ali mengatakan, eks pekerja Sritex tidak perlu membayar iuran selama enam bulan dan dapat menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan.
“Sehingga kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHP dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali.
Ali menambahkan, manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025.
“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” pungkasnya.