BPJPH: 9 Produk Makanan Halal Terbukti Mengandung Babi!

BPJPH: 9 Produk Makanan Halal Terbukti Mengandung Babi!

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak sembilan produk makanan yang menggunakan logo halal ternyata positif mengandung babi.

Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJPH dan BPOM, yang didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap jaminan produk halal, khususnya pada sektor obat dan makanan.

Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan, pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium, pihaknya menemukan sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Bukti ini didapatkan melalui pengujian DNA dan/atau peptida spesifik babi.

Lebih lanjut, Haikal Hasan merinci, dari sembilan produk tersebut, tujuh produk dengan sembilan batch telah memiliki sertifikat halal. Sementara itu, dua produk dengan dua batch lainnya tidak memiliki sertifikat halal. Pihaknya pun akan segera merilis daftar lengkap produk makanan olahan yang terdeteksi mengandung babi tersebut.

Menyikapi temuan ini, BPJPH telah mengambil tindakan tegas terhadap tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal. Sanksi berupa penarikan seluruh produk dari peredaran telah diberlakukan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk lainnya yang terindikasi memberikan data tidak benar saat proses registrasi, BPJPH juga akan memberikan sanksi yang sesuai.

Sementara itu, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH Indonesia Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk halal yang beredar di masyarakat. Temuan makanan mengandung babi yang berkedok halal ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa informasi produk sebelum membeli dan mengonsumsi makanan.